Hasil Sidang Vonis Anak Buah Ferdy Sambo, Ada yang Ditunda
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Uji Sukma Medianti
Kamis, 23 Februari 2023 20:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Arif Rachman Arifin, merupakan satu dari tujuh anggota polisi terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dalam sidang vonis, Kamis 23 Februari 2023.
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Akhmad Suhel, Hakim Anggota Hendra Yuristiawan, dan Hakim Anggota Djuyamto menyatakan Arif Rachman Arifin terbukti bersalah melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Hal itu sesuai dengan dakwaan subsider yang diajukan jaksa.
Baca Juga: Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dakwaan pertama subsider. Menjatuhkan terdakwa dengan 10 bulan penjara atau denda 10 juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti penjara tiga bulan,” kata Hakim Ketua Akhmad Suhel saat membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023.
Majelis hakim sebelumnya menyatakan Arif tak terbukti melakukan pelanggaran hukum sesuai dakwaan pertama primer yang diajukan jaksa. Karena itu, majelis hakim pun menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
<!--more-->
Ayah Arif Rachman Arifin Sujud Syukur
Ayah Arif Rachman Arifin sujud syukur di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah anaknya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurangan dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ayah Arif Rachman Arifin, Muhammad Arifin Rochim terlihat bersujud setelah Hakim Ketua Akhmad Suhel membacakan vonis 10 bulan penjara. Ia mengenakan baju koko dan kopiah hitam beludru duduk di jajaran depan bangku pengunjung. Momen sujud Rohim berlangsung 15 detik. Selepas itu Arifin Rohim bangun dan kembali memeluk istrinya.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Arif Rachman Arifin dituntut jaksa dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan karena melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
<!--more-->
Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda Pekan Depan
Sidang vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat ditunda pekan depan.
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Akhmad Suhel, Hakim Anggota Hendra Yuristiawan, dan Hakim Anggota Djuyamto, mengatakan mereka belum siap membacakan vonis terhadap Hendra dan Agus. Alhasil, sidang vonis keduanya akan digelar pada Senin, 27 Februari 2023.
“Baik, sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya. Ditunda di hari Senin, tanggal 27 Februari 2023. Urutannya nanti diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah tidak jadi satu seperti ini,” kata Hakim Akhmad Suhel di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 23 Februari 2023.
Dalam sidang tuntutan, jaksa mengajukan hukuman 3 tahun penjara plus denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Hendra Kurniawan. Agus Nurpatria mendapat tuntutan 3 tahun penjara plus denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin, kasus ini juga menjerat 3 anggota polisi lainnya. Mereka adalah Baiquni Wibowo yang mendapat tuntutan 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, Chuck Putranto yang dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, serta Irfan Widyanto yang dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: Penjelasan Demosi, Sanksi yang Diterima Richard Eliezer Usai Sidang Etik