Korban Gempa Cianjur Curhat ke Puan Maharani soal Pungutan Pencairan Bantuan Rumah
Reporter
Deden Abdul Aziz (Kontributor)
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 1 Maret 2023 18:05 WIB
TEMPO.CO, Cianjur - Dugaan praktik pungutan liar dalam penyaluran bantuan perbaikan rumah korban Gempa Cianjur diungkap Enung, warga terdampak saat kunjungan Ketua DPR RI Puan Maharani, Rabu 1 Maret 2023.
Enung mengaku kesulitan untuk mendapatkan bantuan dana perbaikan rumah akibat terdampak gempa bumi, karena harus membawa sejumlah persyaratan.
"Proses pencairan uang untuk perbaikan rumah rusak terdampak gempa, saya diharuskan membawa sertifikat rumah dan dimintain sejumlah uang," kata Enung.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, selama tercantum sebagai penerima manfaat tidak perlu membawa sertifikat rumah. Namun cukup membawa surat keterangan dari RT/RW dan desa atau kelurahan setempat.
"Jadi, selama nama bapak ibu terdaftar atau tercantum sebagai orang yang berhak menerima bantuan dari pemerintah, tidak perlu bawa sertifikat dan syarat lainnya. Hanya cukup membawa surat keterangan dari RT/RW setempat sebagai bukti," kata Puan.
Selain itu, Puan menjelaskan, surat keterangan dari RT/RW tersebut cukup untuk sebagai bukti untuk mendapatkan bantuan uang bencana dari pemerintah.
"Itu dipastikan, karena itu aturanya dan saya paham sekali aturan tersebut, tidak ada pungutan selama bapak ibu memang orang yang tercantum sebagai pemerima bantuan, kalau ada apa-apa lapor ke Pak Bupati atau Pak Kapolres," tegasnya.
Penjelasan Bupati Cianjur
Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman mengungkapkan, memang selama ini ada isu yang menyebutkan bahwa pencarian dana bantuan harus membawa sertifikat rumah.
"Selama ini memang ada isu di beberapa desa bahwa pencairan harus ada atau memiliki sertifikat. Hal itu saya nyatakan bohong, kalau ada sertifikat syukur, dan apabila tak ada, cukup membawa SPPT atau surat keterangan dari desa setempat," ujar Herman.
Herman mengatakan, dirinya tak menginginkan proses pencarian bantuan dana untuk rumah rusak tidak dipersulit, dan tidak boleh ada pungutan sekecil apapun.
"Tidak boleh ada pungutan sekecil apapun dari siapapun, kalau ada yang merasa mendapatkan pungutan harap segera lapor, biar saya yang menindaklanjuti hal itu dengan Kapolres," tandasnya.
DEDEN ABDUL AZIZ
Pilihan Editor: Wapres Minta Korban Gempa Cianjur Bisa Tempati Rumah Relokasi Sebelum Puasa