Sahabat Hakim Wahyu Kecam Pihak yang Coba Ganggu Independensi Majelis Kasus Ferdy Sambo
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 26 Januari 2023 23:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Sahabat Hakim Wahyu, Jayadi Damanik, mengecam pihak-pihak yang berusaha mengganggu independensi majelis hakim persidangan Ferdy Sambo cs. Ia menyebut hal tersebut bisa mempengaruhi vonis yang dijatuhkan majelis hakim nantinya.
Jayadi mengatakan belakangan ini banyak kabar di media sosial yang berusaha mendiskreditkan hakim Wahyu Iman Santoso selaku ketua tim majelis hakim. Misalnya, kata dia, adalah video perihal hakim Wahyu menelpon seseorang yang diduga merupakan Kabareskrim sedang membicarakan pengaturan vonis untuk Ferdy Sambo.
"Tindakan mempengaruhi itu dilakukan dengan berbagai cara salah satunya adalah video yang sudah diedit sedemikian rupa," kata dia pada Kamis 26 Januari 2023 melalui keterangan tertulis.
Baca juga: Soal Gerakan Bawah Tanah Membebaskan Ferdy Sambo, Mahfud Md: Tunggu Vonis
Selain itu, Jayadi juga mengutip ucapan Menkopolhukam Mahfud Md beberapa waktu yang lalu. Dia menyebut ada berbagai macam gerakan yang mengusahakan agar Ferdy Sambo bisa divonis ringan atau bahkan dibebaskan.
"Seperti yang dinyatakan pula oleh Menkopolhukam, Mahfud MD, ada pihak-pihak yang bergerilya mempengaruhi agar vonis semaksimal mungkin dan ada yang mempengaruhi agar vonis seringan mungkin," ujar dia.
Jayadi mengatakan usaha mendiskreditkan hakim Wahyu juga datang dari dalam persidangan itu sendiri. Ia mengatakan hal tersebut adalah pada saat Kuat Ma'ruf melalui kuasa hukumnya mengadukan hakim Wahyu kepada Komisi Yudisial beberapa waktu lalu.
"Upaya-upaya mengganggu kemandirian Majelis Hakim dalam perkara tersebut yang dilakukan dengan cara-cara jahat di luar persidangan harus dikecam dan dikutuk," kata Jayadi.
Selanjutnya Komisi Yudisial diminta tunda pemeriksaan...
<!--more-->
Oleh sebab itu, Jayadi meminta agar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial agar menunda pemeriksaan hakim Wahyu. Sebab, kata dia, hal tersebut bisa mengganggu jalannya persidangan Ferdy Sambo cs yang hampir mendekati akhir.
"Penundaan pemeriksaan oleh MA dan KY ini dalam rangka memastikan agar Hakim Wahyu Iman Santoso bebas menjalankan tugasnya dan bebas dari campur tangan pihak mana pun dan bebas dari segala bentuk tekanan fisik maupun psikis," ujarnya.
PN Jaksel Sebut Video Editan
Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan video itu hanyalah potongan atau editan yang ternyata setelah Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan klarifikasi kepada Wahyu telah tidak secara utuh menampilkan pernyataan.
“Bahwa dalam pernyataan sebenarnya, beliau hanya berbicara secara normatif, yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 (dua puluh) tahun penjara,” kata Djuyamto menyampaikan klarifikasi Wahyu, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Januari 2023.
Djuyamto mengatakan narasi ataupun caption dalam tayangan video Tiktok yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan adalah sangat menyesatkan.
Ia menjelaskan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu masih berupaya secara sungguh-sungguh dan professional dalam menemukan kebenaran materiil melalui fakta-fakta persidangan, misalnya dengan melakukan pemeriksaan setempat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau (Locus Delicti) perkara.
Djuyamto pun menduga ada upaya tertentu untuk menggangu konsentrasi dan independensi majelis hakim yang dipimpin Wahyu dalam perkara ini.
“Kami Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus mohon agar publik dan semua pihak yang konsen terhadap independensi kekuasaan kehakiman agar ikut serta mengawal proses persidangan tersebut,” kata Djuyamto.
Baca juga: Tersisa Dua Agenda Sidang Menuju Vonis Ferdy Sambo