Polisi Minta Keterangan YLKI Soal Ajinomoto

Reporter

Editor

Senin, 15 September 2003 13:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Serse Polda Jaya memeriksa Humas Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Diah Indrianti, dan Kepala Bidang Penelitian YLKI, Ida Malinda, di Satserse Ekonomi Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/1) pagi. Diah dan Ida diperiksa untuk pembuatan BAP berkaitan pengaduan YLKI pada Kamis (4/1).

Seperti diketahui, YLKI mengadukan PT Ajinomoto Indonesia dengan tuduhan telah menipu konsumen Indonesia. Mereka telah memberikan label halal pada produk yang diduga mengandung zat yang tidak halal, ujar Diah.

Diah yang ditemui saat istirahat makan menegaskan, pengaduan YLKI tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen mereka melindungi kepentingan konsumen. Berkaitan dengan kasus Ajinomoto, hingga saat ini YLKI telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat, baik secara individu maupun melalui organisasi-organisasi. Lima organisasi wanita di Indonesia juga telah mengadu ke YLKI adalah Perwari, Fattayat NU, Aisyah, Kowani, dan PKK Pusat.

Mengenai pengaduan YLKI tentang Ajinomoto ini, Diah mengatakan, hal itu dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban hukum dari PT Ajinomoto Indonesia. Mereka menganggap perusahaan ini telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Di samping itu, mereka juga telah melanggar Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dan penanggung jawab perusahaan bisa dikenai hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Menurut UU Perlindungan Konsumen, Ajinomoto Indonesia wajib membuktikan bahwa mereka tidak melakukan hal yang dituduhkan jika ingin lepas dari tuduhan. Sementara bagi konsumen yang merasa tertipu atau dirugikan, menurut Diah, bisa melakukan gugatan melalui mekanisme class action. YLKI sebagai lembaga perlindungan konsumen, tidak keberatan menjadi fasilitator bagi konsumen bila ingin melakukan class action.

Meski demikian, Diah menegaskan, karena baru dugaan, diharapkan aparat polisi segera menindaklanjuti laporan untuk mempertegas: apakah PT Ajinomoto Indonesia telah melakukan penipuan atau tidak. Bagi kami ini penting, agar konsumen tidak menjadi bingung. Sebagian besar masyarakat kita kan beragama Islam, ujar dia.

Advertising
Advertising

Sampai berita ini diturunkan, kedua staf YLKI tersebut masih menjalani pemeriksaan di Satserse Ekonomi Polda Jaya. Mereka diperiksa oleh Kepala Unit Produksi dan Perdagangan Komisaris Nurlan Marbun. (Philipus Parera)

Berita terkait

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

1 jam lalu

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

Nama komedian Eko Patrio disebut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas pada Ahad, 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

1 jam lalu

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

Universitas Indonesia atau UI masih menjaga posisi bergengsi dalam pemeringkatan kampus versi Times Higher Education. Berikut hasilnya pada 2024.

Baca Selengkapnya

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

1 jam lalu

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

Berikut saran spesialis kulit untuk menjaga kesehatan kulit di tengah cuaca panas seperti belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

1 jam lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

1 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

1 jam lalu

Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

Gelombang protes mahasiswa pro-Palestina sedang terjadi di seluruh bagian dunia, sebuah gerakan yang diharapkan dapat menghentikan genosida di Gaza.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

1 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Ganjar Resmi Bubarkan TPN: Saya Bangga dengan Perjuangan untuk Demokrasi Ini

1 jam lalu

Ganjar Resmi Bubarkan TPN: Saya Bangga dengan Perjuangan untuk Demokrasi Ini

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md untuk Pilpres 2024 resmi bubar. Akhir dari tim kampanye mantan pasangan calon nomor urut tiga itu diumumkan oleh Ganjar dalam acara halalbihalal TPN di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Arti Warna Lidah dan Masalah Kesehatan di Baliknya

1 jam lalu

Arti Warna Lidah dan Masalah Kesehatan di Baliknya

Tak hanya karena sisa warna makanan yang baru disantap, perubahan warna lidah juga bisa terkait penyakit, jadi waspadalah.

Baca Selengkapnya