Rapat dengan KPK, Anggota DPR: Kasus Formula E Anies Baswedan akibat Musim Politik
Reporter
Ima Dini Shafira
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 9 Februari 2023 17:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR Benny Kabur Harman menyinggung soal kewenangan luar biasa yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk menindaklanjuti laporan mengenai tindak pidana korupsi. Menurut dia, kewenangan ini perlu dipaparkan secara transparan untuk menghindari adanya kesan tajam ke lawan dan tumpul ke kawan.
“Kita ingin tahu kewenangan luar biasa ini. Jangan sampai muncul kesan-kesan seperti yang tadi saya sampaikan, ada subjektivitas, tebang pilih, pilih kasih,” kata Benny dalam rapat kerja bersama pimpinan KPK, Kamis, 9 Februari 2023.
Apalagi, kata dia, saat ini Indonesia sudah memasuki musim politik. Sembari bergurau, ia menyebut jika Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 ditunda, maka isu tersebut tidak akan muncul.
“Kalau Pemilunya ditunda, ya bagus. Nggak muncul inilah. Artinya bagusnya isu ini nggak muncul,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
Anggota Komisi Hukum lainnya, Johan Budi kemudian merespons pernyataan Benny.
“Artinya Pak Benny setuju Pemilu ditunda,” kata Johan.
Benny lantas menjelaskan bahwa maksud pernyataannya bukan berarti mengamini usulan penundaan Pemilu. Ia menegaskan bahwa yang disoroti adalah persoalan politik dan kasus-kasus yang tak jauh dari kepentingan politik.
Ia kemudian mencontohkan kasus pengusutan Formula E yang kerap disandingkan dengan bekas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut dia, kasus yang menyeret Anies ini merupakan akibat dari musim politik.
“Maksud saya tadi, kalau Pemilu ditunda, ini persoalan politik tadi. Misal Anies Baswedan, Formula E, kan akibat ini. Jadi tersangka apa tidak ini kan akibat Pemilu dalam waktu dekat. Coba Pemilu 2027, mungkin nggak ada isu ini,” kata Benny.
Selanjutnya Benny setuju Jokowi...
<!--more-->
Kendati demikian, Benny menyatakan setuju dengan pernyataan Presiden Joko Widodo alias Jokowi bahwa proses hukum mesti dihormati. Ia mengingatkan agar KPK tak lupa dengan pertanggungjawabannya kala mengusut suatu tindakan pidana korupsi.
“Kita hormati proses hukum apapun itu, silakan. Tapi jangan lupa pertanggungjawaban, kan gitu. Silakan tapi pertanggungjawaban,” ujarnya.
Singgung Rencana Mentersangkakan Seseorang
Dalam rapat kerja bersama pimpinan KPK, Benny turut menggali informasi dari Firli mengenai rencana mentersangkakan “seseorang”. Kepada Firli, Benny bertanya mengenai kebenaran mundurnya Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto di tengah pengusutan kasus Formula E.
“Ada isu beredar tentang Direktur Penuntutan KPK yang konon dia minta resign? Apa betul? Apakah sebabnya soal perbedaan pandangan dan sikap soal rencana mentersangkakan “seseorang”,” tanya Benny.
Benny menjelaskan, bukti maupun syarat hukum untuk mentersangkakan “seseorang” ini kabarnya belumlah cukup. Oleh sebab itu, ia ingin meminta penjelasan dari Firli untuk menjelaskan duduk perkara ini seterang-terangnya.
“Supaya tidak ada spekulasi di tengah masyarakat. Saya mohon jawaban dari pimpinan KPK,” kata Benny.
Sementara itu, Firli menegaskan bahwa KPK tetap bekerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan hukum yang berlaku. Dia mengatakan KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang kecuali ada bukti permulaan yang cukup.
“Jadi kami pastikan, tidak ada seorang pun yang menjadi tersangka tanpa bukti yang cukup,” kata Firli.
Mengutip laporan Koran Tempo dengan judul, Terpaksa Mundur di Tengah Kontroversi Formula E, Fitroh mundur dari jabatan Direktur Penuntutan kendati belum genap 5 tahun menjabat. Ia enggan menjelaskan alasan dirinya memilih kembali ke Kejaksaan Agung.
Adapun pimpinan KPK menyetujui pengunduran Fitroh itu. Fitroh mengajukan pengunduran dirinya sejak November tahun lalu.
Dua sumber Tempo di KPK dan di lembaga penegak hukum lainnya menceritakan, Fitroh disebut-sebut memilih kembali ke Kejaksaan Agung karena enggan mengikuti skenario pimpinan KPK dalam pengusutan kasus Formula E.
Adapun selama ini, Firli disebut-sebut getol mendesak tim Deputi Penindakan KPK agar setuju menaikkan kasus pengusutan Formula E ke tahap penyidikan. Namun, mereka tidak bersedia mengingat bukti yang ada belum cukup.
“Pak Fitroh juga tidak mau mengikuti keinginan itu, sehingga ia ribut sama Ketua KPK,” kata penegak hukum ini.
Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah jika pengunduran diri Fitroh berhubungan dengan penanganan kasus Formula E. Menurut dia, Fitroh mundur berdasarkan keinginan dirinya sendiri.
“Atas permintaan beliau sendiri pada akhir tahun lalu untuk mengembangkan karir di Kejaksaan Agung,” kata Ali.
Pilihan Editor: Anggota DPR Tanya Firli Bahuri Soal Isu KPK Ingin Tersangkakan Seseorang
IMA DINI SHAFIRA | HENDRIK YAPUTRA