Perjalanan Kasus Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, ART dan Sopir Ferdy Sambo
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Selasa, 14 Februari 2023 13:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Selasa, 14 Februari 2023.
Hakim menilai, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Hakim Wahyu.
Raut wajah asisten rumah tangga (ART) dan sopir keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu hanya terlihat murung selama duduk di kursi terdakwa, dan tidak menangis sampai akhir pembacaan putusan.
Berbeda saat jaksa membacakan dokumen tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023. Saat itu, Kuat tampak sekuat tenaga menahan tangis ketika jaksa menuntutnya 8 tahun hukuman pidana. ART Ferdy Sambo itu berulang kali menyeka matanya menggunakan tangan. Tuntutan Kuat Ma’ruf ini lebih rendah ketimbang vonis hakim: 15 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. ART sekaligus sopir Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selanjutnya: Berawal dari tersangka....
<!--more-->
Berawal dari tersangka
Kuat Ma’ruf ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 9 Agustus 2022, bertepatan dengan penetapan tersangka Ferdy Sambo. Oleh polisi, Kuat Ma'ruf disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Yosua.
Lantas, JPU mendakwa Kuat Ma'ruf telah bersama Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta dua ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal, melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 17 Oktober 2022 malam.
Jaksa menilai Kuat Ma’ruf mengetahui hubungan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan korban Yosua. Kuat Maruf meminta Putri agar melapor ke Ferdy Sambo setelah peristiwa 7 Juli 2022 di Magelang. Kuat mengatakan agar Putri melapor agar tidak ada duri dalam rumah tangga. Jaksa menilai hal inilah yang memicu terampasnya nyawa Yosua di TKP Duren Tiga.
Dituntut 8 tahun penjara
JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 430 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa Rudi Darmawan saat membacakan tuntutan Senin, 16 Januari 2023.
Hal pertama, kata Jaksa, perbuatan Kuat Ma'ruf menyebabkan hilangnya nyawa korban Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarga korban.
Hal yang memberatkan kedua, kata Jaksa, terdakwa Kuat Ma'ruf dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan. "Ketiga, akibat perbuatan Kuat Ma'ruf, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," ujar jaksa.
Setelah melewati sidang replik dan duplik, Kuat Ma’ruf menjalani sidang putusan atau vonis hari ini, Selasa 14 Februari 2023 dengan putusan atau vonis 15 tahun penjara.
EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim Sebut Keterlibatan Sudah Terlihat dari Magelang