Divonis 10 Tahun Kasus Korupsi, Mardani H Maming Ajukan Banding
Reporter
Diananta P. Sumedi (Kontributor)
Editor
Febriyan
Kamis, 16 Februari 2023 20:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim penasehat hukum terpidana korupsi Mardani H Maming, Abdul Kodir, mengatakan kliennya mengajukan banding atas putusan pidana kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Abdul Kodir telah mendaftarkan memori banding di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada hari ini, Kamis, 16 Februari 2023.
"Pak Mardani menggunakan hak hukumnya untuk melakukan banding. Tadi jam satu siang ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin," kata Abdul Kodir kepada Tempo, Kamis 16 Februari 2023.
Vonis terhadap Mardani H Maming
Mardani divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan badan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat 10 Februari 2023. Bekas Bupati Tanah Bumbu dua periode itu juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 110,6 miliar..
Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro, mengatakan terdakwa Mardani H Maming terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 4 bulan,” kata Heru Kunjtoro saat membacakan putusan.
Terkait uang pengganti senilai Rp 110,6 miliar, Heru menyatakan jika politikus PDIP itu tidak membayarnya dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita jaksa.
“Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara 2 tahun,” ucap Heru Kuntjoro.
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Mardani dikurangkan seluruhkan dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Putusan ini di bawah tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun 6 bulan, denda Rp 700 juta subsider delapan bulan, dan uang pengganti Rp 118,7 miliar. Hakim mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Mardani.
Dalam hal pembayaran uang pengganti Rp 110,6 miliar, dua dari lima orang majelis hakim menentukan dissenting opinion. Kedua hakim itu bernama Ahmad Gawi dan Arif Winarno. Adapun hakim Heru Kuntjoro, Jamser Simanjuntak, dan Aris Bawono Langgeng, memutuskan perlunya uang pengganti.
Selanjutnya, fakta persidangan menurut majelis hakim
<!--more-->
Dalam fakta persidangan, hakim menilai Mardani melakukan korupsi dalam peralihan IUP Operasi Produksi Batu Bara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Mantan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019–2022 itu disebut menerima hadiah uang secara bertahap lewat transfer ke rekening PT Trans Surya Perkasa dan PT Permata Abadi Raya, dan penerimaan uang tunai lewat Rois Sunandar dan M Aliansyah.
Uang ini berasal dari Henry Soetio selaku Direktur PT Angsana Terminal Utama dan PT Prolindo Cipta Nusantara.
“Dengan total seluruhnya Rp 110,6 miliar, dan barang berupa tiga buah jam tangan merek Ricard Mille,” kata hakim anggota Jamser Simanjuntak.
Menurut Jamser, penerimaan hadiah itu akibat terdakwa Mardani memerintahkan membuat dan menandatangani SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP Operasi Produksi Batu Bara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
“Yang melanggar SOP penerbitan Keputusan Bupati dan Pasal 93 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” lanjut Jamser Simanjuntak.
Jamser menyebut Mardani H Maming menerima tiga buah jam Richard Mille dengan harga total Rp 8,1 miliar, yakni RM 07-01 white girls seharga Rp 1,9 miliar, RM 11-03 seharga Rp 3 miliar, dan RM11-02 seharga Rp 3,2 miliar.
Kuasa hukum Mardani menilai hakim salah dalam menyimpulkan fakta hukum
Abdul Kodir melihat majelis hakim tingkat pertama ada kesalahan dalam menangkap dan menyimpulkan fakta hukum.
"Ini yang membuat jadi problem juga dalam pertimbangan hukumnya. Menjadi penyebab lemahnya pertimbangan hakim," lanjut Abdul Kodir.
Selain itu, kata dia, dua dari lima orang majelis hakim menyatakan dissenting opinion dalam hal kewajiban membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar. Abdul Kodir mengklaim tidak ada kerugian negara pada kasus Mardani H Maming yang juga merupakan mantan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Ini aneh, suatu keanehan. Berbagai yurisprudensi uang pengganti itu jika ada kerugian negara sebagai asset recovery," ucapnya.