TEMPO.CO, Jakarta - Ferdy Sambo telah mendengarkan vonis hukuman mati untuknya dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. Hukuman maksimal yang dijatuhkan hakim dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu belum menyampaikan tanggapan atas vonis hakim tersebut.
Adapun para pengunjung terdengar berteriak senang menyambut putusan hakim tersebut. Publik pun merespons beragam atas putusan tersebut:
1. Ibunda Yosua Sebut Vonis Sesuai Harapan
Ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyatakan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sesuai dengan harapan keluarga.
"Sesuai dengan harapan kami," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai Ferdy Sambo divonis mati, Senin 13 Februari 2023.
Menurut dia, Tuhan telah hadir di persidangan. "Puji Tuhan, tetesan darah anak ku yang bergelimang, Tuhan nyata telah menyatakan keajaibannya," ujar dia.
Rosti juga mengucapkan terima kasih kepada awak media yang selama ini menyampaikan pemberitaan kasus pembunuhan Yosua kepada publik.
"Terima kasih, media selalu mendukung kami upload ini semua peristiwa pembunuhan kasus terhadap almarhum Yosua," ujarnya.
Kemudian, Rosti berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa lainnya.
"Semoga menyatakan hukuman yang maksimal kepada terdakwa Pasal 340 pembunuhan berencana karena mereka mengetahui pembunuhan, menginginkan kematian anak ku Yosua," ucap Rosti.
2. Mahfud MD Sebut Vonis Seperti Keinginan Publik
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md buka suara mengenai vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo. Mahfud mengatakan vonis itu sesuai dengan rasa keadilan publik.
“Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik, Sambo dijatuhi hukuman hati,” kata Mahfud lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, Senin, 13 Februari 2023.
Mahfud berpendapat vonis itu dijatuhkan bukan tanpa alasan. Dia menilai peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tergolong kejam. Pembuktian yang dilakukan jaksa penuntut umum, kata dia, nyaris sempurna. “Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna,” kata dia.
Mahfud juga mengapresiasi para majelis hakim yang menyidangkan Sambo. Dia berujar para hakim telah bekerja dengan baik dan independen. “Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban,” kata Mahfud.
3. Politikus PDIP: Hakim Dengarkan Suara Masyarakat
Anggota Komisi Hukum DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan menyebut vonis mati terhadap Ferdy Sambo menunjukkan bahwa majelis hakim mendengarkan suara masyarakat.
Dia menjelaskan, kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dianggap masyarakat perbuatan yang sangat keji.
Oleh sebab itu, kata dia, rasa keadilan masyarakat terusik sehingga hukuman maksimal lah yang diinginkan.
“Hakimnya mendengarkan suara masyarakat. Suara masyarakat karena dianggap peristiwa itu begitu keji,” kata Trimedya saat dihubungi, Senin, 13 Februari 2023.
Trimedya mengatakan fakta-fakta yang ditunjukkan di persidangan sudah cukup kuat. Menurut dia, atas dasar itulah majelis hakim memutuskan vonis hukuman mati terhadap Sambo.
“Kami mengapresiasi. Walaupun saya bukan penganut ajaran hukuman mati. Karena mati itu di tangan Tuhan, bukan manusia,” ujarnya.
4. KontraS Kritik Vonis Mati Sambo
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo. KontraS menyatakan vonis itu tidak sesuai dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati sejak 2016.
"Pemberlakuan vonis mati tidak sejalan dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati,” kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Senin, 13 Februari 2023.
Menurut Fatia, moratorium hukuman mati itu memang belum secara tertulis diteken oleh pemerintah. Namun, secara fakta sejak 2017 hukuman mati belum pernah lagi diterapkan di Indonesia. Fatia mengatakan kritik KontraS ini tidak hanya berlaku untuk kasus Sambo.
Sehingga KontraS, kata dia, menolak semua hukuman mati kepada siapa pun. “Penting untuk melihat bahwa penghapusan hukuman mati bukan berarti mendukung tindakan kriminal,” ujar dia.
Pilihan Editor: 7 Hal yang Memberatkan dalam Vonis Mati Ferdy Sambo
ANTARA| IMA DINI SHAFIRA| ROOSENO AJI