Sidang Vonis Richard Eliezer Digelar Hari Ini, Ahli Prediksi Hukuman yang Dijatuhkan Bakal Ringan

Rabu, 15 Februari 2023 06:30 WIB

Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang duplik atas pembunuhan Btigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Dalam sidang, tim kuasa hukum Bharada E tidak ingin Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memandang kliennya sebagai pelaku eksekutor, melainkan peran sebagai Justice Collaborator juga harus dipertimbangkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel memprediksi vonis yang bakal dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu bakal ringan. Hal tersebut karena mantan anak buah Ferdy Sambo itu telah melakukan plea bargaining atau mengakui perbuatannya serta meminta maaf kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Sampai di situ, tindak-tanduk Eliezer mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon. Artinya, tanpa menunggu proses sidang yang panjang, terdakwa buru-buru mengakui perbuatannya dan mengaku salah," ujar Reza dalam keterangannya, Selasa, 14 Februari 2023.

Reza menuturkan, menurut penelitian terdakwa yang melakukan plea bargaining membuka ruang bagi peringanan sanksi secara nyata. Adapun dalam kasus ini, Eliezer dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara 12 tahun.

Hal lain yang diprediksi dapat membuat vonis Eliezer ringan adalah nota pembelaan pribadi atau pleidoi yang secara konten lebih baik dibandingkan milik Ferdy Sambo. Meski begitu, Reza menyebut menurut riset pleidoi pribadi bukan sesuatu yang paling dinantikan hakim saat akan membuat putusan.

"Yang paling hakim tunggu adalah pledoi penasehat hukum terdakwa, disusul tuntutan jaksa. Jadi, pledoi pribadi Eliezer tampaknya tidak berdampak nyata bagi berat ringannya hukuman," kata Reza.

Advertising
Advertising

Hal terakhir yang dinilai dapat membantu meringankan vonis Eliezer adalah rekomendasi status justice collaborator (JC) terhadap Eliezer dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Reza, JC mirip dengan whistleblower, dalam penelitian whistleblowing dapat berefek terhadap pemotongan hukuman.

"Alhasil, hitung-hitungan di atas kertas, Eliezer--jika divonis bersalah--akan dihukum penjara berapa lama? Hakim juga bisa menerapkan strategic model dalam putusan terhadap Eliezer. Tujuan yang ingin dicapai adalah bagaimana menyelematkan karir Eliezer," kata Reza.

Reza menyebut saat Tito Karnavian menjabat sebagai Kapolri, batas hukuman pidana maksimal yang akan berlanjut dengan pemecatan personel Polri secara tidak hormat telah ditetapkan. Ia mencontohkan pada kasus Brotoseno yang dihukum di atas dua tahun penjara dan dikeluarkan dari Polri.

Jika kasus itu menjadi acuan, Reza menganggap hukuman bagi Eliezer jika dia divonis bersalah adalah maksimal dua tahun saja. Batas hukuman ini dapat diterapkan oleh Majelis Hakim jika ingin menyelamatkan masa depan Eliezer sebagai anggota Polri.

Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Pada persidangan 18 Januari 2023, JPU menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menyimpulkan perbuatan Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

M JULNIS FIRMANSYAH

Pilihan Editor: Pengacara Keluarga Brigadir J Harap Hakim Beri Vonis Ringan Richard Eliezer

Berita terkait

Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

7 jam lalu

Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

Fauzan Fahmi memutilasi kepala mantan istri sirinya hanya dalam dua menit.

Baca Selengkapnya

Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi akan Ajukan Banding

11 jam lalu

Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi akan Ajukan Banding

PN Jakarta Timur menyatakan Yudha Arfandi terbukti bersalah dalam perkara pidana pembunuhanberencana terhadap Dante, anak Tamara Tyasmara.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

13 jam lalu

Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Fauzan Fahmi tak dijerat pasal pembunuhan berencana karena tindakan pembunuhan disertai mutilasi itu dilakukan secara spontan.

Baca Selengkapnya

Terbukti Bunuh Dante, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

1 hari lalu

Terbukti Bunuh Dante, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

Vonis majelis hakim PN Jakarta Timur terhadap Yudha Arfandi lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hukuman mati

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Berencana dan Mayat Dicor di Palembang, Kejari Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

11 hari lalu

Kasus Pembunuhan Berencana dan Mayat Dicor di Palembang, Kejari Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Ketiga tersangka kasus mayat dicor di distro pakaian itu langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.

Baca Selengkapnya

Mendorong Tuntutan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Bocah Tewas Dilakban, Bagaimana Pasalnya?

39 hari lalu

Mendorong Tuntutan Pembunuhan Berencana untuk Pembunuh Bocah Tewas Dilakban, Bagaimana Pasalnya?

Bocah tewas dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten masih menjadi perhatian masyarakat. Pelaku didorong dikenai pasal pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya

Alasan Polisi Tidak Jerat Tersangka Kasus Bocah Tewas Dilakban dengan Pasal Pembunuhan Berencana

42 hari lalu

Alasan Polisi Tidak Jerat Tersangka Kasus Bocah Tewas Dilakban dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Kapolres Cilegon sebut penerapan pasal itu terhadap 3 tersangka pembunuhan bocah tewas dilakban sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Penjual Gorengan di Padang Pariaman Mengklaim hanya Berniat Memperkosa

45 hari lalu

Pembunuh Penjual Gorengan di Padang Pariaman Mengklaim hanya Berniat Memperkosa

Indra Septiarman mengaku tidak berniat membunuh penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman

Baca Selengkapnya

Polisi Beberkan Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia

45 hari lalu

Polisi Beberkan Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia

Tersangka pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman itu dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.

Baca Selengkapnya

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

46 hari lalu

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya