Ahli Hukum Pidana Sebut Ferdy Sambo Masih Punya Peluang Lolos dari Hukuman Mati

Selasa, 14 Februari 2023 06:58 WIB

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Azhar Syahputra menilai masih ada peluang bagi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati. Namun, menurut dia, taruhan meloloskan Ferdy Sambo akan sangat besar.

"Putusan hanya bisa dibatalkan dengan putusan. Namun, taruhannya sangat besar," kata Azhar pada Senin 13 Februari 2023.

Azhar mengatakan tidak sedikit yang harus dikorbankan untuk menyelamatkan Ferdy Sambo dari hukuman mati. Sebab, kata dia, rasa keadilan publik yang sudah terbangun bisa hancur sekejap mata bila Majelis Hakim nanti memutuskan batal memberikan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

"Nanti kualitas hakim akan dipertanyakan, lalu Marwah peradilan akan dipertaruhkan," ujarnya saat dihubungi Tempo melalui pesan tertulis.

Meski begitu, Azhar mengatakan Ferdy Sambo tetap bisa lolos dari hukuman mati. Bilamana, kata dia, putusan di tingkat banding dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Advertising
Advertising

"Sekali lagi, ini pertaruhannya tidak kecil karena masyarakat mengharapkan keadilan dari kasus ini," ujarnya.

Menanggapi vonis seumur hidup Ferdy Sambo, Azhar mengapresiasi keberanian Majelis Hakim. Ia mengatakan vonis tersebut menunjukkan Majelis Hakim mau menggali fakta-fakta yang muncul di persidangan.

"Sekaligus menunjukkan fungsi Hakim sebagai tiang utama penegakan hukum serta mampu menjaga kewibawaan peradilan, hakim telah berani menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa," ujar pengajar ilmu hukum Universitas Trisakti tersebut.

Azhar menilai hukuman tersebut mampu menjawab harapan masyarakat dalam kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sehingga, kata dia, vonis tersebut akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap peradilan di Indonesia.

"Hakim berhasil dan mampu mewujudkan harapan harapan rasa keadilan masyarakat terutama korban, yang mana melalui putusan hakim inilah yang akan melahirkan tradisi kepatuhan hukum masyarakat," kata Azhar.

Selain itu, Azhar menilai vonis tersebut menjadi pengingat bagi pejabat negara bahwa semua orang sama di mata hukum. Sehingga, kata dia, para pejabat tidak bisa sewenang-wenang dalam bertindak.

"Apalagi melihat karakteristik kejahatan yang dilakukan oleh FS, seorang pejabat berpangkat Jenderal dengan jabatan Kadiv Propam, ia adalah "polisinya polisi" yang seharusnya menjadi contoh teladan dalam penegakan hukum termasuk bagi masyarakat," kata Azhar.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso. Ia terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” ujar hakim Wahyu.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan. Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.

Pembunuhan Brigadir J bermula dari pengakuan Putri Candrwathi yang mengalami percobaan rudapaksa dari Yosua Hutabarat. Pasca mendengar laporan tersebut, Sambo yang naik pitam pun mengajak para bawahan dan ajudannya untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah dinas Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta. Richard Eliezer merupakan eksekutor yang menembak Yosua hingga tewas.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Brigadir J Ancam Tempuh Langkah Hukum jika Ferdy Sambo Tak Minta Maaf soal Tuduhan Pemerkosaan

Berita terkait

Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

12 jam lalu

Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

Fauzan Fahmi memutilasi kepala mantan istri sirinya hanya dalam dua menit.

Baca Selengkapnya

Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi akan Ajukan Banding

16 jam lalu

Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi akan Ajukan Banding

PN Jakarta Timur menyatakan Yudha Arfandi terbukti bersalah dalam perkara pidana pembunuhanberencana terhadap Dante, anak Tamara Tyasmara.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

18 jam lalu

Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Fauzan Fahmi tak dijerat pasal pembunuhan berencana karena tindakan pembunuhan disertai mutilasi itu dilakukan secara spontan.

Baca Selengkapnya

Terbukti Bunuh Dante, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

1 hari lalu

Terbukti Bunuh Dante, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

Vonis majelis hakim PN Jakarta Timur terhadap Yudha Arfandi lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hukuman mati

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Berencana dan Mayat Dicor di Palembang, Kejari Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

11 hari lalu

Kasus Pembunuhan Berencana dan Mayat Dicor di Palembang, Kejari Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Ketiga tersangka kasus mayat dicor di distro pakaian itu langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.

Baca Selengkapnya

Hendak Dijemput Paksa Propam Polda NTT, Rudy Soik Takut Alami Nasib Seperti Brigadir Yosua

14 hari lalu

Hendak Dijemput Paksa Propam Polda NTT, Rudy Soik Takut Alami Nasib Seperti Brigadir Yosua

Rudy Soik menegaskan siap mengikuti prosedur hukum yang benar, tetapi menolak penjemputan yang ia sebut sebagai tindakan arogansi

Baca Selengkapnya

Hukuman Mati Tak Efektif Tekan Peredaran Narkoba, Ahli Hukum UGM: Hanya Jerat Pengedar Kecil

22 hari lalu

Hukuman Mati Tak Efektif Tekan Peredaran Narkoba, Ahli Hukum UGM: Hanya Jerat Pengedar Kecil

Tren penambahan kasus yang dituntut dan/atau divonis hukuman mati pada 2023 masih didominasi oleh tindak pidana narkotika (89 persen).

Baca Selengkapnya

Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

25 hari lalu

Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

Jumlah narapidana di lapas yang over kapasitas berdampak pada tekanan psikologis. Penjara menjadi tempat bagi mereka yang menanti hukuman mati.

Baca Selengkapnya

Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

25 hari lalu

Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Baca Selengkapnya

Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

25 hari lalu

Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman mati merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat luas.

Baca Selengkapnya