Dua Napi Sukamiskin Bebas, Akun Anas Urbaningrum Posting Foto di Twitter
Jumat, 27 Januari 2023 17:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Akun Twitter mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengunggah foto kebebasan dua narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Jawa Barat. Dalam cuitannya, akun @anasurbaningrum menulis "contoh senyum teman yg merdeka * admin."
Di bawah tulisan status itu diunggah foto tiga orang berdiri berjajar. Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdiri menunjukan dokumen Pembebasan Bersyarat (PB) didampingi petugas berseragam polisi khusus pemasyarakatan. Ketiganya tampak tersenyum ke arah kamera.
Foto itu nampak diambil dari dalam penjara, dengan latar belakang pintu utama bercat putih dari sisi dalam Lapas Sukamiskin. Status tersebut diposting pada Jumat, 27 Januari 2023, pukul 07.56 WIB. Sejak diunggah, telah sudah dilihat dengan 17 ribu tayangan.
Dihubungi terpisah Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Sukamiskin Dedi Cahyadi membenarkan ada dua WBP yang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB).
"Tapi saya baru tahu kalau diunggah di media sosial. Itu kalangan internal sebagai laporan ke pimpinan," kata Dedi melalui sambungan telepon selular, Jumat, 27 Januari 2023.
Menurut Dedi, dua narapidana itu bergaul dengan Anas Urbaningrum selama di Lapas Sukamiskin. "Saling berinteraksi sesama warga binaan. Berkegiatan rohani," ujar Dedi.
Dedi mengatakan dua WBP itu adalah Misftahul Ulum dan Puji Suhartono. Ulum satu blok dengan Anas di Blok Timur, sedangkan Puji Suhartono di Blok Barat Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat.
Anas Urbaningrum Masih Jalani Pidana
Dalam catatan Tempo, Anas Urbaningrum divonis bersalah atas kasus proyek Hambalang pada Februari 2013. Dia ditahan sejak 2014. Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali Anas Urbaningrum atas vonis pengadilan 14 tahun penjara.
Majelis hakim memotong hukuman Anas dari 14 tahun menjadi 8 tahun.
Selain hukuman badan, Majelis Hakim PK juga mewajibkan Anas membayar denda sebanyak Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebanyak Rp 57,592 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.