Sidang Vonis Richard Eliezer Ricuh, Pagar Pembatas dan Kursi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rusak

Editor

Febriyan

Rabu, 15 Februari 2023 16:40 WIB

Pendukung Richard Eliezer menangis setelah hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Pagar pembatas dan bangku pengunjung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengalami kerusakan pasca kericuhan yang terjadi setelah sidang vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu, 15 Februari 2023. Kericuhan dipicu awak media dan massa pendukung Richard yang merangsek masuk ke ruang sidang setelah majelis hakim mengetukkan palu.

Berdasarkan pantauan Tempo, pagar pembatas tersebut ambruk diterjang massa yang hendak merangsek ke bagian depan ruang sidang. Mereka tampak ingin mendekat ke Richard yang duduk di kursi terdakwa. Petugas keamanan pun langsung membawa Richard keluar menuju ruang tahanan.

Awak media berebut untuk mewawancarai keluarga Brigadir Yosua dan kuasa hukumnya

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan para awak media yang dan pendukung Richard yang awalnya mengikuti sidang dengan tertib masuk dengan membuka paksa pintu yang berada di sebelah kanan ruang sidang utama. Menurut dia, awak media saat itu berebutan untuk mewawancara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat maupun para pengacaranya serta kuasa hukum Richard.

“Mereka ingin mengambil foto terdakwa, di mana hal ini menyebabkan situasi desak-desakan, sehingga petugas keamanan PN Jaksel berupaya mencegahnya, namun karena banyaknya pengunjung dan para awak media, terjadilah kesalahpahaman antara para awak media dengan petugas keamanan PN Jaksel,” kata Djuyamto melalui pernyataan tertulisnya, Rabu, 15 Februari 2023.

Djuyamto mengatakan kejadian itu reda setelah pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta narasumber bergeser keluar ruang sidang. Saat kejadian, Tempo melihat Djuyamto juga meminta narasumber untuk berpindah lokasi jika ingin melakukan wawancara.

Selanjutnya, PN Jaksel memaklumi antusiasme media dalam meliput sidang

Advertising
Advertising

<!--more-->


Akibat insiden ini, Djuyamto mengatakan ada sejumlah kerusakan, yakni pagar pembatas di ruang sidang, beberapa kursi dan pintu masuk ruang sidang sebelah kanan.

“Pihak PN Jaksel memaklumi insiden kecil tersebut karena memang kapasitas ruang sidang dan lingkungan PN Jaksel yang tidak memadai dibandingkan dengan antusiasme kehadiran pengunjung sidang serta awak media yang luar biasa,”

Djuyamto juga menyampaikan terima kasih atas peran awak media yang selama ini mengawal jalannya persidangan hingga pembacaan tuntutan.

Suasana ricuh terjadi bukan hanya di dalam persidangan, tetapi juga di luar ruang sidang. Para pendukung Richard Eliezer berteriak dan ada pula yang memukul-mukul piring logam di ruang tunggu pengadilan.

Vonis hakim terhadap Richard Eliezer

Majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Richard mendapat hukuman 12 tahun penjara.

Meskipun dinilai bersalah, majelis hakim mempertimbangkan peran Richard sebagai justice collaborator dalam kasus ini. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard berjasa dalam membuat kasus ini terang benderang dengan menceritakan kejadian sebenarnya pembunuhan yang terjadi pada 8 Juli 2022 tersebut.

Kejujuran Richard dinilai membuat kasus ini terang benderang meskipun ada upaya untuk menghilangkan, menambahkan hingga merekayasa barang bukti yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo cs.

Hakim juga menilai Richard Eliezer memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator karena bukan pelaku utama pembunuhan berencana tersebut. Mereka menilai Ferdy Sambo sebagai otak dari pembunuhan Yosua.

Kuasa hukum Richard dan LPSK berharap jaksa tak ajukan banding

Tim kuasa hukum Richard serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun berharap jaksa tak melakukan banding atas putusan ini. Mereka menilai putusan majelis hakim telah tepat dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Dengan vonis terhadap Richard Eliezer ini, maka proses sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di tingkat pertama telah usai. Majelis hakim sebelumnya telah telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi. Kuat Ma'ruf mendapatkan hukuman 15 tahun penjara dan Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara.

Berita terkait

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

6 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

7 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

11 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

13 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

14 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

14 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

19 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya