Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Muncul, Komisi IX DPR Tagih Tanggung Jawab BPOM
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Febriyan
Senin, 6 Februari 2023 16:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Kurniasih Mufidayati, menagih tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atas kembali munculnya dua kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak atau yang biasa disebut gagal ginjal akut. Dua kasus baru tersebut juga diduga karena koran mengkonsumsi obat sirup yang dijual bebas.
Kurniasih mempertanyakan hasil kajian BPOM yang sebelumnya telah menyatakan sejumlah obat sirup aman untuk dikonsumsi. Dia pun meminta agar kasus ini diinvestigasi dengan segera.
"Menurut laporan pasien demam tanggal 25 Januari diberikan obat sirup penurun panas yang masuk merek aman oleh BPOM, lalu tanggal 1 Februari pasien meninggal dunia. Gejalanya sangat mirip dengan kasus-kasus sebelumnya dan berlangsung cepat. Harus segera diinvestigasi," ungkap Kurniasih dalam keterangannya, Senin, 6 Februari 2023.
DPR minta BPOM bertanggungjawab
Kurniasih meminta agar BPOM benar-benar serius melakukan investigasi terhadap kasus ini. Jika ternyata obat sirup yang sudah masuk daftar aman menjadi penyebabnya, maka BPOM harus benar-benar bertanggung jawab.
"Kita minta pertanggungjawaban dari BPOM untuk kembali memastikan apakah semua obat yang beredar di pasaran itu benar-benar aman? Tolong, ini menyangkut nyawa anak-anak, bukan main-main," kata dia.
Lebih lanjut, dia menduga terjadi kebocoran pada proses pembuatan obat sirup sehingga kasus gagal ginjal akut pada anak dapat kembali muncul. Kurniasih mengatakan belum lama ini para orang tua korban gagal ginjal akut juga mengadu ke DPR RI dan meminta semua pemangku kepentingan tidak lagi melakukan kelalaian yang menyebabkan masyarakat menjadi korban.
"Kini justru muncul kembali dua kasus di tempat yang paling dekat dengan kita, harus bergerak cepat, lakukan invesitasi dan putus sumber persoalannya dengan tegas," kata dia.
Selanjutnya, Kementerian Kesehatan sebut baru 1 kasus terkonfirmasi, 1 lagi suspek
<!--more-->
Kementerian Kesehatan menyatakan pihaknya memang telah menerima dua aduan baru terkait gagal ginjal akut. Juru Bicara Kemenkes menyatakan M Syahril, menyatakan sejauh ini baru satu kasus yang dipastikan terkonfirmasi sementara satu kasus lainnya masih berstatus suspek.
Menurut Syahril, kasus terkonfirmasi tersebut membuat korban yang berusia 1 tahun meninggal. Korban sempat mengalami demam dan diberi obat sirup merk Praxion.
Sementara satu kasus suspek terjadi pada anak berusia 7 tahun yang juga mengalami demam. Namun Syahril tak menjelaskan obat sirup merk apa yang dia konsumsi. Korban saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Pada saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pasien ini," ujar Syahril.
Kemenkes pastikan BPOM telah tarik peredaran obat sirup bermasalah
Kementerian Kesehatan memastikan obat-obatan yang diduga menjadi penyebab GGAPA pada anak telah ditarik dari perbedaan. Syahril menyebut BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan.
"Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)," kata Syahril.
Untuk memastikan penyebab munculnya dua kasus tersebut, Syahril menyebut Kementerian Kesehatan juga bekerja sama dengan berbagai pihak mulai dari IDAI, BPOM, Ahli Epidemiologi, Labkesda DKI, Farmakolog, para guru besar dan Puslabfor Polri untuk melakukan penelusuran epidemiologi dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampel obat dan darah pasien,” jelas Syahril.
Selain penarikan obat yang dicurigai sebagai penyebab kerusakan ginjal, Kementerian Kesehatan juga kembali mengeluarkan surat kewaspadaan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Organisasi Profesi Kesehatan terkait dengan kewaspadaan tanda klinis GGAPA dan penggunaan obat sirop, meskipun penyebab kasus baru ini masih memerlukan investigasi lebih lanjut.
Syahril meminta agar Dinas Kesehatan di daerah lain untuk aktif memantau pasien dengan gejala gagal ginjal akut dan segera merujuknya ke rumah sakit yang telah ditunjuk Kemenkes untuk menangani pasien tersebut.
Selanjutnya, Bareskrim dan BPOM telah tetapkan 7 perusahaan plus 4 petingginya sebagai tersangka
<!--more-->
Bareskrim Polri juga sudah melakukan penyidikan terkait perusahaan produsen obat sirup yang tercemar tersebut. Setidaknya lima perusahaan dan empat petingginya telah ditetapkan sebagai tersangka. Lima perusahaan itu adalah PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJP). Sementara BPOM menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu: PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pipit Rismanto mengatakan empat tersangka perorangan dalam kasus gagal ginjal akut, yaitu Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR). Lalu, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG) dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.
"Penyidik menetapkan empat tersangka perorangan yang kaitannya dengan korporasi. Kemudian telah dilakukan penahanan. Dua tersangka sebelumnya sudah dinyatakan DPO, dan satu minggu yang lalu kami lakukan penangkapan,” kata Pipit Rismanto dalam konferensi pers di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Utara, Senin, 30 Januari 2023.
Baca: Kasus Gagal Ginjal Akut Bertambah 2, Begini Kronologinya