Anggota DPR Tanya Firli Bahuri Soal Isu KPK Ingin Tersangkakan Seseorang

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pemaparan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022. KPK meminta Komisi III DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Penyadapan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pemaparan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022. KPK meminta Komisi III DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Penyadapan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR Benny Kabur Harman menggali informasi dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri mengenai rencana mentersangkakan “seseorang”.

Kepada Firli, anggota Fraksi Partai Demokrat itu bertanya mengenai kebenaran mundurnya Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto di tengah pengusutan kasus Formula E.

“Ada isu beredar tentang Direktur Penuntutan KPK yang konon dia minta resign? Apa betul? Apakah sebabnya soal perbedaan pandangan dan sikap soal rencana mentersangkakan “seseorang”,” tanya Benny dalam forum rapat kerja bersama KPK, Kamis, 9 Februari 2023.

Benny menjelaskan, bukti maupun syarat hukum untuk mentersangkakan “seseorang” ini kabarnya belumlah cukup. Oleh sebab itu, ia ingin meminta penjelasan dari Firli untuk menjelaskan duduk perkara ini seterang-terangnya.

“Supaya tidak ada spekulasi di tengah masyarakat. Saya mohon jawaban dari pimpinan KPK,” kata Benny.

Menjawab itu, Firli menegaskan bahwa KPK tetap bekerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan hukum yang berlaku. Dia mengatakan KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang kecuali ada bukti permulaan yang cukup.

“Jadi kami pastikan, tidak ada seorang pun yang menjadi tersangka tanpa bukti yang cukup,” kata Firli.

Menyitir laporan dari Koran Tempo bertajuk Terpaksa Mundur di Tengah Kontroversi Formula E, Fitroh mundur dari jabatan Direktur Penuntutan kendati belum genap 5 tahun menjabat. Ia enggan menjelaskan alasan dirinya memilih kembali ke Kejaksaan Agung.

Adapun pimpinan KPK menyetujui pengunduran Fitroh itu. Fitroh mengajukan pengunduran dirinya sejak November tahun lalu.

Dua sumber Tempo di KPK dan di lembaga penegak hukum lainnya menceritakan, Fitroh disebut-sebut memilih kembali ke Kejaksaan Agung karena enggan mengikuti skenario pimpinan KPK dalam pengusutan kasus Formula E.

Adapun selama ini, Firli disebut-sebut getol mendesak tim Deputi Penindakan KPK agar setuju menaikkan kasus pengusutan Formula E ke tahap penyidikan. Namun, mereka tidak bersedia mengingat bukti yang ada belum cukup.

“Pak Fitroh juga tidak mau mengikuti keinginan itu, sehingga ia ribut sama Ketua KPK,” kata penegak hukum ini.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah jika pengunduran diri Fitroh berhubungan dengan penanganan kasus Formula E. Menurut dia, Fitroh mundur berdasarkan keinginan dirinya sendiri.

“Atas permintaan beliau sendiri pada akhir tahun lalu untuk mengembangkan karir di Kejaksaan Agung,” kata Ali.

 Pilihan Editor: Fitroh Rohcahyanto Mundur dari KPK, Kejaksaan Agung: Kembali ke Institusi Asal

IMA DINI SHAFIRA | HENDRIK YAPUTRA








Politisi Senior Partai Republik Dukung Donald Trump, Sebut Dakwaan Sebagai Senjata Demokrat

1 jam lalu

Sebelumnya, tidak ada mantan atau presiden AS yang pernah menghadapi tuntutan pidana. Trump juga menghadapi dua penyelidikan kriminal oleh penasihat khusus yang ditunjuk oleh Jaksa Agung AS Merrick Garland dan satu oleh jaksa setempat di Georgia. REUTERS
Politisi Senior Partai Republik Dukung Donald Trump, Sebut Dakwaan Sebagai Senjata Demokrat

Sejumlah politikus senior Partai Republik di Kongres mendukung mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump setelah dia didakwa oleh dewan juri


Stafsus Sri Mulyani Cerita Sulitnya Melacak Harta Rafael Alun, Apa Alasannya?

