Ketua MK Anwar Usman akan Diperiksa di Kasus Pemalsuan Putusan Hari Ini
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Selasa, 28 Februari 2023 10:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman akan diperiksa dalam kasus pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Anwar Usman pada pukul 15.00 WIB hari ini. “Menurut jadwal, Pak Ketua,” kata Ketua Majelis Kehormatan, I Dewa Gede Palguna, Selasa, 28 Februari 2023.
Palguna mengatakan jadwal pemeriksaan itu bisa saja berubah. Perubahan itu, kata dia, bisa saja terjadi mengingat adanya sejumlah jadwal pembacaan putusan MK hari ini.
Sebelumnya, Palguna mengatakan penjadwalan pemeriksaan terhadap hakim konstitusi memang sengaja dilakukan pada sore atau malam hari. Sebab, kata dia, Majelis Kehormatan tidak ingin mengganggu jadwal sidang para hakim.
Majelis Kehormatan mulai menelusuri peran para hakim konstitusi dalam kasus dugaan pemalsuan putusan MK. Pemalsuan gugatan itu diduga terjadi pada putusan gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK. Gugatan itu diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico mengajukan gugatan itu sebagai respons atas keputusan DPR mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi. MK menyidangkan perkara tersebut selama sekitar setengah bulan, dan membacakan putusannya pada 23 November 2022. MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan.
Dalam putusan tersebut, Zico menemukan perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK. Dalam putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, putusan itu berbunyi: “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi…”.
Sementara dalam salinan putusan yang diunggah ke situs MK, frasa dengan demikian berubah menjadi “ke depan”. Perubahan ini dianggap penting karena berdampak pada sah atau tidaknya keputusan DPR mengganti hakim Aswanto. Majelis Kehormatan MK lantas dibentuk pada 30 Januari 2023 untuk menyelidiki dugaan pemalsuan ini. Palguna didapuk menjadi ketua majelis tersebut. Sementara hakim MK, Enny Nurbaningsih dan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada, Sudjito menjadi anggotanya.
Sebelum memeriksa Anwar Usman, Majelis Kehormatan lebih dulu memeriksa mantan hakim Konstitusi Suhartoyo pada Senin, 27 Februari 2023. Dalam pemeriksaan tersebut, Majelis Kehormatan menelisik mengenai perubahan frasa dalam putusan MK. Majelis Kehormatan rencananya akan memeriksa seluruh hakim MK untuk mengetahui penyebab skandal perubahan putusan ini bisa terjadi.
Pilihan Editor: Alasan Keamanan, Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba