Vonis Ferdy Sambo: Bagaimana Asal-usul Adanya Hukuman Mati di Indonesia?

Reporter

Haris Setyawan

Editor

Bram Setiawan

Selasa, 14 Februari 2023 15:39 WIB

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis Ferdy Sambo itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni penjara seumur hidup. “Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

Asal-usul hukuman mati di Indonesia

Advertising
Advertising

Mengutip buku Politik Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia dari Masa ke Masa (2017), dinamika hukuman mati di Indonesia sudah ada sejak zaman kolonial Belanda.

Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Herman Willem Daendels pada 1808 memberlakukan hukuman mati untuk membungkam segala bentuk aksi pemberontakan dan perlawanan. Kebijakan hukuman mati ini tertuang dalam aturan Raad van Indie.

Pada 1848 hukuman mati masih berlaku dengan dikeluarkannya aturan hukum pidana bernama Interimaire Strafbepalingen LNHB 1848.

Konsolidasi praktik hukuman mati di Hindia Belanda berlanjut. Pada 1 Januari 1873 pihak Belanda membentuk Wetboek van Strafrecht voor Inlanders (Indonesiërs). Di sisi lain, hukuman mati telah dihapus di Belanda pada 1870. Pemerintah Hindia Belanda mempertahankan hukuman mati sebagai hukum darurat.

Pada 1942, saat Jepang datang juga memberlakukan hukuman mati. Pada 2 Maret 1942, Letnan Jenderal Hitoshi Imamura, Pemimpin Angkatan Darat Ke-16, mengeluarkan Peraturan Darurat Militer (Martial Law) melalui surat keputusan khusus.

Setelah Indonesia merdeka pada 1945, hukuman mati tetap ada dalam sistem hukum Indonesia. Namun, setelah reformasi pada 1998, Indonesia mulai mengadopsi kebijakan penangguhan hukuman mati dan tidak mengadakan eksekusi selama beberapa tahun.

Pada 2013, pemerintah Indonesia mengumumkan akan melanjutkan eksekusi hukuman mati untuk kasus narkotika. Sejak itu, terdapat beberapa eksekusi mati yang dilakukan, termasuk yang sangat kontroversial pada 2015 terhadap beberapa tahanan asing yang dihukum karena kasus narkotika.

Polemik vonis mati Ferdy Sambo

Vonis mati kini menimpa Ferdy Sambo. Bekas jenderal polisi bintang dua itu terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan menanggapi vonis hukuman mati Ferdy Sambo. Menurut dia, hukuman mati seharusnya tidak lagi dipakai. "Komnas HAM memandang bahwa penggunaan hukuman mati dalam pemidanaan seharusnya dihapus dari sistem hukum di Indonesia,” kata Hari, Senin, 13 Februari 2023.

Hari berpendapat penghapusan hukuman mati dari sistem pidana sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Menurut dia dalam prinsip tersebut hak hidup merupakan hak yang tidak boleh direnggut oleh siapapun, termasuk negara. “Hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun," katanya.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mengkritik hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo. KontraS menyatakan vonis itu tidak sesuai dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati sejak 2016. "Pemberlakuan vonis mati tidak sejalan dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati,” kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Senin, 13 Februari 2023.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md buka suara mengenai vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo. Mahfud mengatakan vonis itu sesuai dengan rasa keadilan publik. “Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik, Sambo dijatuhi hukuman hati,” kata Mahfud lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, Senin, 13 Februari 2023.

Mahfud berpendapat vonis itu dijatuhkan bukan tanpa alasan. Dia menilai peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tergolong kejam. Pembuktian yang dilakukan jaksa penuntut umum, kata dia, nyaris sempurna. “Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna,” katanya.

TIM TEMPO

Pilihan Editor: Sawala Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Perjalanan Natalius Pigai, dari Juru Parkir hingga Jadi Menteri HAM

1 hari lalu

Perjalanan Natalius Pigai, dari Juru Parkir hingga Jadi Menteri HAM

Di rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR, Natalius Pigai menyebut dirinya pernah menjadi juru parkir

Baca Selengkapnya

Baru Dilantik, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Naik Hingga Rp 20 T, Tak Punya Program 100 Hari Kerja, dan Ajukan Tambah Pegawai

3 hari lalu

Baru Dilantik, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Naik Hingga Rp 20 T, Tak Punya Program 100 Hari Kerja, dan Ajukan Tambah Pegawai

Natalius Pigai, Menteri HAM yang baru menjabat, langsung memicu sorotan publik dan DPR dengan usulan anggaran fantastis dan lainnya, apa saja?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

5 hari lalu

Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan usulan 4 RUU masuk Prolegnas bisa jadi bahan rekomendasi kepada pemerintah atau pembuat kebijakan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

5 hari lalu

Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

Komnas HAM menyatakan tiga warga Papua yang tewas ditembak TNI pada Juli lalu tidak memiliki catatan kriminal

Baca Selengkapnya

KKJ Adukan Teror Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Komnas HAM

6 hari lalu

KKJ Adukan Teror Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Komnas HAM

Laporan serangan bom molotov ke kantor redaksi Jubi tidak pernah ditindaklnjuti oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya

Alasan Ketua Komnas HAM Sebut Tugas TNI Tak Bertentangan dengan Pemajuan HAM

7 hari lalu

Alasan Ketua Komnas HAM Sebut Tugas TNI Tak Bertentangan dengan Pemajuan HAM

Ini untuk pertama kalinya Komnas HAM dan TNI memiliki nota kesepahaman.

Baca Selengkapnya

Dapat Banyak Aduan, Komnas HAM Dorong Perlindungan Sosial bagi Pengemudi Ojek dan Kurir Online

7 hari lalu

Dapat Banyak Aduan, Komnas HAM Dorong Perlindungan Sosial bagi Pengemudi Ojek dan Kurir Online

Komnas HAM mencatat permasalahan yang sering dilaporkan ihwal status hubungan kerja, klaim jaminan kesehatan, hingga pembatasan hak untuk berserikat.

Baca Selengkapnya

TNI dan Komnas HAM Teken MoU soal Kerja Sama Pemajuan dan Perlindungan HAM

7 hari lalu

TNI dan Komnas HAM Teken MoU soal Kerja Sama Pemajuan dan Perlindungan HAM

TNI menandatangani nota kesepahaman dengan Komnas HAM perihal pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia

Baca Selengkapnya

Komnas HAM: Kasus Rudy Soik Jadi Atensi Kami

11 hari lalu

Komnas HAM: Kasus Rudy Soik Jadi Atensi Kami

Inspektur Dua Rudy Soik mengadukan pemecatannya sebagai anggota Polri ke Komnas HAM

Baca Selengkapnya

Rudy Soik Datangi Komnas HAM Usai Dipecat Polda NTT

11 hari lalu

Rudy Soik Datangi Komnas HAM Usai Dipecat Polda NTT

Rudy Soik meminta pendampingan dan perlindungan Komnas HAM serta Komnas Perempuan, karena istrinya sempat dicegat polisi.

Baca Selengkapnya