Kejaksaan Agung Panggil 5 Saksi di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 22 Februari 2023 22:30 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memanggil 5 saksi di kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station atau BTS 4G pada Rabu, 22 Februari 2023.

Mereka adalah General Manager Human Development UI berinisial MIR dan tenaga ahli perencanaan jaringan transmisi, berinisial A. “Diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu, 22 Februari 2023.

Selain dua orang tersebut, kejaksaan juga memeriksa tiga saksi lainnya. Ketiganya yaitu EHP selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi; ABHS selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Radio PT Nusantara Global Telematika; dan ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis Telekomunikasi.

Ketut mengatakan kelima saksi tersebut diperiksa karena diduga mengetahui informasi tentang kasus korupsi BTS yang tengah disidik oleh kejaksaan itu.

Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi pembangunan menara pemancar tersebut.

Advertising
Advertising

Proyek pembangunan BTS 4G merupakan proyek yang meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower di daerah terpencil di seluruh Indonesia. Proyek ini dilaksanakan oleh Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Telekomunikasi yang berada di bawah Kominfo.

Dalam kasus korupsi ini, kejaksaan telah menetapkan 5 tersangka. Di antaranya, Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment berinisial MA.

Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH menjadi tersangka.

Kementerian Komunikasi dan Informatika turut terseret dalam perkara ini. Penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor Kominfo pada awal November 2022.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi BTS 4G. Sejumlah pejabat Kominfo juga telah diperiksa dalam perkara ini, seperti Menteri Kominfo Johnny G. Plate; Inspektur Jenderal Kemenkominfo Doddy Setiyadi dan Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Mira Tayyiba.

Pilihan Editor: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi

Berita terkait

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

2 jam lalu

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

Peringkat laboratorium Indonesia Digital Test House disebutkan hampir sama dengan Rumah Sakit Tipe A di bidang layanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

1 hari lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

1 hari lalu

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

Kominfo soal akses internet yang masih baik dan soal pengembangan jaringan 6G di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

1 hari lalu

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

Kominfo menyatakan Starlink sudah mendapatkan izin beroperasi di Indonesia. Tidak ada perbedaan khusus antara Starlink dengan ISP lainnya.

Baca Selengkapnya

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

2 hari lalu

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

3 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

3 hari lalu

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

Penyidik Kejaksaan Agung mendalami soal kepemilikan jet pribadi saat memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis tersangka korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

3 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

Jadi tersangka kasus importasi gula, eks Kakanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

4 hari lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya