ICJR Berharap Vonis Richard Eliezer Bisa Memotivasi Pelaku Kejahatan Menjadi Justice Collaborator

Editor

Febriyan

Rabu, 15 Februari 2023 19:54 WIB

Terdakwa Richard Eliezer berbincang dengan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy saat menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan majelis hakim yang menetapkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai justice collaborator. Mereka menilai putusan itu bisa membuat para pelaku kejahatan lainnya untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus lainnya.

“Putusan majelis hakim pada kasus Bharada E ini merupakan praktik baik bagaimana pengadilan harusnya memperlakukan JC dan harapannya juga dapat memotivasi JC-JC yang lain untuk berani membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana,” kata Direktur ICJR Erasmus Napitupulu dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 15 Februari 2023.

Sebelumnya, Richard mendapatkan vonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 15 Februari 2023.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mempertimbangkan peran Richard sebagai justice collaborator yang membuat kasus kematian Brigadir Yosua terang benderang.

Apresiasi proses pengadilan yang membongkar upaya rekayasa kasus pembunuhan Brigadir Yosua

Erasmus menyatakan proses pengadilan harus diapresiasi karena berhasil membongkar upaya rekayasa kasus dan obstruction of justice dalam perkara ini. ICJR secara khusus memberikan apresiasi kepada majelis hakim dengan putusannya yang secara tegas mengakui kedudukan Richard Eliezer sebagai JC.

Advertising
Advertising

“Tidak hanya sampai di situ, majelis hakim juga sepakat dengan argumen-argumen yang disampaikan dalam amicus curiae oleh ICJR dan kelompok masyarakat sipil lainnya untuk memberikan penghargaan berupa penjatuhan hukuman paling ringan di antara pelaku lainnya,” tutur Erasmus.

ICJR bersama lembaga PILNET dan ELSAM mengirimkan sahabat pengadilan atau amicus curiae sebagai respons atas tuntutan 12 tahun penjara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada akhir Januari lalu.

Dokumen amicus curiae itu berjudul 'Kejujuran Hati Harus Dihargai’. Erasmus menilai tuntutan jaksa terhadap Richard tidak konsisten. Pasalnya, dalam poin meringankan yang disampaikan, jaksa sudah menyebut Richard sebagai justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Kami merasa tuntutan ini kurang konsisten. Bharada E sudah sampaikan jaksa dalam peringanannya adalah sebagai justice collaborator," kata Erasmus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.

Selanjutnya, Jaksa dan LPSK diharapkan tetap memberikan perlindungan khusus kepada Richard Eliezer

<!--more-->

ICJR juga mengapresiasi jaksa penuntut umum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah memperlakukan Richard sebagai JC dan memberikan berbagai perlakuan khusus dan perlindungan selama proses peradilan. Meski masih belum berkekuatan hukum tetap karena masih dimungkinkan adanya upaya hukum lanjutan, ICJR berharap agar peradilan tetap terus konsisten memberikan perlakuan dan perlindungan khusus terhadap Bharada E sebagai JC sebagaimana yang dipraktikkan selama ini.

Meskipun demikian, ICJR menyayangkan vonis hukuman mati yang diberikan hakim kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo. ICJR merupakan lembaga yang menolak praktek hukuman mati.

“ICJR tetap berharap korban dan keluarga korban mendapatkan pemulihan dan keadilan, namun tetap percaya hukuman mati bukanlah jawaban,” kata Erasmus.

Vonis terhadap Richard Eliezer ini merupakan yang terendah diantara para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua lainnya. Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati sementara Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara. Dua terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing mendapatkan vonis 15 dan 13 tahun penjara.

Berita terkait

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

7 hari lalu

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

9 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

19 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

20 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

22 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

32 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

34 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

34 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

34 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

35 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya