Tetapkan Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator, Ini Pertimbangan Hakim
Rabu, 15 Februari 2023 14:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penetapan tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 15 Februari 2023.
Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam putusan tersebut. Diantaranya adalah karena hakim menilai Richard telah berkata jujur dan berani menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi pada 8 Juli 2022.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Alimin.
Richard dianggap bukan sebagai pelaku utama
Alimin menjelaskan, untuk menjadi seorang justice collaborator, seseorang tidak boleh berstatus sebagai pelaku utama di dalam perkara yang tengah diadili. Dalam persidangan, Alimin menyatakan bahwa Richard Eliezer bukanlah pelaku utama meskipun dirinya merupakan eksekutor Brigadir Yosua.
Majelis hakim menilai Ferdy Sambo sebagai pelaku utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sementara Richard hanya dianggap melakukan eksekusi.
"Terdakwa (Richard) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua. Sedangkan, saksi Ferdy Sambo (merupakan) pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua," tutur Alimin.
Sehingga, ucap Alimin, saksi Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama, meskipun Richard Eliezer memang benar melakukan penembakan terhadap Yosua.
"(Eliezer) Termasuk pelaku, tetapi bukan pelaku utama," ucapnya.
Selanjutnya, kejujuran Richard membuat kasus kematian Brigadir Yosua terang benderang
<!--more-->
Hakim juga menghargai kejujuran Richard yang mengungkap kejadian sebenarnya kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Menurut Alimin, kejujuran Richard itu membuat kasus ini terang benderang meskipun banyaknya barang bukti yang tidak ditemukan, dirusak, dihilangkan, diganti, ditambah, bahkan melibatkan berbagai pihak yang mengaburkan, merekayasa, dan menyesatkan,
"Meskipun untuk itu, menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," tutur Alimin.
Karena itu, majelis hakim pun memberikan hukuman satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer. Hukuman itu merupakan yang terendah diantara lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Vonis hakim juga jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Richard dihukum 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Dengan vonis terhadap Richard Eliezer ini, maka proses sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di tingkat pertama telah usai. Pada Senin lalu, 13 Februari 2023, hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi. Kuat Ma'ruf mendapatkan hukuman 15 tahun penjara dan Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara.