5 Media Asing Menyoroti Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Judul Laporannya
Reporter
Annisa Firdausi
Editor
S. Dian Andryanto
Rabu, 15 Februari 2023 08:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya menarik perhatian publik secara nasional, vonis mati yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo juga menjadi sorotan media asing. Jenderal bintang 2 tersebut terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berikut beberapa media asing yang turut menyoroti vonis Ferdy Sambo:
1. Barron's
Media asal Amerika Serikat, Barron's turut memberitakan putusan majelis hakim terhadap Sambo dengan judul, 'High-ranking Indonesia Police Official Sentenced To Death For Murder.'
Dalam paragraf pertama dituliskan bahwa salah satu perwira polisi paling senior di Indonesia dijatuhi hukuman mati pada hari Senin atas pembunuhan pengawalnya.
2. Bloomberg
Tak hanya Barron's, media asal Negeri Paman Sam seperti Bloomberg. Bloomberg melaporkan dengan judul 'Police Murder Case in Indonesia Ends in Death Sentence for Cop.'
Ditampilkan pula foto Ferdy Sambo saat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan kemeja putih.
3. Bangkok Post
Surat kabar asal Thailand Bangkok Post juga memberitakan hal serupa. Pada judul bertuliskan 'Indonesian court sentenced former police general to death for murder.'
4. The Straits Times
Selain itu koran dan portal berita Singapura, The Straits Times menuliskan laporan berjudul ‘Indonesian ex-senior cop gets death sentence for murder of his bodyguard in high-profile scandall’.
Dituliskan dalam paragraf pertama bahwa Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada mantan inspektur jenderal polisi Ferdy Sambo pada hari Senin atas pembunuhan berencana terhadap pengawalnya. Putusan ini mengakhiri skandal tinggi yang telah mendorong kepolisian negara menjadi sorotan atas dugaan impunitas dan korupsi.
5. Channel News Asia
Media lain yang juga asal Singapura, Channel News Asia, juga mewartakan vonis tersebut dengan judul yang kurang lebih sama. Di paragraf pertama, dituliskan bahwa mantan jenderal bintang dua Indonesia Ferdy Sambo divonis mati karena membunuh pengawalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas putusan ini, Ferdy Sambo menjadi anggota polri pertama yang divonis hukuman mati atas perbuatannya.
Pilihan Editor: 7 Hal yang Memberatkan dalam Vonis Mati Ferdy Sambo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.