Setelah Ditunda Dua Kali, Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Digelar Hari Ini

Selasa, 28 Februari 2023 11:16 WIB

Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus obat batuk sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak di Rupbasan Kelas I Jakarta Utara, Senin, 30 Januari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan kelompok kasus gagal ginjal akut kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 28 Februari 2023, dengan agenda sidang pemeriksaan kelengkapan administrasi. Sidang kali ini merupakan sidang ketiga kalinya yang sebelumnya ditunda dua kali pada 17 Januari dan 7 Februari 2023, lantaran para tergugat belum melengkapi administrasi.

Pada sidang sebelumnya, dari sebelas tergugat, termasuk Kemenkes dan BPOM, ada tiga tergugat kasus gagal ginjal akut yang tidak hadir, yaitu adalah CV Samudera Chemical, PT Logicom Solution, dan CV Budiarta.

Ketua Advokasi Korban Gagal Ginjal Akut Siti Habibah mendesak Kementerian Kesehatan untuk menetapkan status Kejadian Luar Biasa atau KLB. Sebab, menurutnya, kejadian kasus Gagal Ginjal akut sudah melebihi fatality rate atau tingkat kematian mencapai lebih 50 persen.

"Kejadian luar biasa itu bisa diberlakukan apabila ada suatu penyakit yang menyebabkan kematian di atas 50 persen. Ini sudah lebih dari 50 persen. Dari 324, 200 yang meninggal. Artinya kan sudah sangat parah," kata Siti Habibah pada Selasa, 7 Februari 2023.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Kemenkes Muhammad Syahril justru enggan memberikan status KLB. Menurutnya, upaya penanganan dari status kewaspadaan dan gerak cepat Kemenkes sudah cukup membantu dan bahkan lebih dari penetapan status KLB.

Advertising
Advertising

"Status itu ditetapkan supaya kami bergerak cepat, itu kami telah lakukan dengan Status Kewaspadaan, yaitu dengan bergerak cepat berkoordinasi dengan semua yang terkait dan pembiayaan. Itu malah lebih dari status KLB. Jadi tidak usah dipertentangkan," ujarnya saat dihubungi pada Ahad, 12 Februari 2023.

Ia juga mempersilahkan para penggugat untuk menggugat sesuai fakta, karena hal tersebut merupakan hak warga negara. Kemenkes, kata dia, akan mengikuti alur hukum yang ada

"Kami tidak boleh melarang, justru kami memfasilitasi kemudahan supaya masalah ini bisa terang-benderang," ujar Syahril.

Pilihan Editor: Alasan Keamanan, Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba

Berita terkait

Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

3 jam lalu

Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

Masyarakat diminta untuk tertib dalam menggunakan skincare sesuai peruntukannya, terutama yang beretiket biru, cek sebabnya.

Baca Selengkapnya

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

4 jam lalu

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

Jokowi menyebut pemerintah baru mampu mencetak 2.700 dokter spesialis per tahun. Sementara pemerintah membutuhkan 29 ribu dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Atasi Ketimpangan Dokter Spesialis, Kemenkes Kembangkan Program Pendidikan Gratis

7 jam lalu

Atasi Ketimpangan Dokter Spesialis, Kemenkes Kembangkan Program Pendidikan Gratis

Kemenkes bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit mengembangkan program pendidikan gratis bagi dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

10 jam lalu

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Presiden Jokowi menyoroti pentingnya infrastruktur kesehatan negara dalam jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

2 hari lalu

Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

Salah satu masalah lagi yang ada di Indonesia adalah distribusi dokter spesialis. Hampir 80 tahun Indonesia merdeka belum pernah bisa terpecahkan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

4 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

4 hari lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

Inisiatif ini akan membantu sistem kesehatan Indonesia untuk menjadi lebih tangguh terhadap dampak perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

4 hari lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

6 hari lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

Kemenkes, UNDP dan WHO kolaborasi proyek perkuat layanan kesehatan yang siap hadapi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

7 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya