Ibu Korban Gagal Ginjal Akut Tagih Permintaan Maaf Kemenkes dan BPOM

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 9 Februari 2023 17:15 WIB

Massa Class Action Korban Gagal Ginjal Akut, Menghadiri Sidang Lanjutan Perkara Gagal Ginjal Akut di PN Jakarta Pusat, 7 Februari 2023. TEMPO/Farrel Fauzan

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban gagal ginjal akut pada anak, menagih permintaan maaf dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

Desi Permata Sari, ibu dari salah satu korban mengatakan kedua lembaga yang paling bertanggung jawab terhadap peredaran obat sirop itu belum pernah sekalipun mengunjungi anaknya yang dirawat di rumah sakit. “Mengirim utusan pun tidak pernah,” kata Desi dalam diskusi di kawasan Tebet, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2022.

Desi adalah ibu dari seorang anak yang berusia 5 tahun dan sudah 5 bulan terbaring di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Anaknya mengalami indikasi awal terkena gagal ginjal akut. Penyakit tersebut tidak hanya menyerang ginjal sang anak. Akibat penyakit tersebut, buah hatinya itu mengalami gangguan di otaknya sehingga kesulitan memberikan respons.

Anak Desi merupakan satu dari ratusan korban yang terkena gagal ginjal akut setelah meminum obat sirop. BPOM menyebutkan bahwa obat sirop yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Hingga akhir November 2022, sedikitnya 200 orang anak meninggal akibat penyakit tersebut. Sementara, mereka yang selamat dari kematian mengalami penyakit lanjutan berupa kerusakan pada organ-organ tubuh lainnya.

Advertising
Advertising

Kepolisian telah menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical dan pemilik CV Samudera Chemical menjadi tersangka. PT Afi Farma diduga lalai melakukan uji bahan baku obat yang diperoleh dari pemasok. Sedangkan CV Samudera diduga memalsukan bahan baku yang dipasok dari perusahaan farmasi.

Desi mengapresiasi penetapan tersangka tersebut. Namun, dia menilai pihak swasta bukan satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab atas kondisi Sheena dan ratusan anak lainnya yang menderita hingga kehilangan nyawa. Dia mengatakan korban-korban berjatuhan karena kelalaian pemerintah, dalam hal ini Kemenkes dan BPOM dalam mengawasi peredaran obat.

“Anak-anak kami meminum obat yang telah diregistrasi dan dinyatakan aman oleh pemerintah. Anak kami juga meminum obat dari resep dokter yang bekerja di instansi kesehatan resmi,” kata Desi.

Desi menuturkan selama 5 bulan dirawat di rumah sakit, tidak ada satu pun pihak Kemenkes maupun BPOM yang datang menjenguk atau meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban. Desi geram karena para pejabat dari kedua lembaga tersebut justru sibuk memberikan sangkalan melalui media dan podcast.

Desi menanti kedatangan pihak Kemenkes dan BPOM untuk menemui dan meminta maaf kepada pihak keluarga yang saban hari menunggui anaknya yang sakit di rumah sakit. Menurut dia, permintaan maaf tersebut dapat menjadi langkah awal bentuk pemerintah bertanggung jawab kepada korban. “Tidak butuh waktu lama, kami ada di RSCM,” ujar dia.

Pilihan Editor: Menkes Imbau Dokter Segera Rujuk Pasien Indikasi Gagal Ginjal Akut ke RS

Berita terkait

Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

1 jam lalu

Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

Masyarakat diminta untuk tertib dalam menggunakan skincare sesuai peruntukannya, terutama yang beretiket biru, cek sebabnya.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

4 hari lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

7 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

9 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

12 hari lalu

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

12 hari lalu

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.

Baca Selengkapnya

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

13 hari lalu

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.

Baca Selengkapnya

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

15 hari lalu

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

18 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

23 hari lalu

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

Kementerian Kesehatan mencatat hipertensi menjadi penyakit yang paling banyak ditemui di Pos Kesehatan Mudik Idulfitri 1445 H/2024 M.

Baca Selengkapnya