Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Dituntut 2 Tahun Penjara
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Febriyan
Jumat, 27 Januari 2023 13:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, dengan hukuman penjara dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Chuck merupakan satu dari tujuh terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Chuck Putranto selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan Chuck Putranto bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan Chuck Putranto
Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan Chuck. Jaksa menilai Chuck menyadari tindakannya turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos sekuriti yang berlokasi di lingkungan kediaman Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Bahwa terdakwa sebagai perwira polisi yang mengetahui seharusnya hal ihwal tindakan pelanggaran hukum seharusnya mencegah tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos sekuriti Kompleks Polri Perumahan Polri yang ada hubungan dengan peristiwa hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo,” kata jaksa.
Jaksa menyebut Chuck sebagai anggota Polri seharusnya mencegah dan bukan malah turut serta dalam rangkaian tindakan menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Yosua tersebut.
“Bahwa tindakan terdakwa yang turut serta mengambil serta menyimpan DVR CCTV perumahan Polri Duren Tiga Jakarta Selatan untuk selanjutnya menyerahkan kepada saksi Baiquni Wibowo mengakibatkan terganggunya sistem elektronik CCTV di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan,” kata jaksa.
Hal yang meringankan Chuck Putranto
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa masih muda sehingga jaksa berharap Chuck dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari. Selain itu, Chuck juga bersikap sopan dalam memberikan keterangan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Selain Chuck Putranto, lima terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua lainnya yang menjalani sidang tuntutan adalah Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin. Sebelumnya, jaksa telah menuntut Arif Rachman Arifin satu tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo telah menjalani sidang tuntutan pekan lalu. Sambo dituntut penjara seumur hidup karena juga dinilai sebagai otak pembunuhan Brigadir Yosua.