Kuasa Hukum Brigadir J Ancam Tempuh Langkah Hukum jika Ferdy Sambo Tak Minta Maaf soal Tuduhan Pemerkosaan
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 14 Februari 2023 06:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendesak pihak terdakwa Ferdy Sambo cs untuk meminta maaf. Lantaran, tuduhan pemerkosaan yang dilontarkan terdakwa telah merusak nama baik kliennya.
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menuntut di depan media agar pihak Ferdy Sambo segera meminta maaf. Jika tidak, kata dia, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.
"Kami menanti dalam kurun waktu 1x24 jam agar pihak Ferdy Sambo terutama kuasa hukum Arman Hanis agar segera meminta maaf. Jika tidak, kami akan serahkan kepada pihak keluarga jika ingin dilanjutkan ke aparat berwenang," kata Martin pada Senin 13 Februari 2023 saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Martin menilai pihak Ferdy Sambo telah beberapa kali menuduh kliennya sebagai pelaku pemerkosaan di depan media. Salah satunya, kata dia, saat penghentian skenario kasus pemerkosaan di Duren Tiga, Jakarta.
"Mereka mengatakan Brigadir J adalah pemerkosa, gak tahunya kasusnya SP3. Terlebih kata Majelis Hakim tadi keterangan ahli psikolog forensik dikesampingkan," ujar dia.
Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan tersebut.
“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” ujar hakim Wahyu.
Sementara itu, Majelis Hakim menjatuhi hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi. Tuntutan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan JPU.
"Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan. Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.
Pembunuhan Brigadir J bermula dari pengakuan Putri Candrwathi yang mengalami percobaan rudapaksa dari Yosua Hutabarat. Pasca mendengar laporan tersebut, Sambo yang naik pitam pun mengajak para bawahan dan ajudannya untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah dinas Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta. Richard Eliezer merupakan eksekutor yang menembak Yosua hingga tewas.
Pilihan Editor: Pernak Pernik Seputar Hukuman Mati Vonis Ferdy Sambo, 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi