Ayah Perkosa Anak Kandung hingga 100 Kali Selama 4 Tahun

Jumat, 17 Februari 2023 20:48 WIB

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Cianjur - Kasus ayah perkosa anak kembali terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kali ini, pelaku mengaku telah menyetubuhi anaknya selama empat tahun terakhir sebanyak lebih dari 100 kali.

Kepala Kepolisian Resor Cianjur, Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan anggota keluarga korban. Pelaku berinisial DM, 48 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pun berhasil diringkus.

"Dari laporan tersebut kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap jika DM ini melakukan pemerkosaan kepada anak kandungnya. Setelah itu kami langsung tangkap pelaku," ujar Doni kepada wartawan di Markas Polres Cianjur, Jumat, 17 Februari 2023.

Menurutnya aksi bejat DM dilakukan sejak 2019 lalu hingga awal 2023. Pelaku kerap mengancam akan menyakiti hingga membunuh korban jika tidak menuruti keinginannya untuk berhubungan badan.

"Pelaku ini mengancam korban dengan golok setiap kali korban menolak. Sehingga terpaksa, dengan berada di bawah ancaman, korban menuruti aksi bejat pelaku," tuturnya.

Advertising
Advertising

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat atau masih keluarga korban," ucap dia.

Pelaku mengaku kesulitan mencari pelampiasan birahi

Di sisi lain, DM, mengaku aksi bejatnya itu dilakukan lantaran sudah bercerai dengan sang istri dan bingung mencari pelampiasan nafsunya.

"Saya sudah cerai dengan ibu dari anak-anak. Jadi saya melakukan dengan anak bungsu saya dari usia 16 tahun," ucap dia.

Bahkan DM mengungkapkan apabila aksinya menyetubuhi anak kandung sudah dilakukan lebih dari 100 kali.

"Sekitar 100 kali, atau lebih. Dari 2019 sejak usianya masih 16 tahun sampai sekarang 19 tahun lebih," kata dia.

Menurut dia, aksi persetubuhan itu dilakukan di rumah ketika sepi dan tidak ada kakak-kakak korban.

"Di rumah kalau sepi, kalau hanya berdua di rumah ya melakukan. Awalnya harus dipaksa dan diancam," tandasnya.

Kasus ayah perkosa anak merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual terhadap anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( Kementerian PPPA) mencatat jumlah kasus pelecehan terhadap anak terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2022, Kementerian PPPA mencatat terdapat 9.588 kasus atau meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Berita terkait

10 Tempat Wisata Instagramable di Cianjur, Ada Pantai hingga Taman Cantik

11 hari lalu

10 Tempat Wisata Instagramable di Cianjur, Ada Pantai hingga Taman Cantik

Berikut ini beberapa tempat wisata instagramable di Cianjur yang bisa Anda kunjungi. Ada waduk hingga Taman Bunga Nusantara.

Baca Selengkapnya

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

13 hari lalu

Modus-modus Kawin Kontrak, Dijanjikan Mahar Jutaan Rupiah

Kasus kawin kontrak kembali mengemuka. Berikut modus-modus kawin kontrak, termasuk soal mahar jutaan rupiah.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

13 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

16 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

16 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

19 hari lalu

Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

Polres Cianjur menangkap dua perempuan atas dugaan perdagangan orang modus kawin kontrak

Baca Selengkapnya

Lalu Lintas Mulai Padat, Pemudik dan Wisatawan Penuhi Kawasan Puncak

22 hari lalu

Lalu Lintas Mulai Padat, Pemudik dan Wisatawan Penuhi Kawasan Puncak

Antrean kendaraan mulai terjadi di kawasan wisata Puncak, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu 13 April 2024 pagi.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

37 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.

Baca Selengkapnya

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

37 hari lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Baca Selengkapnya

Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

39 hari lalu

Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.

Baca Selengkapnya