TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR Benny Kabur Harman menggali informasi dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri mengenai rencana mentersangkakan “seseorang”.
Kepada Firli, anggota Fraksi Partai Demokrat itu bertanya mengenai kebenaran mundurnya Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto di tengah pengusutan kasus Formula E.
“Ada isu beredar tentang Direktur Penuntutan KPK yang konon dia minta resign? Apa betul? Apakah sebabnya soal perbedaan pandangan dan sikap soal rencana mentersangkakan “seseorang”,” tanya Benny dalam forum rapat kerja bersama KPK, Kamis, 9 Februari 2023.
Benny menjelaskan, bukti maupun syarat hukum untuk mentersangkakan “seseorang” ini kabarnya belumlah cukup. Oleh sebab itu, ia ingin meminta penjelasan dari Firli untuk menjelaskan duduk perkara ini seterang-terangnya.
“Supaya tidak ada spekulasi di tengah masyarakat. Saya mohon jawaban dari pimpinan KPK,” kata Benny.
Menjawab itu, Firli menegaskan bahwa KPK tetap bekerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan hukum yang berlaku. Dia mengatakan KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang kecuali ada bukti permulaan yang cukup.
“Jadi kami pastikan, tidak ada seorang pun yang menjadi tersangka tanpa bukti yang cukup,” kata Firli.
Menyitir laporan dari Koran Tempo bertajuk Terpaksa Mundur di Tengah Kontroversi Formula E, Fitroh mundur dari jabatan Direktur Penuntutan kendati belum genap 5 tahun menjabat. Ia enggan menjelaskan alasan dirinya memilih kembali ke Kejaksaan Agung.
Adapun pimpinan KPK menyetujui pengunduran Fitroh itu. Fitroh mengajukan pengunduran dirinya sejak November tahun lalu.
Dua sumber Tempo di KPK dan di lembaga penegak hukum lainnya menceritakan, Fitroh disebut-sebut memilih kembali ke Kejaksaan Agung karena enggan mengikuti skenario pimpinan KPK dalam pengusutan kasus Formula E.
Adapun selama ini, Firli disebut-sebut getol mendesak tim Deputi Penindakan KPK agar setuju menaikkan kasus pengusutan Formula E ke tahap penyidikan. Namun, mereka tidak bersedia mengingat bukti yang ada belum cukup.
“Pak Fitroh juga tidak mau mengikuti keinginan itu, sehingga ia ribut sama Ketua KPK,” kata penegak hukum ini.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah jika pengunduran diri Fitroh berhubungan dengan penanganan kasus Formula E. Menurut dia, Fitroh mundur berdasarkan keinginan dirinya sendiri.
“Atas permintaan beliau sendiri pada akhir tahun lalu untuk mengembangkan karir di Kejaksaan Agung,” kata Ali.
Pilihan Editor: Fitroh Rohcahyanto Mundur dari KPK, Kejaksaan Agung: Kembali ke Institusi Asal
IMA DINI SHAFIRA | HENDRIK YAPUTRA