Mahfud Md Sebut Vonis Ferdy Sambo Bisa Berkurang jika Belum Dieksekusi saat KUHP Baru Berlaku
Reporter
Ima Dini Shafira
Editor
Febriyan
Selasa, 14 Februari 2023 06:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan vonis mati terhadap Ferdy Sambo bisa diturunkan jika belum dieksekusi saat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diberlakukan pada 2026 mendatang. Pasalnya, pasal 100 KUHP baru tentang pidana mati menyebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Pasal ini turut menyebutkan jika terpidana selama masa percobaan 10 tahun menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah jadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
“Ya bisa kalau belum dieksekusi selama 3 tahun itu (sampai 2026). Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. Kan itu UU yang baru,” kata Mahfud saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Senin, 13 Februari 2023.
Mahfud Md menjelaskan, jika seseorang menjalani proses hukum yang belum inkracht lalu ada perubahan peraturan, maka yang berlaku adalah hukuman yang lebih ringan kepada terdakwa. Kendati demikian, menurut Mahfud hal tersebut tidak penting.
Mahfud minta hakim tak takut kepada siapa pun
Sebab, kata dia, rasa keadilan sudah diberikan oleh hakim dengan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sambo. Ia turut mendorong majelis hakim agar tidak takut terhadap siapa pun karena ini momentum yang tepat untuk memperbaiki dunia peradilan Indonesia.
“Menurut saya keadilan sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani. Dan kita memang dorong terus jangan takut pada siapapun,” kata Mahfud.
Selanjutnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati
<!--more-->
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 Februari 2023. Hakim memberikan hukuman maksimal kepada Sambo karena meniliai tak ada hal yang meringankan dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo hukuman mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.
Hakum menyebutkan tujuh hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo. Pertama, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Ketiga, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
“Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam,” kata Hakim Wahyu.
Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Kemudian keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terakhir, terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya.
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, pada 17 Januari lalu jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu (obstruction of justice), Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
IMA DINI SHAFIRA | EKA YUDHA