Pro-Kontra Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Membela Richard Eliezer

Senin, 13 Februari 2023 15:07 WIB

Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang duplik atas pembunuhan Btigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Dalam sidang, tim kuasa hukum Bharada E tidak ingin Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memandang kliennya sebagai pelaku eksekutor, melainkan peran sebagai Justice Collaborator juga harus dipertimbangkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - "Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan surat ini bahwa sebanyak 122 akademisi universitas di Indonesia menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae untuk membela Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata perwakilan Aliansi Akademisi Indonesia dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Sulistyowati Irianto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, sebagaimana dilansir antaranews.

Para akademisi berharap majelis hakim yang mengadili kasus tersebut dapat mempertimbangkan pendapat yang disampaikan dan memastikan hukuman seadil-adilnya sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan peraturan perundangan terkait lainnya.

Mantan Ketua Mahkamah Agung Gayus Lumbuun tak sepakat jika para akademisi tersebut menyatakan amicus curiae yang artinya sahabat pengadilan. Menurutnya lebih tepat sebagai sosial justice atau keadilan sosial.

Amicus Curiae Adalah...

Mengutip law.cornell.edu, secara harfiah, amicus curiae dalam bahasa Latin artinya adalah sahabat istana atau sahabat pengadilan. Amicus curiae merujuk pada seseorang atau kelompok yang bukan merupakan pihak dalam suatu tindakan, tetapi memiliki kepentingan kuat terhadap masalah atau kasus tertentu.

Nantinya, orang atau kelompok ini akan mengajukan petisi kepada pengadilan untuk izin mengajukan brief dalam tindakan yang bermaksud mempengaruhi keputusan pengadilan. Biasanya, Amicus brief diajukan di tingkat banding, meskipun dapat diajukan juga dalam tuntutan hukum yang tertunda di tingkat pengadilan. Seorang atau sekelompok amicus curiae harus mendapatkan izin pengadilan terlebih dahulu sebelum mengajukan brief, kecuali semua pihak menyetujui pengajuan amicus.

Advertising
Advertising

Lalu, orang pribadi dalam kelompok tersebut dapat tampil sebagai amici curiae di Mahkamah Agung (MA), bila kedua pihak menyetujui atau jika pengadilan memberikan izin. Amicus curiae bukanlah pihak dalam gugatan, kecuali jika mereka secara formal melakukan intervensi. Akibatnya, orang atau kelompok yang menyatakan dirinya sebagai amicus curiae tidak perlu berdiri untuk membawa gugatan. Sebagai no-pihak, amicus curiae tidak memiliki hak yang dimiliki oleh para pihak dalam suatu gugatan, seperti hak untuk mendapatkan penemuan dari pihak lain, sebagaimana dilansir Tempo.co.

Sebenarnya, implementasi amicus curiae lazim diterapkan di negara yang menggunakan sistem hukum common law, bukan civil law sebagaimana dianut oleh Indonesia. Namun, bukan berarti bahwa praktik ini tidak bisa diterapkan di Indonesia. Bahkan, Indonesia sudah memiliki dasar hukum diterimanya konsep amicus curiae, yaitu UU Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 5 ayat (1) tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi, “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” sebagaimana tertulis dalam dpr.go.id.

Tak hanya itu saja, dalam persidangan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada hukum acara MK, pihak ketiga yang berkepentingan bisa mendaftarkan dirinya secara pribadi atau kelompok untuk memberikan pendapat dalam sebuah pengujian undang-undang yang diajukan oleh orang lain. Konsep ini sebenarnya hampir sama dengan konsep amicus curiae yang dianut di negara-negara penganut sistem common law. Dengan begitu, penerapan amicus curiae dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J untuk membela Richard Eliezer sah di mata hukum Indonesia.

Pilihan Editor: Ini Profil Organisasi yang Kirim Amicus Curiae ke Sidang Richard Eliezer

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

50 menit lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

1 hari lalu

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya

Baca Selengkapnya

Ratusan Mahasiswa Universitas Indonesia Gelar Aksi Simbolik UI Palestine Solidarity Camp

1 hari lalu

Ratusan Mahasiswa Universitas Indonesia Gelar Aksi Simbolik UI Palestine Solidarity Camp

Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia menggelar aksi solidaritas bagi warga Palestina dan mahasiswa di Amerika yang diberangus aparat.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

1 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

1 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

2 hari lalu

Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

UI menyiapkan berbagai fasilitas khusus bagi para peserta difabel, terutama untuk peserta tunanetra dalam UTBK SNBT 2024.

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

2 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya