KPK Pastikan Lukas Enembe Sehat dan Mampu Jalani Persidangan
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 7 Februari 2023 16:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan gabungan bahwa Lukas Enembe tersangka dugaan tindak pidana korupsi, sehat dan mampu untuk menjalani persidangan.
“Tersangka LE dinyatakan fit for interview dan fit for stand to trial sehingga sampai sejauh ini tersangka LE tidak perlu dirujuk ke Singapura. Terlebih fasilitas kesehatan di Indonesia memadai,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Selasa, 7 Februari 2023.
KPK bersama Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta RSPAD terus melakukan koordinasi dan memastikan selama menjalani masa tahanan kondisi kesehatan Lukas Enembe dinyatakan baik dan sehat.
Fikri menuturlan tim dokter KPK melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemantauan serta pelaporan empat kali sehari oleh petugas rutan terhadap Lukas Enembe.
“Dari pemeriksaan tersebut diketahui Tersangka LE bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari. Dia bisa berbicara, makan dan minum, minum obat sendiri, berganti pakaian sendiri, bahkan bisa mandi sendiri,” kata Ali Fikri.
Kemudian dalam proses pemeriksaan terkait perkaranya oleh penyidik, Lukas Enembe juga mampu memahami perkara yang dihadapi, termasuk mampu membela dirinya dalam perkara tersebut.
“Dalam perkara ini KPK masih terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi, penggeledahan, serta penyitaan barang, salah satunya kendaraan roda empat,” ujar Fikri.
Kronologi kasus
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Lukas disebut menerima suap dari pemilik PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Laka yang juga sudah menyandang status tersangka.
Rijantono disebut memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe agar perusahaannya memenangkan tender tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp 14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp 13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan area menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp 12,9 miliar.
Lukas dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua kabarnya juga dijanjikan mendapatkan 14 persen keuntungan dari proyek tersebut setelah dipotong pajak.
Selain uang Rp 1 miliar tersebut KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.
KPK juga telusuri pencucian uang Lukas Enembe dan keluarganya
KPK juga menelusuri tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Lukas dan keluarganya. Sebelumnya mereka telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menemukan transaksi mencurigakan bernilai jumbo dari rekening Lukas dan keluarganya, diantaranya adalah transfer ke sebuah rumah judi di Singapura, Marina Bay Sands, yang nilainya mencapai Rp 500 miliar.
Lukas Enembe sempat menolak panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan dengan alasan sakit. Penolakan Lukas terhenti setelah tim penyidik KPK menangkapnya pada 10 Januari 2023 di sebuah restoran di Jayapura, Papua.
Setelah itu, politikus Partai Demokrat itu pun diterbangkan ke Jakarta dan menyandang status sebagai tahanan. Pada 2 Februari 2023, KPK memperpanjang masa penahanan terhadap Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
Baca: Terus Usut Kasus Suap Lukas Enembe, KPK Geledah Kantor Dinas PU Papua