Menyelaraskan Kewenangan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil

Jumat, 24 Februari 2023 18:45 WIB

INFO NASIONAL - Pemerintah pusat dan daerah patut meningkatkan sinergi dan selektif memberikan pelayanan perizinan berusaha dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil, termasuk di kawasan hutan yang berhimpitan dengan kepentingan ekologi, ekonomi dan kedaulatan Indonesia.

Semua pihak patut belajar dari kasus viral penjualan Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan pada akhir 2022. Pulau tersebut merupakan satu dari 83 gugusan pulau di Provinsi Maluku Utara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 79 pulau berstatus kawasan hutan, dan 4 pulau area penggunaan lainnya (APL).

Untuk diketahui, luas keseluruhan 17.504 pulau-pulau kecil di Indonesia yang termasuk kawasan hutan kurang dari 1 persen luas wilayah daratan Indonesia yang mencapai 1,9 juta kilometer persegi. Sedangkan total luas kawasan hutan Indonesia lebih dari 125 juta hektare.

Jika penerbitan perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil termasuk di kawasan hutan tidak menjaga ekologi akan berdampak pada kesehatan laut seluas 77 persen wilayah perairan pesisir dan laut Indonesia termasuk ZEE (6,4 juta kilometer persegi), yang merupakan satu kesatuan ekosistem tidak terpisahkan.

Kegiatan pertambangan, kerja sama investasi, maupun kegiatan eksploitasi lainnya di pulau-pulau kecil yang bersifat khas, rentan, dengan daya dukung dan daya tampung terbatas berpotensi merusak lingkungan, meresahkan masyarakat setempat serta dapat mengusik rasa kebangsaan.

Advertising
Advertising

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil pada pasal 35 secara tegas mengamanatkan kegiatan penambangan yang merusak lingkungan dilarang dilakukan di pulau-pulau kecil. Terkait kerjasama investasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka PMA (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 pasal 26 A), perizinannya oleh Menteri Kelautan Dan Perikanan.

Rekomendasi Sebagai Prasyarat Perizinan Dasar

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, mengatur persyaratan dasar perizinan berusaha, yang meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi.

Adapun, Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) merupakan tahapan awal perijinan berusaha dalam pemanfaatan pulau. Sedangkan perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil termasuk perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU).

Namun demikian, jika proses verifikasi teknis tidak mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung pulau, serta alokasi pemanfaatan ruang pulau belum terakomodir dalam RTRW/RDTR daerah, maka rekomendasi atau persetujuan perizinan berusaha untuk memenuhi kegiatan usaha (PB-UMKU) dipastikan belum dapat diterbitkan. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian investasi.

Untuk menjamin kepastian investasi, kementrian/lembaga dan pemda perlu mengkoordinasikan kewenangan pemanfaatan pulau dalam bentuk rekomendasi sebagai prasyarat diterbitkannya persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), maupun prasyarat dalam perizinan lingkungan, serta prasyarat kerjasama investasi penanaman modal asing (PMA) yang diinisiasi oleh pemda.

Rekomendasi bertujuan untuk menapis dan memastikan pemanfaatan pulau dilakukan secara berkelanjutan sesuai pengaturan jenis-jenis kegiatan pemanfaatan pulau yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan tidak diperbolehkan menurut luasan, tipologi dan topografi pulau.

Sejalan dengan itu, Menkopolhukam menegaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil di Pulau Widi harus seizin Menteri Kelautan Dan Perikanan, walaupun objeknya terdapat kawasan hutan sekitar 1.900 hektar. Kebijakan ini hendaknya menjadi rujukan dalam menyelaraskan kewenangan pemanfaatan pulau yang tersebar pada lintas instansi.

Seiring dengan pelaksanaan pelayanan perizinan, maka rekomendasi sebagai prasyarat perizinan dasar dapat disepakati melalui surat keputusan bersama (SKB) antar pihak, sekaligus mendorong penguatan dan revisi turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan pulau-pulau kecil harus mendapat rekomendasi dari menteri yang berwenang di bidang kelautan dan perikanan.

Rekomendasi yang diterbitkan hendaknya tidak membebani pelaku usaha, sehingga kementrian/lembaga dan pemda yang memiliki kewenangan memanfaatkan pulau agar mengurangi ego sektor dengan menyelaraskan bisnis proses perizinan.

Penyatuan ataupun pengurangan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada proses bisnis yang sama, serta menanamkan kriteria pemanfaatan pulau yang boleh dan tidak boleh kedalam sistem online single submission (OSS) sebagai alat penapis, akan menjaga dan mendorong minat investasi.

Melalui koordinasi, penyelarasan kewenangan dan kesepakatan bersama antar pihak di pusat maupun dengan pemerintah daerah, disertai penguatan dan revisi peraturan perundang-undangan diharapkan dapat mendorong investasi pemanfaatan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan, lestari dan berdaulat. (*)

Rido Miduk Sugandi Batubara, (Ahli Madya Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP), Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementrian Kelautan Dan Perikanan).

Berita terkait

KKP Tangani Paus Terdampar di Gorontalo

11 jam lalu

KKP Tangani Paus Terdampar di Gorontalo

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Wilayah Kerja (Wilker) Gorontalo, tangani paus terdampar.

Baca Selengkapnya

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

6 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.

Baca Selengkapnya

KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

7 hari lalu

KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Sebagai upaya menjaga keberlanjutan Benih Bening Lobster (BBL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola lobster.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

8 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

22 hari lalu

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Baca Selengkapnya

KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

25 hari lalu

KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengatur sistem kuota untuk aktivitas pariwisata alam perairan di dalam Kawasan Konservasi Nasional.

Baca Selengkapnya

KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

31 hari lalu

KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus mendorong tercapainya target 30 persen perluasan kawasan konservasi di tahun 2045.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

33 hari lalu

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan korupsi.

Baca Selengkapnya

KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

33 hari lalu

KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan dibatasi pemanfaatannya.

Baca Selengkapnya

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

36 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.

Baca Selengkapnya