Ayah Perkosa Anak Kandung hingga 100 Kali Selama 4 Tahun
Reporter
Deden Abdul Aziz (Kontributor)
Editor
Febriyan
Jumat, 17 Februari 2023 20:48 WIB
TEMPO.CO, Cianjur - Kasus ayah perkosa anak kembali terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kali ini, pelaku mengaku telah menyetubuhi anaknya selama empat tahun terakhir sebanyak lebih dari 100 kali.
Kepala Kepolisian Resor Cianjur, Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan anggota keluarga korban. Pelaku berinisial DM, 48 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pun berhasil diringkus.
"Dari laporan tersebut kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap jika DM ini melakukan pemerkosaan kepada anak kandungnya. Setelah itu kami langsung tangkap pelaku," ujar Doni kepada wartawan di Markas Polres Cianjur, Jumat, 17 Februari 2023.
Menurutnya aksi bejat DM dilakukan sejak 2019 lalu hingga awal 2023. Pelaku kerap mengancam akan menyakiti hingga membunuh korban jika tidak menuruti keinginannya untuk berhubungan badan.
"Pelaku ini mengancam korban dengan golok setiap kali korban menolak. Sehingga terpaksa, dengan berada di bawah ancaman, korban menuruti aksi bejat pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat atau masih keluarga korban," ucap dia.
Pelaku mengaku kesulitan mencari pelampiasan birahi
Di sisi lain, DM, mengaku aksi bejatnya itu dilakukan lantaran sudah bercerai dengan sang istri dan bingung mencari pelampiasan nafsunya.
"Saya sudah cerai dengan ibu dari anak-anak. Jadi saya melakukan dengan anak bungsu saya dari usia 16 tahun," ucap dia.
Bahkan DM mengungkapkan apabila aksinya menyetubuhi anak kandung sudah dilakukan lebih dari 100 kali.
"Sekitar 100 kali, atau lebih. Dari 2019 sejak usianya masih 16 tahun sampai sekarang 19 tahun lebih," kata dia.
Menurut dia, aksi persetubuhan itu dilakukan di rumah ketika sepi dan tidak ada kakak-kakak korban.
"Di rumah kalau sepi, kalau hanya berdua di rumah ya melakukan. Awalnya harus dipaksa dan diancam," tandasnya.
Kasus ayah perkosa anak merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual terhadap anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( Kementerian PPPA) mencatat jumlah kasus pelecehan terhadap anak terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2022, Kementerian PPPA mencatat terdapat 9.588 kasus atau meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya.