TEMPO.CO, Jakarta -Rangkaian agenda sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo cs sebentar lagi menuju tahapan akhir. Teranyar, para terdakwa telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa, 24 Januari 2023.
Pasca sidang pleidoi ditutup, Ketua Majelis Hakim Wahyu Santoso mengatakan agenda sidang selanjutnya adalah replik. “Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum atas pleidoi dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa,” ujarnya.
Baca : Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Arti Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo, Leopard 2
Namun demikian, masih ada satu agenda sidang lagi setelah replik digelar. Tahapan sidang itu disebut duplik, sebelum akhirnya dilakukan tahap akhir yaitu putusan atau vonis. Berikut penjelasan selengkapnya terkait replik dan duplik sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bagaimana Tahapan Sidang Replik dan Duplik?
Mengutip Bunga Rampai Advokasi: Buku 3 Penanganan Perkara Perdata pada Tingkat Pertama, istilah “replik” berasal dari gabungan dua kata. Yaitu, re yang berarti kembali dan plie yang mengandung makna menjawab. Ringkasnya, replik berarti kembali menjawab.
Dalam ranah hukum, replik adalah jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam suatu perkara. Pada pelaksanaannya, replik bisa diajukan secara lisan maupun tertulis. Secara umum di dalamnya memuat dalil-dalil atau hak-hak tambahan untuk menguatkan dalil gugatan penggugat.
Dalam proses replik, penggugat dapat menyajikan berbagai sumber yang mendukung pendapat mereka, seperti buku-buku, pendapat dari para ahli, doktrin hukum, kebiasaan, dll. Selain itu, dalam penyusunan replik, penggugat dapat mengikuti poin-poin yang dikemukakan oleh tergugat dalam proses jawaban.
Sementara itu, duplik diketahui sebagai jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat. Duplik diajukan tergugat untuk meneguhkan jawabannya yang lazimnya berisi penolakan terhadap gugatan dan replik penggugat. Seperti halnya replik, duplik bisa diajukan secara lisan atau tertulis.
Mengutip buku Klinik Hukum Perdata CLE Knowledge, Skill & Value, penyusunan duplik dimaksudkan agar dalil-dalil atau pernyataan yang diajukan oleh tergugat tidak bertentangan dengan dalil yang telah dibuat dalam jawaban gugatan atau eksepsi. Duplik biasanya memuat pembelaan atas dalil yang diajukan penggugat dalam repliknya yang disertai dengan uraian bukti untuk memperkuat bantahannya.
Demikian 2 tahapan mesti ditempuh Ferdy Sambo cs sebelum vonis atas dugaan pembunuhan berencana tersebut.
HARIS SETYAWAN
Baca juga : Putri Candrawathi Siap Pertanggungjawabkan Kesaksiannya kepada Tuhan
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.