Perjalanan Kasus Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, ART dan Sopir Ferdy Sambo

Selasa, 14 Februari 2023 13:34 WIB

Pose terdakwa Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang putusan atau vonis terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 14 Februari 2023. Sebelumnya Kuat telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Selama 8 tahun hukuman pidana penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Selasa, 14 Februari 2023.

Hakim menilai, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Hakim Wahyu.

Raut wajah asisten rumah tangga (ART) dan sopir keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu hanya terlihat murung selama duduk di kursi terdakwa, dan tidak menangis sampai akhir pembacaan putusan.

Advertising
Advertising

Berbeda saat jaksa membacakan dokumen tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023. Saat itu, Kuat tampak sekuat tenaga menahan tangis ketika jaksa menuntutnya 8 tahun hukuman pidana. ART Ferdy Sambo itu berulang kali menyeka matanya menggunakan tangan. Tuntutan Kuat Ma’ruf ini lebih rendah ketimbang vonis hakim: 15 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. ART sekaligus sopir Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya: Berawal dari tersangka....

<!--more-->

Berawal dari tersangka

Kuat Ma’ruf ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 9 Agustus 2022, bertepatan dengan penetapan tersangka Ferdy Sambo. Oleh polisi, Kuat Ma'ruf disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Yosua.

Lantas, JPU mendakwa Kuat Ma'ruf telah bersama Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta dua ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal, melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 17 Oktober 2022 malam.

Jaksa menilai Kuat Ma’ruf mengetahui hubungan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan korban Yosua. Kuat Maruf meminta Putri agar melapor ke Ferdy Sambo setelah peristiwa 7 Juli 2022 di Magelang. Kuat mengatakan agar Putri melapor agar tidak ada duri dalam rumah tangga. Jaksa menilai hal inilah yang memicu terampasnya nyawa Yosua di TKP Duren Tiga.

Dituntut 8 tahun penjara

JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 430 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa Rudi Darmawan saat membacakan tuntutan Senin, 16 Januari 2023.

Hal pertama, kata Jaksa, perbuatan Kuat Ma'ruf menyebabkan hilangnya nyawa korban Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarga korban.

Hal yang memberatkan kedua, kata Jaksa, terdakwa Kuat Ma'ruf dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan. "Ketiga, akibat perbuatan Kuat Ma'ruf, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," ujar jaksa.

Setelah melewati sidang replik dan duplik, Kuat Ma’ruf menjalani sidang putusan atau vonis hari ini, Selasa 14 Februari 2023 dengan putusan atau vonis 15 tahun penjara.

EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Sebut Keterlibatan Sudah Terlihat dari Magelang

Berita terkait

Polda Sulut Mengonfirmasi Brigadir RA Jadi Ajudan dan Sopir Pengusaha di Jakarta Sejak 2021

4 hari lalu

Polda Sulut Mengonfirmasi Brigadir RA Jadi Ajudan dan Sopir Pengusaha di Jakarta Sejak 2021

Brigadir RA yang disebut tewas bunuh diri dalam mobil Alphard selama ini jadi ajudan pengusaha sejak 2021. Tanpa izin dari pimpinan.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

5 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

6 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

8 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

9 hari lalu

Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

Duel aktris Nirina Zubir melawan mafia tanah bekas asisten mendiang ibunya, Riri Khasmita, patut menjadi contoh orang ramai yang menghadapi kasus serupa.

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

18 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

18 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

18 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

20 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

21 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya