Dua Napi Sukamiskin Bebas, Akun Anas Urbaningrum Posting Foto di Twitter

Reporter

Ayu Cipta

Editor

Amirullah

Jumat, 27 Januari 2023 17:49 WIB

Akun Twitter Anas Urbaningrum memposting foto kebebasan 2 napi Lapas Sukamiskin, Jumat, 27 Januari 2023. FOTO/twitter/anasurbaningrum

TEMPO.CO, Jakarta - Akun Twitter mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengunggah foto kebebasan dua narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung Jawa Barat. Dalam cuitannya, akun @anasurbaningrum menulis "contoh senyum teman yg merdeka * admin."

Di bawah tulisan status itu diunggah foto tiga orang berdiri berjajar. Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdiri menunjukan dokumen Pembebasan Bersyarat (PB) didampingi petugas berseragam polisi khusus pemasyarakatan. Ketiganya tampak tersenyum ke arah kamera.

Foto itu nampak diambil dari dalam penjara, dengan latar belakang pintu utama bercat putih dari sisi dalam Lapas Sukamiskin. Status tersebut diposting pada Jumat, 27 Januari 2023, pukul 07.56 WIB. Sejak diunggah, telah sudah dilihat dengan 17 ribu tayangan.

Dihubungi terpisah Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Sukamiskin Dedi Cahyadi membenarkan ada dua WBP yang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB).

"Tapi saya baru tahu kalau diunggah di media sosial. Itu kalangan internal sebagai laporan ke pimpinan," kata Dedi melalui sambungan telepon selular, Jumat, 27 Januari 2023.

Advertising
Advertising

Menurut Dedi, dua narapidana itu bergaul dengan Anas Urbaningrum selama di Lapas Sukamiskin. "Saling berinteraksi sesama warga binaan. Berkegiatan rohani," ujar Dedi.

Dedi mengatakan dua WBP itu adalah Misftahul Ulum dan Puji Suhartono. Ulum satu blok dengan Anas di Blok Timur, sedangkan Puji Suhartono di Blok Barat Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat.

Anas Urbaningrum Masih Jalani Pidana

Dalam catatan Tempo, Anas Urbaningrum divonis bersalah atas kasus proyek Hambalang pada Februari 2013. Dia ditahan sejak 2014. Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali Anas Urbaningrum atas vonis pengadilan 14 tahun penjara.

Majelis hakim memotong hukuman Anas dari 14 tahun menjadi 8 tahun.

Selain hukuman badan, Majelis Hakim PK juga mewajibkan Anas membayar denda sebanyak Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebanyak Rp 57,592 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.

Berita terkait

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

3 hari lalu

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

14 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

20 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

20 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

20 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

20 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

21 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

21 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

21 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya