Jaksa Akan Tanggapi Pleidoi Hendra Kurniawan Cs di Sidang Hari Ini
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Juli Hantoro
Senin, 6 Februari 2023 07:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum akan membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan cs dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Februari 2023.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang replik hari ini akan digelar dengan agenda pembacaan replik terhadap enam terdakwa perkara tersebut, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Ia mengatakan, enam terdakwa tersebut akan disidang di dua ruang berbeda mengingat majelis hakim yang memimpin perkara mereka dibagi dua susunan.
Sebelumnya, enam terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Jumat, 3 Februari lalu.
“Senin, 6 Februari 2023, agenda replik dari penuntut umum,” kata Djuyamto saat dihubungi pada Ahad, 5 Februari 2023.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Irfan Widyanto: Semua Orang Tertipu oleh Ferdy Sambo
Adapun pleidoi yang dibacakan pada pekan lalu, rata-rata menekankan pada dilema batin betapa sulit dalam menolak perintah atasan mereka, yakni Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Propam Polri.
Para terdakwa menyalahkan faktor relasi kuasa, hierarki jabatan, dan budaya ‘siap salah’ yang telah mendarah daging di budaya Polri. Di samping itu, para terdakwa juga mencurahkan bahwa mereka menerima cercaan dan kehancuran karier seketika akibat menuruti perintah Ferdy Sambo.
Para terdakwa itu sebelumnya telah mendengarkan tuntutan jaksa pada 27 Januari 2023. Mereka dituduh membantu Ferdy Sambo menutupi pengungkapan kasus kematian Yosua alias Brigadir J. Hendra Kurniawan cs dituduh merampas dan menghilangkan barang bukti yang berguna dalam pengungkapan kasus.
Selanjutnya, Ferdy Sambo telah dituntut...
<!--more-->
Adapun Ferdy Sambo, yang juga didakwa dengan perkara perintangan penyidikan, telah dituntut sebelumnya bersamaan dengan perkara pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Rincian Tuntutan untuk Para Terdakwa
Pada Jumat, 27 Januari 2023, jaksa penuntut umum menuntut Hendra Kurniawan, seorang mantan jenderal bintang satu eks Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
“Kami penuntut umum memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Kemudian Agus Nur Patria, yang sebelumnya menjabat Kepala Detasemen A Biro Paminal Divisi Propam Polri, juga dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Agus dituntut bersalah karena telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga tanpa ada surat perintah yang sah. Padahal, Agus mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah.
Adapun Irfan Widyanto dituntut jaksa penuntut umum satu tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan karena mengambil barang bukti DVR CCTV tanpa prosedur sesuai kewenangannya sebagai penyidik.
Kemudian, Eks Wakil Kepala Detasemen B Biro Paminal Divisi Propam Polri Arif Rachman Arifin dituntut dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai Arif tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya Yosua sangat berguna untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi. Selain itu, Arif semestinya melakukan tindakan mengamankan barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik.
“Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah,” kata jaksa.
Kemudian, Chuck Putranto dituntut dengan hukuman penjara dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Chuck merupakan eks Pejabat Sementara (PS) Kepala Subbagian Audit Bagian Penegakkan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri dengan pangkat komisaris. Ia juga merupakan asisten pribadi Ferdy Sambo.
Jaksa menilai Chuck menyadari tindakannya turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos sekuriti yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, Baiquni Wibowo dituntut dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara. Adapun hal yang memberatkan tuntutan Baiquni adalah menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di DVR CCTV. Ia juga dituduh mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik. Ia juga mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana.
Kemudian, Baiquni Wibowo juga bertindak berdasarkan atas perintah tidak sah, menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan.
Seluruh terdakwa dituntut sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Hendra Kurniawan Cs Bacakan Pleidoi Kasus Perintangan Penyidikan