Kasus Baru Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Pastikan Obat Sirup yang Diduga Jadi Penyebabnya Sudah Ditarik
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Febriyan
Senin, 6 Februari 2023 12:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan memastikan obat-obatan yang diduga menjadi penyebab timbulnya kasus baru gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak telah ditarik dari perbedaan. Dua kasus baru ditemukan di wilayah DKI Jakarta pada akhir Januari lalu setelah sebelumnya hilang pada awal Desember 2022.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan M. Syahril menyebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan.
"Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)," kata Syahril dalam keterangannya, Senin, 6 Februari 2023.
Kemenkes dan pihak terkait sedang melakukan investigasi
Untuk memastikan penyebab munculnya dua kasus tersebut, Syahril menyebut Kementerian Kesehatan juga bekerja sama dengan berbagai pihak mulai dari IDAI, BPOM, Ahli Epidemiologi, Labkesda DKI, Farmakolog, para guru besar dan Puslabfor Polri untuk melakukan penelusuran epidemiologi dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampel obat dan darah pasien,” jelas Syahril.
Selain penarikan obat yang dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut, Kementerian Kesehatan juga kembali mengeluarkan surat kewaspadaan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Organisasi Profesi Kesehatan terkait dengan kewaspadaan tanda klinis GGAPA dan penggunaan obat sirop, meskipun penyebab kasus baru ini masih memerlukan investigasi lebih lanjut.
Syahril meminta agar Dinas Kesehatan di daerah lain untuk aktif memantau pasien dengan gejala GGAPA dan segera merujuknya ke rumah sakit yang telah ditunjuk Kemenkes untuk menangani pasien tersebut.
Dua kasus baru gagal ginjal akut pada anak, 1 meninggal
Kementerian Kesehatan menyatakan menemukan 2 kasus baru gagal ginjal akut di DKI Jakarta. Dari dua kasus itu, satu dipastikan terkonfirmasi dan satu lagi masih berstatus suspek.
Syahril menyatakan, satu kasus terkonfirmasi mengakibatkan satu korban meninggal anak berusia 1 tahun. Anak tersebut sempat mengalami demam dan diberi obat sirup merk Praxion yang dibeli orang tuanya di apotek.
Sementara satu kasus suspek terjadi pada anak berusia 7 tahun yang juga mengalami demam. Syahril tak menjelaskan obat apa yang dikonsumsi anak yang kini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Pada saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pasien ini," ujar Syahril.
Selanjutnya, kasus gagal ginjal akut menelan korban 178 anak meninggal tahun lalu
<!--more-->
Kasus gagal ginjal akut mulai merebak di Indonesia sejak pertengahan hingga akhir tahun lalu. Hingga awal November 2022, Kementerian Kesehatan menyatakan terdapat sebanyak 323 kasus dengan 178 korban meninggal. Kemenkes mengklaim sejak November lalu tak ada lagi kasus baru yang ditemukan.
Mereka juga menyatakan bahwa penyebab maraknya gagal ginjal akut pada anak adalah karena mereka mengkonsumsi obat sirup yang tercemar dengan EG dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas aman. BPOM pun sempat melarang peredaran ratusan obat sirup sebelum akhirnya menyatakan hanya beberapa obat sirup saja yang tercemar dan izin edarnya dicabut.
Bareskrim dan BPOM telah tetapkan 7 perusahaan plus 4 petingginya sebagai tersangka
Bareskrim Polri juga sudah melakukan penyidikan terkait perusahaan produsen obat sirup yang tercemar tersebut. Setidak lima perusahaan dan empat petingginya telah ditetapkan sebagai tersangka. Lima perusahaan itu adalah PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJP). Sementara BPOM menetapkan PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pipit Rismanto mengatakan empat tersangka perorangan dalam kasus gagal ginjal akut, yaitu Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR). Lalu, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG) dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.
"Penyidik menetapkan empat tersangka perorangan yang kaitannya dengan korporasi. Kemudian telah dilakukan penahanan. Dua tersangka sebelumnya sudah dinyatakan DPO, dan satu minggu yang lalu kami lakukan penangkapan,” kata Pipit Rismanto dalam konferensi pers di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Utara, Senin, 30 Januari 2023.
Baca: Kasus Gagal Ginjal Akut Bertambah 2, Begini Kronologinya