Hak Bermukim Masyarakat Adat, Lokal dan Tradisional di Perairan Pesisir

Senin, 13 Februari 2023 18:50 WIB

INFO NASIONAL - Sebelum Indonesia merdeka, masyarakat adat, lokal dan tradisional telah lama bermukim di perairan pesisir secara turun-temurun dan berpindah-pindah atau nomaden dari satu tempat ke tempat lainnya untuk mendapatkan sumber makanan baru atau menghindari perubahan musim dan iklim.

Masyarakat adat memiliki 4 unsur pokok, yakni kelompok orang, wilayah hidup, sistem pengetahuan, dan sistem aturan tata kepengurusan kehidupan bersama (Nababan, 2012), sedangkan kehidupan masyarakat lokal tidak bergantung pada sumber daya alam perairan pesisir dan laut. Berbeda dengan masyarakat tradisional yang bergantung pada sumber daya alam di perairan pesisir dan laut, khususnya kegiatan perikanan.

Seiring dengan perkembangan industrialisasi, ilmu pengetahuan dan tekhnologi, mereka menetap lebih lama di permukiman perairan pesisir, mencari nafkah dan berkeluarga yang banyak ditemukan di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepulauan Riau, dan Gorontalo.

Permukiman perairan pesisir belum memiliki legalitas kuat dalam mengalokasikan ruang bagi masyarakat untuk dapat menetap, sehingga rentan digusur atau direalokasi karena belum atau tidak memiliki sertifikat hak atas tanah (HAT). Untuk itu, pemerintah perlu mengkoordinasikan regulasi yang berlaku, dengan tetap menjamin kualitas lingkungan di perairan pesisir.

Advertising
Advertising

Izin atau Hak

Perbedaan pandangan yang signifikan menjadi dinamis terkait regulasi pemberian sertifikat hak atas tanah permukiman di perairan pesisir berupa surat hak milik (SHM), hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), ataupun hak pakai bagi masyarakat adat, lokal dan tradisional.

Perairan pesisir dan laut bersifat common property atau milik bersama, sehingga jika dimiliki perseorangan atau badan hukum, maka pada saat bersamaan akan mengurangi penguasaan negara terhadap perairan pesisir.

Begitu juga dengan kepentingan stakeholder atau masyarakat lain pada lokasi tersebut menjadi terbatas bahkan terhalangi, yang dapat mengakibatkan konflik antar warga setempat. Mekanisme perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dianggap lebih tepat dibandingkan pemberian hak dalam pemanfaatan perairan pesisir.

Kondisi tersebut pernah menjadi perhatian masyarakat dan melalui putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa hak pengusahaan perairan pesisir (HP3) bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap mekanisme pengusahaan perairan pesisir mengurangi hak penguasaan negara atas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Berbeda halnya dengan pemenuhan hidup masyarakat adat, lokal dan tradisional untuk bermukim di perairan pesisir, merupakan wujud keberpihakan negara menjamin tersedianya permukiman layak huni. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (3) dan pasal 27 ayat (2), bahwa kekayaan sumber daya merupakan milik negara dan dipergunakan bagi kemakmuran rakyat untuk menjamin setiap warga negara mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak.

Sejalan dengan itu, dibutuhkan pengaturan yang bertujuan untuk menata wilayah pesisir dan perairan, yang diatur melalui Permen ATR/KBPN No. 17/2016 pasal (4), PP 18/2021 pasal 65 ayat (2), dan Permen ATR/KBPN No.18 Tahun 2021 pasal (197 dan 198).

Dampak regulasi ini perlu mengantisipasi semakin masifnya masyarakat lokal yang tinggal di daratan pesisir secara bersama-sama mengeksploitasi dan berpindah ke permukiman perairan pesisir, sehingga dibutuhkan koordinasi, pengaturan atau persyaratan yang ketat, disertai mekanisme pengawasan.

Kewajiban yang harus dipenuhi adalah memperoleh perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dari pemerintah pusat yang berwenang di bidang kelautan dan perikanan, berdasarkan usulan pemerintah daerah pada kawasan permukiman di perairan pesisir yang faktanya telah dihuni turun temurun 5 sampai 20 tahun berturut-turut.

Untuk menjamin pemanfaatan perairan pesisir dapat dikendalikan serta diawasi, maka luasan kawasan dilakukan deliniasi, sekaligus menetapkan pola ruang pada kawasan permukiman pesisir tersebut (eksisting), yang kemudian diakomodir melalui revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) sebagai arahan lokasi pengembangan kawasan permukiman.

