Siapa Saja yang Berhak Memiliki Senjata Api?

Editor

Nurhadi

Selasa, 21 Februari 2023 18:01 WIB

Ilustrasi senjata api. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya aparat TNI atau kepolisian yang berhak mendapatkan izin kepemilikan senjata api di Indonesia. Warga sipil pun berhak untuk memiliki senjata api dengan syarat-syarat tertentu. Namun, izin untuk memiliki senjata api tersebut diatur dengan sangat ketat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 82 Tahun 2004. Mereka yang ingin mendapatkan izin kepemilikan senjata api pun harus memiliki alasan yang kuat.

Merujuk Perkap Nomor 82 Tahun 2004, warga sipil boleh memiliki senjata api sebagai alat pertahanan diri. Namun, kepemilikan senjata api ini harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Warga sipil tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan. Selain itu, senjata api yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum, terlebih untuk menakut-nakuti orang lain.

Namun, apabila ingin memiliki senjata api, seorang warga sipil harus melalui proses ketat dari pihak kepolisian. Prosedur untuk memiliki senjata api terlebih dulu dilihat dari sisi urgensinya. Apabila tak ada urgensi bagi seorang warga sipil memiliki senjata api, maka dia tak akan mendapatkan izin dari pihak kepolisian.

Selain itu, mengacu Perkap Nomor 82 Tahun 2004, masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter. Hal ini mempertimbangkan urgensi dan risiko yang mungkin dimiliki oleh para pemegang profesi tersebut.

Perkap tersebut juga mengatur kepemilikan senjata api tak dapat diberikan bagi sembarang orang. Mereka yang ingin mengajukan izin kepemilikan senjata api wajib memiliki keterampilan menembak. Calon pemilik senjata api minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.

Advertising
Advertising

Calon pemilik senjata api juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api. Apabila semua syarat sudah terpenuhi, seseorang dapat memiliki senjata api. Namun, pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Senjata api yang diizinkan adalah senjata api peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa.

HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: Apa Syarat Memiliki Senjata Api bagi Warga Sipil?

Berita terkait

Kata Ketua Kompolnas Mengenai Peningkatan Profesionalitas Polri

2 menit lalu

Kata Ketua Kompolnas Mengenai Peningkatan Profesionalitas Polri

Ketua Kompolnas: Polri perlu didukung dalam profesionalismenya sesuai dengan rencana strategis Polri dan dalam koridor program prioritas pemerintah

Baca Selengkapnya

Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisioner Kompolnas Baru,

2 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisioner Kompolnas Baru,

Budi Gunawan resmi menjabat sebagai Ketua Kompolnas periode 2024-2028.

Baca Selengkapnya

Ketua Kompolnas Budi Gunawan: Polri Perlu Didukung untuk Bantu Program Prioritas Pemerintah

5 jam lalu

Ketua Kompolnas Budi Gunawan: Polri Perlu Didukung untuk Bantu Program Prioritas Pemerintah

Ketua Kompolnas Budi Gunawan menyebut Polri perlu diberdayakan dan terus dibangun.

Baca Selengkapnya

Polri Akan Rekrut 600 Personel untuk Ketahanan Pangan dan Membantu Makan Bergizi Gratis

23 jam lalu

Polri Akan Rekrut 600 Personel untuk Ketahanan Pangan dan Membantu Makan Bergizi Gratis

Polri menyatakan 600 personel itu nantinya akan menyiapkan dan membantu ketahanan pangan dan pemenuhan makan bergizi gratis.

Baca Selengkapnya

UNICEF: Lebih dari 50 Anak Palestina Tewas dalam Serangan Akhir Pekan di Gaza Utara

1 hari lalu

UNICEF: Lebih dari 50 Anak Palestina Tewas dalam Serangan Akhir Pekan di Gaza Utara

Direktur Eksekutif UNICEF Catherine Russell mengutuk serangan mematikan Israel di Gaza dan menyerukan penyelidikan segera

Baca Selengkapnya

Kementerian Kehutanan Segera Susun MoU Baru dengan Polri untuk Penegakan Hukum

1 hari lalu

Kementerian Kehutanan Segera Susun MoU Baru dengan Polri untuk Penegakan Hukum

Menteri Kehutanan Raja Juli menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk penyusunan MoU penegakan hukum di masalah kehutanan.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Pegawai Kementerian Komdigi Pasang Badan untuk 1.000 Situs Judi Online, Segini Keuntungannya

1 hari lalu

Serba-serbi Pegawai Kementerian Komdigi Pasang Badan untuk 1.000 Situs Judi Online, Segini Keuntungannya

Pegawai Kementerian Komdigi diduga terlibat kasus judi online. Tak kurang 1.000 situs judi online dijaga agar tak diblokir. Berapa keuntungannya?

Baca Selengkapnya

WHO dan UNICEF Kecam Serangan Israel ke Klinik Gaza selama Kampanye Vaksinasi Polio Kedua

1 hari lalu

WHO dan UNICEF Kecam Serangan Israel ke Klinik Gaza selama Kampanye Vaksinasi Polio Kedua

Pesawat tanpa awak Israel menyerang sebuah klinik di Gaza utara tempat anak-anak menerima vaksinasi polio melukai enam orang, termasuk 4 anak-anak

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

3 hari lalu

Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

Pada 8 Oktober lalu, Bareskrim Polri sudah menangkap 7 tersangka dalam kasus situs judi online sindikat Cina 8787 Slotini.

Baca Selengkapnya

Megawati Sebut Paling Sering Disadap, Bagaimana Aturan Penyadapan di Indonesia?

5 hari lalu

Megawati Sebut Paling Sering Disadap, Bagaimana Aturan Penyadapan di Indonesia?

Ketua Umum PDIP Megawati bilang dirinya menjadi target penyadapan. Bagaimana aturan terkait dengan penyadapan di Indonesia?

Baca Selengkapnya