Viral Perawat di Palembang Diduga Lakukan Malpraktik terhadap Bayi, Apa Hukumannya?

Senin, 6 Februari 2023 18:55 WIB

Suparman (38) menunjukkan foto anaknya yang terluka pada jari tangan akibat digunting perawat saat membuat laporan di SPKT Polres Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu 4 Februari 2023. ANTARA/M Riezko Bima Elko P.

TEMPO.CO, Jakarta - Media sosial dihebohkan dengan dugaan malpraktik yang dilakukan oleh seorang perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP). Kejadian yang berlangsung pada Sabtu, 4 Februari 2023 lalu menyebabkan jari bayi berusia delapan bulan harus terputus karena tergunting oleh sang perawat saat akan membuka selang infus.

Manajemen RS Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, menonaktifkan seorang perawat karena dugaan malpraktik, menggunting satu jari pasien bayi. Jari si bayi menjadi nyaris putus saat menjalani perawatan.

"Keputusan penonaktifan sementara sebagai langkah tegas manajemen," kata Wakil Direktur Al-Islam, Kemuhammadiyahan dan SDM Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Muksin, Sabtu 4 Februari 2023.

Sejatinya, malpraktik merupakan kejadian yang bisa dialami oleh semua pekerjaan. Dijelaskan dalam dictionary.cambridge.org, malpraktik merupakan kesalahan dalam pelaksanan sebuah pekerjaan sehingga mengakibatkan cedera atau kerusakan. Namun, istilah malpraktik seringkali diidentikan dengan pekerjaan kedokteran atau disebut sebagai malpraktik medis (medical malpractice).

World Medical Association pada 1992 mendefinisikan malpraktik medis adalah kejadian yang melibatkan kegagalan dokter dalam menyesuaikan diri dengan standar perawatan dalam merawat kondisi pasien, atau kurangnya keterampilan, atau kelalaian dalam memberikan perawatan kepada pasien, yang merupakan penyebab langsung dari cedera pada pasien.

Advertising
Advertising

Malpraktik memiliki beberapa golongan, di antaranya malpraktik etik, malpraktik yuridis, dan malpraktik medik. Malpraktik etik merupakan tindakan bertentangan dengan etika profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Malpraktik yuridis merupakan malpraktik yang berhubungan dengan hukum formil. Sementara malpraktik medik memicu pasien mengalami luka berat akibat dari tindakan yang dilakukan oleh dokter dan termasuk bentuk kelalaian profesional

Seseorang yang menjadi korban malpraktik media dapat melaporkan kejadian tersebut dan mendapatkan ganti rugi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan berbunyi: “Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan”.

Dilansir Jurnal Analogi Hukum edisi 2019, berat atau ringan sanksi yang diterima oleh pelanggar tergantung dengan pelanggaran etik yang dilakukan. Bentuk sanksi pelanggaran etik antara lain:

1. Teguran dan tuntutan secara lisan atau tulisan

2. Naiknya gaji atau pangkat yang ditunda

3. Turun gaji atau pangkat satu tingkat lebih rendah

4. Izin praktek dokter dicabut sementara atau selama-lamanya

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca juga: Perawat Diduga Gunting Jari Bayi Diberhentikan Sementara

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

19 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

6 Alasan Bayi Tidak Boleh Menggunakan Produk Mengandung Parfum

22 jam lalu

6 Alasan Bayi Tidak Boleh Menggunakan Produk Mengandung Parfum

Paparan parfum pada kulit bayi bisa menyebabkan iritasi bahkan infeksi pernapasan.

Baca Selengkapnya

Kenapa Orang Suka Aroma Bayi? Ini Penjelasan Ilmiahnya

23 jam lalu

Kenapa Orang Suka Aroma Bayi? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Cairan amnion dan substansi seperti verniks caseosa berperan dalam menciptakan aroma bayi yang khas.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

1 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Bandara SMB II Palembang Turun Kelas, PHRI dan Blogger Sumsel Kecewa

2 hari lalu

Bandara SMB II Palembang Turun Kelas, PHRI dan Blogger Sumsel Kecewa

Keputusan menurunkan status bandara di Palembang dinilai berdampak negatif terhadap pertumbuhan industri parawisata di Sumsel.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

2 hari lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

3 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Umur Berapa Bayi Mulai Boleh Dipijat?

6 hari lalu

Umur Berapa Bayi Mulai Boleh Dipijat?

Tak ada pedoman pasti kapan bayi mulai dapat dipijat untuk pertama kalinya.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

6 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Diselamatkan dari Rahim Ibunya yang Tewas dalam Serangan Israel, Bayi Sabreen Meninggal Dunia

6 hari lalu

Diselamatkan dari Rahim Ibunya yang Tewas dalam Serangan Israel, Bayi Sabreen Meninggal Dunia

Seorang bayi yang diselamatkan dari rahim ibunya yang sekarat setelah serangan udara Israel di Gaza selatan, dilaporkan meninggal pada Kamis.

Baca Selengkapnya