Sawala Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 14 Februari 2023 13:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Ferdy Sambo menuai perdebatan. Sebagian pihak menyambut positif vonis maksimal yang bisa diberikan kepada pelaku pembunuhan berencana tersebut. Namun, sebagian lembaga lainnya berpandangan hukuman mati tersebut melanggar prinsip hak asasi manusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam sidang pembacaan vonis yang berlangsung pada Senin, 13 Februari 2023. Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso meyakini mantan jenderal bintang dua itu menjadi otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Pembunuhan terjadi di rumah dinas Ferdy, di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 8 Juli 2022. Mulanya kepolisian menyebut bahwa kematian Yosua disebabkan oleh aksi tembak-tembakan dengan ajudan lainnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Belakangan diketahui, cerita itu hanya karangan Sambo untuk menutupi perannya dalam aksi pembunuhan berencana tersebut. Sambo diyakini menjadi otak sekaligus menjadi orang yang menembak Yosua.
Peran inilah yang membuat majelis hakim meyakini Sambo pantas dihukum mati. Setelah pembacaan sidang, sejumlah pejabat dan lembaga angkat suara. Berikut sejumlah perdebatan yang mencuat setelah hakim mengetuk palu vonis mati Sambo.
- Mahfud Md
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menjadi salah satu pihak yang mendukung vonis tersebut. Dia berpendapat vonis itu dijatuhkan bukan tanpa alasan. Dia menilai peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tergolong kejam. Pembuktian yang dilakukan jaksa penuntut umum, kata dia, nyaris sempurna. “Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna,” kata dia.
Sementara, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai pembelaan yang dilakukan para penasihat hukum lebih banyak mendramatisasi fakta. “Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” ujar dia. Mahfud Md mengapresiasi para majelis hakim yang menyidangkan Sambo. Dia berujar para hakim telah bekerja dengan baik dan independen. “Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban,” kata Mahfud.
- Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan buka suara mengenai vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Dia berpendapat hukuman mati seharusnya tidak lagi dipakai. "Komnas HAM memandang bahwa penggunaan hukuman mati dalam pemidanaan seharusnya dihapus dari sistem hukum di Indonesia,” kata Hari, Senin, 13 Februari 2023.
Hari berpendapat penghapusan hukuman mati dari sistem pidana sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Menurutnya dalam prinsip tersebut hak hidup merupakan hak yang tidak boleh direnggut oleh siapapun, termasuk negara. “Hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun," kata dia.
Selanjutnya, kata Kontras...
<!--more-->
- KontraS
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo. KontraS menyatakan vonis itu tidak sesuai dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati sejak 2016. "Pemberlakuan vonis mati tidak sejalan dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati,” kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Senin, 13 Februari 2023.
Menurut Fatia, moratorium hukuman mati itu memang belum secara tertulis diteken oleh pemerintah. Namun, secara fakta sejak 2017 hukuman mati belum pernah lagi diterapkan di Indonesia. Fatia mengatakan kritik KontraS ini tidak hanya berlaku untuk kasus Sambo.
Sehingga KontraS, kata dia, menolak semua hukuman mati kepada siapa pun. “Penting untuk melihat bahwa penghapusan hukuman mati bukan berarti mendukung tindakan kriminal,” ujar dia.
- Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung RI mengapresiasi vonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo. Vonis terhadap Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu penjara seumur hidup.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Terdakwa Fredy Sambo. Oleh karena putusan majelis hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin, 13 Februari 2023.
Pilihan Editor: Kompolnas Sebut Ferdy Sambo Bisa Ajukan Banding Setelah Vonis Hukuman Mati