Peserta BPJS Kesehatan Capai 99,44 persen, Bupati Maros Raih Penghargaan

Senin, 27 Februari 2023 16:50 WIB

INFO NASIONAL - Kabupaten Maros berhasil mencatatkan 99,44 persen penduduk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Hasilnya, Bupati Maros Andi Chaidir Syam menerima piagam Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Maros dari Direktur Umum dan SDM BPJS Kesehatan, Andi Afdal, pada Senin, 27 Februari 2023. Pasalnya, capaian Kabupaten Maros melampaui target nasional. Diketahui, RPJMN 2020-2024 menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan minimal 98 persen penduduk di seluruh Indonesia harus sudah terlindungi oleh Program JKN pada tahun 2024.

“UHC ini sejalan dengan Jaminan Kesehatan Maros Keren yang disingkat UHC JKMK, yang juga merupakan program kesehatan pemerintah daerah sebagai fasilitator yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di fasilitas kesehatan,” tegasnya.

Sementara itu, dengan kepesertaan nyaris 100 persen maka Chaidir berharap semua warga Kabupaten Maros dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis tanpa kekhawatiran finansial. Di sisi lain, juga menjadi tantangan Pemerintah Kabupaten Maros dalam meningkatkan status keaktifan peserta JKN dan meningkatkan mutu pelayanan fasilitas kesehatan bagi peserta JKN seluruh segmentasi di Kabupaten Maros.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, pada Januari 2021 lalu total peserta JKN di Kabupaten Maros sejumlah 387.561 jiwa. Kemudian meningkat secara signifikan pada Februari 2023 menjadi 389.580 jiwa atau naik 6,67 persen.

Advertising
Advertising

Menurut Chaidir, kepesertaan JKN aktif di Kabupaten Maros bisa bertambah berkat berbagai sinergi seluruh pemangku kepentingan Program JKN. Mulai dari edukasi dalam membangun kesadaran jaminan kesehatan kepada masyarakat, komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan kewajibannya, sampai kepada langkah-langkah penegakan kepatuhan yang melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri.

“Oleh karena itu tidak ada lagi masyarakat di Kabupaten Maros, terutama warga yang kurang mampu yang tidak dapat mengakses layanan di fasilitas kesehatan karena masalah biaya,” kata dia.

Terkhusus yang terdaftar sebagai pekerja dan anggota keluarganya, Chaidir berharap badan usaha menunaikan kewajibannya untuk mendaftarkan kepesertaan JKN. Sementara bagi masyarakat kategori ekonomi mampu, ia berpesan agar segera mendaftarkan diri dan keluarganya dengan membayar iuran secara pribadi.

Setelah hampir seluruh penduduk Kabupaten Maros mendapatkan kepastian jaminan kesehatan melalui Program JKN, Pemerintah Kabupaten Maros kini berkomitmen akan memastikan peningkatan kualitas pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan.

Chaidir bahkan menginstruksikan kepada seluruh fasilitas kesehatan untuk berlomba-lomba menjadi yang terbaik dalam melayani peserta JKN. Pasalnya, tugas strategis Pemangku Kepentingan JKN setelah UHC selain mempertahankan kepesertaan JKN aktif, juga peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Direktur Umum dan SDM BPJS Kesehatan, Andi Afdal menegaskan bahwa selain menargetkan cakupan perlindungan JKN seluruh Penduduk Indonesia, UHC juga harus memastikan setiap orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu.

"Baik dalam pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif maupun pelayanan promotif dan preventif yang efektif," katanya. Terlebih di tahun 2023 ini, BPJS Kesehatan menetapkan sebagai tahun untuk peningkatan mutu layanan.

Pelayanan yang bermutu sangat erat kaitannya dengan kemudahan, sehingga BPJS Kesehatan mengawali kemudahan dengan mengeluarkan kebijakan berupa pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan mitranya.

"Tanpa foto kopi-foto kopi lagi. Dengan menunjukkan KTP pada petugas di fasilitas kesehatan, kini seluruh peserta JKN akan mendapat pelayanan kesehatan dan ditanggung biaya pengobatannya 100 persen (selama sesuai prosedur)," ucap Afdal.

Jika terjadi kendala di lapangan, ia berpesan agar jangan ragu untuk segera menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan yang nama dan nomornya dipampang di lima titik di setiap rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. "Selain itu, kami juga telah menyediakan saluran Care Center 24 jam yaitu 165 sebagai media informasi dan penanganan keluhan.”

Di hadapan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Maros, Afdal juga secara khusus menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Maros dan seluruh pemangku kepentingan Program JKN di Kabupaten Maros yang telah menunjukkan komitmen dan dukungan yang kuat serta ikut berperan aktif menyukseskan program strategis nasional ini.

"BPJS Kesehatan juga membuka pintu bagi siapapun yang ingin berpartisipasi dalam Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN dengan mendaftarkan penduduk menjadi peserta JKN segmen PBPU Kelas III dan/atau membayarkan iuran peserta menunggak PBPU/BP Kelas III," kata dia. (*)

Berita terkait

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

5 jam lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

5 jam lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

7 jam lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

8 jam lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

9 jam lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

9 jam lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

23 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

1 hari lalu

Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

CEO Siloam Hospitals Group sebutsistem KRIS membuat layanan BPJS Kesehatan bisa lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan

Baca Selengkapnya

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

1 hari lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

1 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya