Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

Senin, 20 Februari 2023 04:00 WIB

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]

TEMPO.CO, Jakarta - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang juga dikenal sebagai KUHP pertama kali diberlakukan pada tahun 1918. Dan sejak saat itu telah mengalami banyak perubahan. KUHP sendiri adalah bagian penting dari undang-undang yang mendefinisikan tindak pidana dan hukumannya di Indonesia.

Tujuan KUHP Baru

Salah satu tujuan utama dari KUHP yang baru adalah untuk memodernisasi sistem peradilan pidana Indonesia dan menyelaraskannya dengan standar internasional.

Secara khusus, KUHP yang direvisi akan memasukkan delik-delik baru yang mencerminkan bentuk-bentuk aktivitas kriminal yang sedang berkembang, seperti kejahatan siber, terorisme, dan pencucian uang. Hal ini merupakan langkah maju yang signifikan bagi Indonesia, karena akan memungkinkan lembaga penegak hukum untuk memerangi jenis-jenis kegiatan kriminal ini dengan lebih baik.

Aspek penting lainnya dari KUHP baru adalah diperkenalkannya prinsip-prinsip keadilan restoratif. Keadilan restoratif adalah pendekatan terhadap keadilan yang berfokus pada perbaikan kerusakan yang disebabkan oleh perilaku kriminal, daripada menghukum para pelaku.

KUHP yang direvisi juga akan memasukkan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam kasus-kasus yang melibatkan pelaku anak, kekerasan dalam rumah tangga, dan jenis-jenis kejahatan lainnya. Hal ini merupakan perkembangan penting, karena mencerminkan pengakuan yang semakin besar terhadap keterbatasan pendekatan hukuman terhadap keadilan dan pentingnya mengatasi akar penyebab perilaku kriminal.

Advertising
Advertising

KUHP yang baru juga akan membuat perubahan penting terhadap hukum pidana yang ada. Sebagai contoh, KUHP baru akan merevisi definisi korupsi dan memperkenalkan hukuman yang lebih ketat untuk kegiatan korupsi.

Korupsi adalah masalah yang meluas di Indonesia, dan KUHP yang direvisi bertujuan untuk mengatasi masalah ini dengan meningkatkan tingkat keparahan hukuman bagi para pelaku. Selain itu, KUHP yang baru akan memperkuat perlindungan terhadap kelompok-kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan minoritas agama, dengan memperkenalkan delik-delik baru untuk kejahatan kebencian dan diskriminasi.

Perubahan penting lainnya dalam KUHP yang baru adalah diperkenalkannya pendekatan yang lebih bernuansa dalam pemidanaan. KUHP yang direvisi akan memberi hakim lebih banyak keleluasaan dalam menentukan hukuman yang tepat berdasarkan berbagai faktor, termasuk tingkat keparahan pelanggaran, riwayat kriminal pelaku, dan potensi rehabilitasi. Hal ini merupakan perubahan yang signifikan dari KUHP sebelumnya, yang memberikan hukuman yang ketat dan seringkali tidak proporsional untuk pelanggaran tertentu.

Mulai Kapan KUHP Baru Berlaku?

Dilansir dari menpan.go.id, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan bahwa KUHP baru akan diterapkan pada tahun 2026.

Selain itu, melansir arsip Tempo, kabar bahwa KUHP direvisi untuk melindungi pihak-pihak tertentu dibantah oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej.

“Ini sesuai dengan visi dari KUHP nasional (KUHP baru) yang disahkan pada 6 Desember 2022. Kemudian diundangkan pada 2 Januari 2023 dengan Undang-undang nomor 1 Tahun 2023,” kata Wamenkumham Omar dalam keterangan resminya, Rabu, 15 Februari 2023.

Omar menjelaskan bahwa KUHP nasional memiliki visi berupa reintegrasi sosial, yang artinya setiap orang yang melakukan kejahatan pasti ada kesempatan kedua bagi dia untuk memperbaiki dan tidak lagi mengulangi.

PUTRI SAFIRA PITALOKA
Pilihan editor : Pasal 100 KUHP Baru Dinilai Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Begini Bunyinya

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

2 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

3 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

4 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

4 hari lalu

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

4 hari lalu

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

7 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

8 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

8 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

9 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya