BI Izinkan Kejagung Blokir Rekening Tommy Soeharto
Senin, 15 September 2003 14:31 WIB
Kejakgung juga telah meminta BI untuk memberi tahu bank-bank mana saja tempat rekening Tommy berada. Pemblokiran dan penyitaan aset terhadap Tommy Soeharto itu dilakukan dalam rangka pengembalian uang negara sebesar Rp 30,6 miliar.
Mengenai penyitaan terhadap aset dan kekayaan Tommy, pihak Kejakgung sudah mengetahui adanya informasi bahwa aset-aset milik terpidana kasus tukar guling Bulog-Goro Batara Sakti itu akan dialihkan kepemilikannya. Karena itu, tidak tanpa dasar kita melakukan penyitaan secara beruntun. Karena, kekhawatiran kami akan adanya pengalihan kepemilikan, kata Marzuki.
Selain itu, penyitaan dan pemblokiran dilakukan untuk membantu pihak kepolisian mengurangi ruang gerak Tommy Soeharto. Dengan demikian, tidak ada lagi peluang yang terlalu luas bagi Tommy untuk menggunakan uang dan harta miliknya agar tetap bertahan dalam pelariannya.
Mengenai penyitaan yang dilakukan Kejakgung, Marzuki belum dapat memastikan, apakah penyitaan yang sudah dilakukan telah memenuhi nilai Rp 30,6 miliar. Sebab, jika ternyata lebih dari jumlah itu, maka kelebihannya dapat dikembalikan kepada Tommy. (Nurakhmayani)