Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding: Anatomi Hal-hal Memberatkan dalam Vonis Terhadap Putri Candrawathi

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 18 Februari 2023 13:45 WIB

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Majelis hakim menilai tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa, serta tidak ada hal yang meringankan hukuman Putri. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabat.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan pengajuan banding empat terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat ini telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada 15 Februari 2023, sedangkan untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada 16 Februari 2023,” kata Djuyamto dalam pernyataan tertulis, Kamis, 16 Februari 2023.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi pada sidang pembacaan putusan pada Senin 13 Februari 2023.

Istri eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo ini dianggap terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Advertising
Advertising

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan ada lima hal yang memberatkan hukuman Putri Candrawathi. Pertama, Putri Candrawathi selaku istri seorang Kepala Divisi Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai bendahara umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

“Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari,” kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis Putri Candrawathi, Senin, 13 Februari 2023.

5 Fakta

Berikut 5 fakta yang terjadi pada sidang perkara Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J:

1. Tidak ada yang meringankan

Pada sidang vonis Putri Candrawathi, hakim tidak menyebut soal hal yang meringankan. Hakim mengatakan terdakwa Putri Candrawathi (Terdakwa), Richard Eliezer, Ferdy Sambo serta merupakan satu kesatuan, bekerja secara bersama-sama satu lain sesuai perannya masing masing.

"Menyatakan mengadili terdakwa Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan," ujar Hakim Imam.

Hakim Imam juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun. Lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

2. Tiga hal yang memberatkan Putri Candrawathi

Pertama, menurut hakim Imam, Putri Candrawatgi harusnya menjadi contoh anggota bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami, namun perbuatannya mencoreng nama baik Polri.

Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan...
<!--more-->

"Kedua, terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dan berbelit-belit, juga tidak mengakui kesalahannya, justru memposisikan diri sebagai korban," kata Hakim

Ketiga, hakim Imam menilai, perbuatan terdakwa telah berdampak menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak, baik materil maupun moril, memutuskan masa depan banyak anggota kepolisian.

3. Tuntutan jaksa 8 tahun penjara

Pada 18 Januari lalu, Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa delapan tahun penjara karena dianggap terlibat membantu rencana pembunuhan Yosua. Jaksa menilai Putri memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Tuntutan delapan tahun ini sama dengan yang dilayangkan jaksa terhadap Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

4. Motif sakit hati

Majelis hakim menyimpulkan motif pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena Putri Candrawathi sakit hati oleh sikap atau perbuatan Yosua.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan pertimbangan dalam sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Hakim menilai motif kekerasan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri Candrawathi karena tidak dapat dibuktikan dan menimbang relasi kuasa antara terdakwa dan korban.

“Motif lebih tepat menurut majelis hakim adanya sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putih Candrawathi,” kata Hakim Wahyu.

5. Kecil kemungkinan adanya pelecehan seksual

Majelis Hakim menyebut kecil kemungkinan adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

"Menimbang bahwa, sementara itu apabila mencermati pada peristiwa 7 Juli tersebut tidak adanya bukti yang mendukung yang mengarah pada kejadian yang valid adanya pelecehan seksual atau yang lebih dari itu," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Hakim Wahyu menilai dalam peristiwa yang diklaim sebagai kekerasan seksual tidak mengandung unsur relasi kuasa. Padahal, kata dia, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 tahun 2017 menyatakan relasi kuasa berdasarkan hierarkis ketergantungan status sosial, budaya, dan ekonomi dalam konteks relasi antar gender sehingga salah satu pihak ada yang dominan.

"Orang yang lebih unggul dalam hal ini Putri Candrawathi memiliki pendidikan sebagai dokter gigi sementara korban Yosua Hutabarat hanya lulusan SLTA dengan pangkat brigadir sebagai ajudan sehingga dengan demikian agak kecil kemungkinannya jika korban melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi," ucap hakim Wahyu lagi.

Selain itu, majelis hakim menilai tidak ada bukti kuat Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual.

"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguam stres pascatrauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan. Pelecehan seksual dan kekerasan seksual biasaya dikaitkan dengan relasi kuasa, ketika pelaku memiliki kekuasan yang lebih daripada korban," ujar hakim Wahyu.

IDRIS BOUFAKAR | TIM TEMPO
Pilihan editor : Diputus Bersalah, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

1 jam lalu

Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

Fauzan Fahmi memutilasi kepala mantan istri sirinya hanya dalam dua menit.

Baca Selengkapnya

Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi akan Ajukan Banding

4 jam lalu

Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi akan Ajukan Banding

PN Jakarta Timur menyatakan Yudha Arfandi terbukti bersalah dalam perkara pidana pembunuhanberencana terhadap Dante, anak Tamara Tyasmara.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

6 jam lalu

Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Fauzan Fahmi tak dijerat pasal pembunuhan berencana karena tindakan pembunuhan disertai mutilasi itu dilakukan secara spontan.

Baca Selengkapnya

Terbukti Bunuh Dante, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

1 hari lalu

Terbukti Bunuh Dante, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

Vonis majelis hakim PN Jakarta Timur terhadap Yudha Arfandi lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hukuman mati

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Berencana dan Mayat Dicor di Palembang, Kejari Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

11 hari lalu

Kasus Pembunuhan Berencana dan Mayat Dicor di Palembang, Kejari Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Ketiga tersangka kasus mayat dicor di distro pakaian itu langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.

Baca Selengkapnya

Mendorong Tuntutan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Bocah Tewas Dilakban, Bagaimana Pasalnya?

38 hari lalu

Mendorong Tuntutan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Bocah Tewas Dilakban, Bagaimana Pasalnya?

Bocah tewas dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten masih menjadi perhatian masyarakat. Pelaku didorong dikenai pasal pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya

Alasan Polisi Tidak Jerat Tersangka Kasus Bocah Tewas Dilakban dengan Pasal Pembunuhan Berencana

42 hari lalu

Alasan Polisi Tidak Jerat Tersangka Kasus Bocah Tewas Dilakban dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Kapolres Cilegon sebut penerapan pasal itu terhadap 3 tersangka pembunuhan bocah tewas dilakban sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Penjual Gorengan di Padang Pariaman Mengklaim hanya Berniat Memperkosa

44 hari lalu

Pembunuh Penjual Gorengan di Padang Pariaman Mengklaim hanya Berniat Memperkosa

Indra Septiarman mengaku tidak berniat membunuh penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman

Baca Selengkapnya

Polisi Beberkan Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia

45 hari lalu

Polisi Beberkan Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia

Tersangka pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman itu dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.

Baca Selengkapnya

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

45 hari lalu

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya