Kemenkes Sebut 2 Suspek Gagal Ginjal Akut Negatif
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Febriyan
Jumat, 10 Februari 2023 15:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan mengumumkan satu pasien suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) alias Gagal Ginjal Akut di DKI Jakarta telah dinyatakan negatif usai dilakukan pemeriksaan. Pasien ini adalah anak berusia 10 tahun yang sebelumnya dilaporkan demam pada 26 Januari, tapi tanpa keluhan tidak bisa buang air kecil atau anuria.
Kementerian Kesehatan juga mengumumkan satu pasien lainnya yang dirawat di RSUD Dr Moewardo, Solo, Jawa Tengah, tidak termasuk ke dalam kategori GGAPA. Pasien ini ternyata mengalami gagal ginjal yang disebabkan oleh penyakit bawaan.
“Keduanya bukan pasien terkonfirmasi GGAPA” ujar juru bicara Kementerian Kesehatan M. Syahril dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Februari 2022.
Gagal ginjal akut kembali renggut nyawa 1 anak
Kasus GGAPA muncul kembali pada 25 Januari 2023 setelah nihil sejak awal Desember 2022. Satu kasus konfirmasi GGAPA dialami anak berusia 1 tahun setelah mengkonsumsi obat sirup penurun demam merek Praxion yang dibeli orang tuanya di apotek. Pasien tersebut kemudian meninggal pada 1 Februari 2023.
Syahril menjelaskan, Kementerian Kesehatan telah melakukan studi kasus kontrol terhadap GGPA pada November tahun lalu. Kesimpulannya, anak-anak yang mengkonsumsi obat yang mengandung Etilen Glikol (EG) / Dietlien Glikol (DEG) diatas ambang batas berisiko mengalami GGAPA 13 kali dibandingkan anak yang tidak mengkonsumsi obat tersebut.
Syahril menyatakan bahwa pihaknya telah bertindak cepat menanggapi kembali munculnya kasus gagal ginjal akut ini. Dia menyatakan hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak dan Surat Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Kemudian, Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan pada 18 Okober 2022 kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Organisasi Profesi Kesehatan, yang untuk sementara menghentikan penggunaan obat sirop.
Kementerian Kesehatan juga melakukan penelurusan epidemiologi bersama Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), epidemioloh, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan ahli Farmakologi.
"Langkah ini diambil untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko penyebab GGAPA tersebut," kata Syahril. Menurut dia, Kementerian Kesehatan telah menerima hasil investigasi yang dilakukan oleh BPOM pada tanggal 7 Februari 2023.
Selanjutnya, Kemenkes minta masyarakat berkonsultasi dulu dengan dokter atau apoteken dalam mengonsumsi obat
<!--more-->
Syahril lalu menghimbau agar masyarakat tetap berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter atau apoteker dalam mengkonsumsi obat. Masyarakat juga diminta untuk selalu membeli dan memperoleh obat di sarana resmi, yaitu apotek atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Syahril juga meminta masyarakat selalu membaca aturan pakai obat dan mencatat penggunaan obat, agar tidak terjadi pemberian yang melebihi dosis yang telah ditentukan. "Bila anak sakit jangan memberikan obat secara mandiri tanpa berkonsultasi dengan dokter," kata dia.
Terakhir, Syahril meminta orang tua waspada terhadap gejala-gejala awal yang timbul seperti keluhan buang air kecil. Jika terjadi penurunan jumlah buang air kecil atau bahkan tidak ada buang air kecil sama sekali, Syahril meminta orang tua segera membawa anak mereka ke rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan untuk penanganan GGAPA.
"Orang tua yang anaknya memiliki riwayat minun obat sirup tidak perlu khawatir selama tidak ada keluhan buang air kecil," kata dia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyatakan obat sirup Praxion aman dikonsumsi karena tidak mengandung kandungan berlebih etilen glikol dan dietilen glikol. Praxion sebelumnya diduga sebagai penyebab kasus gagal ginjal akut baru di DKI Jakarta. Meskipun demikian, BPOM belum memperbolehkan obat itu untuk kembali beredar dengan alasan kehati-hatian.