Pengacara Keluarga Brigadir J Harap Hakim Beri Vonis Ringan Richard Eliezer
Reporter
Muhammad Farrel Fauzan
Editor
Amirullah
Selasa, 14 Februari 2023 19:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berharap Richard Eliezer dapat keringanan hukuman dalam sidang vonis yang akan digelar Rabu, 15 Februari 2023. Menurutnya Richard Eliezer berhak mendapatkan keringanan karena telah menjadi justice collaborator
“Untuk dibebaskan sih agak sulit ya, karena ini kan pembunuhan, merampas nyawa orang lain. Tetapi untuk kami memohon diperhatikan dia sebagai justice collaborator,“ ujar Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
Kamaruddin juga menganggap Richard Eliezer adalah orang yang diperalat. Dia diimingi uang Rp 1 miliar yang ternyata tidak ia dapatkan.
“Saya yakin dia belum pernah melihat uang satu miliar. Karena dia sudah dijanjikan satu miliar, maka dia pun dengan yakin melaksanakan perintah itu. Ternyata sekarang sudah membunuh tidak dapat juga satu miliarnya.“
Ia mengatakan hukuman yang sepatutnya diberikan untuk Richard adalah di bawah lima tahun. Sebab, kata Kamaruddin, Richard sudah mengakui kesalahanya serta perlu menata masa depan.
“Saya memohon kepada majelis berikanlah dia di bawah lima tahun, karena dia masih muda dia perlu menata masa depan dan dia sudah bertaubat.”
Ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat menyerahkan semuanya pada penilaian hakim yang memvonis Richard besok.
“Kami tetap juga percaya kepada hakim, biarlah hakim nanti yang memberikan vonis ke pada Bharada E karena dia sudah datang, sujud, dan mengakui kejujurannya. Membela bang Yos terakhirnya.“
Sebelumnya Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara atas keterlibatan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Novriansyah Hutabarat atau Berigadir J.
Pilihan Editor: Perjalanan Kasus Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, ART dan Sopir Ferdy Sambo