2 jam lalu

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo saat dimintai keterangan soal data transaksi janggal Rp 300 triliun di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Stafsus Sri Mulyani Cerita Sulitnya Melacak Harta Rafael Alun, Apa Alasannya?

Stafsus Sri Mulyani menceritakan alasan baru terbongkarnya dugaan gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun.


Geledah Rumah Rafael Alun, KPK Temukan Gepokan Duit dan Puluhan Tas Mewah

2 jam lalu

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 12 jam, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang diduga dinilai tidak wajar dan telah ditingkatkan ke tahap penindakan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. TEMPO/Imam Sukamto
Geledah Rumah Rafael Alun, KPK Temukan Gepokan Duit dan Puluhan Tas Mewah

Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi selama 12 tahun ke belakang.


Kronologi Lengkap Kasus Rafael Alun: Dari Kasus Penganiayaan hingga Jadi Tersangka KPK

3 jam lalu

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Lengkap Kasus Rafael Alun: Dari Kasus Penganiayaan hingga Jadi Tersangka KPK

Kronologi kasus Rafael Alun, mulai dari kasus penganiayaan oleh Mario hingga dijadikan tersangka oleh KPK.


Rafael Alun Terima Gratifikasi sejak 12 Tahun Lalu, Stafsus Sri Mulyani: Pernah Disampaikan Bu Menteri

3 jam lalu

KPK tetapkan bekas pegawai Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo jadi tersangka gratifikasi.
Rafael Alun Terima Gratifikasi sejak 12 Tahun Lalu, Stafsus Sri Mulyani: Pernah Disampaikan Bu Menteri

Staf Khusus Sri Mulyani menanggapi dugaan gratifikasi pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo selama 12 tahun.


Rafael Alun Tersangka KPK, Ini Tanggapan Stafsus Sri Mulyani

3 jam lalu

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 12 jam, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang diduga dinilai tidak wajar dan telah ditingkatkan ke tahap penindakan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Tersangka KPK, Ini Tanggapan Stafsus Sri Mulyani

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi penetapan Rafael Alun sebagai tersangka KPK.


Profil Istri Bupati Kapuas, KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi

4 jam lalu

Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat  saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke provinsi Kalteng, Jumat (16/9/2022). Foto: Tiara/nvl
Profil Istri Bupati Kapuas, KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi

KPK sebut anggota DPR Komisi III (Hukum) Ary Egahni terjerat kasus korupsi Rp8,7 miliar bersama suaminya, Bupati Kapuas Ben Bharim S. Bahat.


Temuan Senjata Dito Mahendra: Ilegal dan Biasa Buat Tempur

4 jam lalu

Pihak swasta Mahendra Dito Sampurno, seusai menjalani pemeriksaan, setelah tiga kali mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. Mahendra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka terpidana mantan Sekretaris MA, Nurhadi, dalam tindak pidana korupsi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto
Temuan Senjata Dito Mahendra: Ilegal dan Biasa Buat Tempur

Asep mengatakan KPK menengarai Dito Mahendra menyimpan aset milik Nurhadi yang merupakan obyek penyidikan TPPU tersebut.


Dilantik Jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto akan Belajar dari Pejabat Lama

4 jam lalu

Inspektur Jenderal Karyoto resmi menjabat Kapolda Metro Jaya menggantikan Komisaris Jenderal Fadil Imran setelah serah terima jabatan di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, 31 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Dilantik Jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto akan Belajar dari Pejabat Lama

Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Komisaris Jenderal Fadil Imran yang diangkat menjadi Kabaharkam Polri.


Kronologi Kasus Korupsi Jerat Bupati Kapuas dan Istri yang Anggota DPR Komisi III, Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni

4 jam lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. KPK menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Kasus Korupsi Jerat Bupati Kapuas dan Istri yang Anggota DPR Komisi III, Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni

KPK menahan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang anggota DPR Komisi III atas kasus korupsi yang menjerat keduanya.