Selanjutnya, pemerintah dapat menerbitkan sertifikasi hak atas tanah di perairan, hanya berupa hak pakai dalam periode tertentu, dan tidak dapat ditingkatkan menjadi SHM, HGU, HGB. Perairan pesisir merupakan aset/milik negara, maka tidak dapat dijaminkan atau diagunkan untuk sumber permodalan, dilarang untuk diperjualbelikan ataupun dialihkan hak atas tanahnya. Sedangkan bangunan permukiman merupakan milik warga setempat.

Penyediaan permukiman perairan pesisir harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan, sehingga pemerintah wajib memfasilitasi infrastruktur air bersih, listrik, layanan kesehatan dan sanitasi (mandi, cuci, kakus), agar kesehatan masyarakat adat, lokal dan tradisional terawat dengan baik pada lingkungan perairan pesisir yang berkelanjutan, bersih dan sehat. (*)

Rido Miduk Sugandi Batubara, (Ahli Madya Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP), Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan).

Berita terkait

Ini Alasan Masyarakat Adat dan NGO Ajukan Uji Formil UU KSDAHE ke MK

3 jam lalu

Ini Alasan Masyarakat Adat dan NGO Ajukan Uji Formil UU KSDAHE ke MK

Perwakilan komunitas dan organisasi sipil mengajukan uji formil UU KSDAHE ke Mahkamah Konstitusi. Aturan baru dianggap tak melibatkan warga terdampak.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Seluma Bengkulu Akui 5 Komunitas Adat, Masih Tersisa 14 Lagi

2 hari lalu

Kabupaten Seluma Bengkulu Akui 5 Komunitas Adat, Masih Tersisa 14 Lagi

Regulator Kabupaten Seluma di Bengkulu mengakui keberadaan 5 komunitas adat.Seluma sudah memiliki Perda perlindungan masyarakat adat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Berkantor di IKN, Masyarakat Adat Pemaluan: Kami Ingin Berkeluh Kesah

4 hari lalu

Jokowi Berkantor di IKN, Masyarakat Adat Pemaluan: Kami Ingin Berkeluh Kesah

Masyarakat adat di Kelurahan Pemaluan menyampaikan sejumlah harapannya ke Jokowi yang kini mulai berkantor di IKN.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono Perkenalkan Inovasi Coral Bond

7 hari lalu

Menteri Trenggono Perkenalkan Inovasi Coral Bond

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memperkenalkan inovasi pendanaan biru berkelanjutan 'Indonesia Coral Bond' pada Sidang Umum ke-38 Prakarsa Internasional Terumbu Karang

Baca Selengkapnya

UNESCO Hadiahi Sokola Institute Uang 30 Ribu Dolar lewat Confucius Prize for Literacy 2024

7 hari lalu

UNESCO Hadiahi Sokola Institute Uang 30 Ribu Dolar lewat Confucius Prize for Literacy 2024

Sokola Institute telah terpilih sebagai salah satu pemenang UNESCO Confucius Prize for Literacy 2024. Pengumuman dilakukan pada Hari Literasi Sedunia.

Baca Selengkapnya

KKP Kembalikan Hiu Paus Terdampar Mati ke Laut

15 hari lalu

KKP Kembalikan Hiu Paus Terdampar Mati ke Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang turun tangan mengembalikan hiu paus terdampar mati ke laut

Baca Selengkapnya

Surati Paus Fransiskus, AMAN Cerita soal Proyek Pemerintah Ancam Masyarakat Adat

15 hari lalu

Surati Paus Fransiskus, AMAN Cerita soal Proyek Pemerintah Ancam Masyarakat Adat

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah mengirimkan surat kepada Paus Fransiskus terkait perampasan wilayah adat oleh perusahaan milik Keuskupan Maumere dan Larantuka di Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

Sebut Fenomena Ikan ke Darat Berpotensi Bencana, Balawista Lebak Minta Masyarakat Pesisir Waspada

19 hari lalu

Sebut Fenomena Ikan ke Darat Berpotensi Bencana, Balawista Lebak Minta Masyarakat Pesisir Waspada

Para petugas siaga bencana diharapkan tetap selalu monitor situasi untuk menjaga ketenangan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bulan Cinta Laut Sukses Sinergikan Pengelolaan Sampah Plastik

20 hari lalu

Bulan Cinta Laut Sukses Sinergikan Pengelolaan Sampah Plastik

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengapresiasi keberhasilan Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut (Gernas BCL) dalam membangun sinergi pengelolaan sampah plastik di laut.

Baca Selengkapnya

DPR Didesak untuk Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

24 hari lalu

DPR Didesak untuk Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya