KPK Bertemu dengan Menteri Agama dan BPKH Bahas Rencana Kenaikan Biaya Haji
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 27 Januari 2023 13:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengundang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah membahas mengenai rencana kenaikan biaya haji 2023 M/1444 H.
"Benar, KPK hari ini mengundang Menteri Agama dan Kepala BPKH terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2022M/1443H dan rencana perbaikan penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023M/1444H," ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat, 27 Januari 2023.
Ipi menjelaskan ada beberapa agenda yang bakal dibahas dalam pertemuan itu, antara lain tentang progres implementasi rencana aksi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022M/1443H, dan formula penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023M/1444H.
Menurut Ipi, rapat evaluasi itu merupakan bagian dari kewenangan KPK untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, sebagaimana tertuang dalam pasal 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 Juncto UU Nomor 19 Tahun 2019. Ipi menyebut KPK sebelumnya telah melakukan Kajian PIH tahun 2019 dan hasil kajiannya berupa sejumlah rekomendasi perbaikan telah disampikan kepada Kementerian Agama dan BPKH.
Rekomendasi selanjutnya ditindaklanjuti oleh dua institusi tersebut dengan menyepakati serangkaian rencana aksi perbaikan. KPK juga telah memantau implementasi atas rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan BPKH pada kurun waktu 2020 sampai 2022.
"Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan. KPK akan terus melakukan pendampingan implementasi atas seluruh rencana aksi," kata Ipi.
Usulkan Kenaikan Biaya Haji
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan Bipih 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp98.893.909,11.
Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jemaah mencapai 70 persen atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30 persen atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Yaqut.
Selanjutnya: ada penolakan...
<!--more-->
Fraksi PAN Menolak
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak Kementerian Agama untuk mempertimbangkan kembali usulan kenaikan BPIH 2023. Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai kenaikan ini akan memberatkan jemaah mengingat besaran kenaikan mencapai hampir Rp 30 juta rupiah.
“Usulan kenaikan itu terlalu tinggi. Pasti memberatkan. Dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia, BPIH Indonesia mestinya tidak perlu naik. Kemenag harus menghitung lagi secara rinci structure cost BPIH. Penghematan bisa dilakukan di setiap rincian structure cost tersebut,” kata Saleh.
Saleh menjelaskan, jemaah reguler Indonesia berjumlah 203.320 orang. Jika ada kenaikan ongkos haji sebesar Rp 30 juta, maka uang jamaah yang terkumpul Rp 14,06 triliun lebih. Apalagi, kata dia, BPKH mengelola manfaat dana haji sebesar Rp 5,9 triliun.
“Total dana yang dipakai dari uang jamaah adalah Rp 20 triliun lebih per tahun. Sementara itu, ada lagi biaya penyelenggaraan haji dari APBN Kemenag sebesar Rp 1,27 triliun dan Kemenkes sebesar Rp 283 Miliar,” ujarnya.
Di sisi lain, kata Saleh, berdasarkan pemetaan penggunaan anggaran dan situasi di masyarakat, usulan kenaikan ongkos haji ini sangat tidak bijak. Sebab, menurut dia, masyarakat masih berupaya memulihkan perekonomian mereka pasca melandainya pandemi Covid-19.
M JULNIS FIRMANSYAH I IMA DINI SHAFIRA
Baca: Inilah Perbandingan Biaya Haji Indonesia dengan Malaysia 2023