Aliran Duit dari Bupati Mamberamo Tengah ke Brigita Manohara, KPK: Terkait TPPU
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 21 Februari 2023 11:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu mengatakan Komisi akan menelusuri aliran dana pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Termasuk, kata dia, uang yang mengalir ke presenter televisi, Brigita Manohara.
“Jadi posisi dari yang tadi disampaikan (Brigita) adalah terkait dengan penanganan TPPU,” ujar Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin 20 Februari 2023.
Asep mengatakan Komisi tidak hanya akan menelusuri suap dan gratifikasi saja dalam kasus Ricky Ham Pagawak. Ia menyebut tim penyidik juga akan menelusuri pencucian uang yang dilakukan oleh politikus Partai Demokrat tersebut.
“Setiap aliran dana di mana tindak pidana korupsi merupakan predicate crime dari TPPU ini akan kami lacak sampai ke mana uang tersebut mengalir," ujar dia.
Brigita Manohara pernah diperiksa oleh KPK pada Juli 2022 yang lalu. Presenter televisi Brigita Manohara mengakui pernah mendapatkan uang dan hadiah dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
“Tadi saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah menerima aliran dana, serta hadiah dari tersangka,” kata Brigita seusai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.
Brigita mengatakan Ricky memberikan uang dan hadiah itu sebagai apresiasi atas profesinya sebagai presenter dan konsultan komunikasi. Sebagai konsultan, Brigita mengaku Ricky pernah meminta pendapat tentang komunikasi yang kemudian dijadikan program oleh bupati tersebut.
“Itulah yang saya alami,” kata dia. Dia membantah uang dan hadiah itu diberikan karena memiliki hubungan khusus dengan Ricky.
Brigita mengaku telah mengembalikan uang pemberian Pagawak sebesar Rp.480 juga ke KPK.
Selanjutnya: Firli sebut pengembalian uang tidak serta merta hilangkan unsur pidana...
<!--more-->
Namun, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pengembalian uang hasil pencucian uang tidak serta-merta menghilangkan unsur pidananya. Meski demikian, ia menyebut hal itu masih harus terus didalami oleh KPK.
"Terkait ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana UU 31 tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana," kata Firli pada kesempatan yang sama.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp.200 miliar. Uang tersebut diterimanya agar memenangkan tender sejumlah proyek pembangunan di Mamberamo Tengah.
Tiga orang yang memenangkan tender proyek tersebut adalah Simon Pampang, Marten Toding, dan Jusiendra Pribadi Pampang. Ketiganya kini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukuman.
Jusiendra diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 Miliar, Simon diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai Rp 179,4 Miliar. Adapun Marten mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 Miliar
Atas perbuatannya, Ricky Ham Pagawak disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pilihan Editor: KPK Kaji Dugaan Keterlibatan KKB dan Aparat dalam Pelarian Bupati Mamberamo Tengah