Soal Perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer untuk Backup, Hakim: Bantahan Kosong Belaka

Editor

Amirullah

Senin, 13 Februari 2023 14:26 WIB

Pendukung Ferdy Sambo mengenakan baju hitam bertuliskan judul pleidoi pribadi mantan Kepala Divisi Propam Polri itu saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimpulkan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat telah direncanakan dengan matang dan sudah dipikirkan baik-baik oleh Ferdy Sambo.

Hal ini disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan pertimbangan majelis hakim dalam sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Hakim Wahyu mengatakan rencana matang Ferdy Sambo ini menyebabkan tidak adanya keraguan bagi saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk tidak melaksanakan perintah Terdakwa Ferdy Sambo.

“Menimbang bahwa terlebih lagi saat terdakwa menyuruh saksi Richard untuk menambahkan peluru dalam senjatanya serta mengambil senjata HS milik korban kepada terdakwa. Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapih dan sistematis,” kata Hakim Wahyu.

Keyakinan majelis hakim ini berdasarkan tindakan Ferdy Sambo yang mengambil kotak peluru dan memberikan satu kotak peluru itu kepada Richard, karena amunisi pistol Glock-17 Richard saat itu hanya terisi 7 peluru. Kemudian, Ferdy Sambo memerintahkan Richard untuk mengambil senjata api HS-9 milik Nofriansyah Yosua Hutabarat dari dashboard mobil Lexus LM untuk diserahkan kepada terdakwa.

“Menimbang bahwa dengan adanya afirmasi dari terdakwa, yang terdakwa lakukan terhadap saksi Richard tersebut dimaksudkan agar benar-benar tertanam dalam lubuk sanubari saksi Richard bahwa perbuatan yang dilakukannya nanti telah direncanakan dengan matang dan sudah dipikirkan baik-baik oleh terdakwa, sehingga tidak ada keraguan bagi saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk tidak melaksanakan perintah Terdakwa,” kata hakim.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, Ferdy Sambo mewujudkan rencananya dengan tiba di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 lima menit setelah rombongan Putri Candrawathi bersama korban tiba.

“Terdakwa memerintahkan saksi Kuat Ma’ruf untuk mencari saksi Ricky Rizal dan memanggil korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kemudian terdakwa memegang leher korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, didorong ke depan, kemudian terdakwa menyuruh berlutut seraya memerintahkan saksi Richard yang ada di sampingnya untuk menembak terdakwa,” kata hakim.

Richard Eliezer lantas menembak Yosua sebanyak 3 atau 4 kali. Namun Richard tidak dapat memastikan perkenaaan tembakan pada tubuh Yosua. Hakim mengatakan telah terungkap fakta di persidangan berupa persesuaian keterangan antara Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, serta Ferdy Sambo, rencana pembunuhan itu benar-benar dengan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, majelis hakim meragukan keterangan terdakwa yang menyatakan hanya menyuruh saksi Richard untuk mem-backup atau mengatakan ‘hajar Chad!’ pada saat itu karena menurut majelis hakim hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka, mengingat yang dimaksudkan sebagai niat atau kehendak terdakwa yaitu hanya mem-backup saja, maka instruksi itu hanya cukup di Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa tidak perlu memanggil saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata hakim.

Namun karena Ricky Rizal tidak sanggup menembak Yosua karena tidak kuat mental, maka Ferdy Sambo memerintahkan Richard untuk melakukannya. Hal ini sesuai dengan tujuan terdakwa dari semula, yakni matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Maka kemudian saksi Richard Eliezer dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa yang menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut,” kata hakim.

Dalam keterangannya saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Richard Eliezer pada 7 Desember 2022, Ferdy Sambo mengatakan ia tidak pernah berniat membunuh ajudannya sendiri, Yosua alias Brigadir J, sejak di rumah pribadinya di Jalan Saguling 3 hingga rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Pilihan Editor: Bukan Pelecehan Seksual, Hakim Sebut Motif Pembunuhan karena Putri Candrawathi Sakit Hati pada Yosua

Berita terkait

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

7 hari lalu

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

19 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

20 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

22 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

24 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

26 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

32 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

34 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

35 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

35 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya