Soal Gerakan Bawah Tanah Membebaskan Ferdy Sambo, Mahfud Md: Tunggu Vonis

Reporter

Editor

Amirullah

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 24 Januari 2023. Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi. sebelumnya Ferdy Sambo dituntut seumur hidup kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 24 Januari 2023. Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi. sebelumnya Ferdy Sambo dituntut seumur hidup kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md enggan berkomentar banyak soal isu gerakan bawah tanah untuk membebaskan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari hukuman. Isu tersebut disampaikan sendiri oleh Mahfud beberapa hari lalu.

"Tunggu vonis," kata dia saat dikonfirmasi usai rakornas transisi penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional tahun 2023 di Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023. Adapun Sambo sudah dituntut penjara seumur hidup dan dalam waktu dekat bakal menjalani sidang vonis.

Sebelumnya, Mahfud Md mengatakan kejaksaan tidak terpengaruh gerakan-gerakan bawah tanah dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo.

"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," kata Mahfud Md kepada wartawan di lingkungan Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.

Menurut Mahfud, ada yang bergerilya ingin Sambo dibebaskan, ada pula yang ingin Sambo dihukum. Tapi pihaknya bisa mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi kejaksaan.

"Ada yang bilang soal Brigjen mendekati A dan B, Brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen banyak kok. Kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen. Jadi pokoknya independen saja," ujarnya.

Mahfud juga mengonfirmasi sudah ada upaya untuk mengingatkan majelis hakim maupun kejaksaan, agar menjaga independensi dalam penanganan kasus tersebut. Pasalnya, kasus yang melibatkan Ferdy Sambo disebut Mahfud membuat banyak orang sangat tertarik.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis tak mau berkomentar banyak soal ucapan Mahfud.
Arman meminta agar wartawan menanyakan langsung kepada Mahfud soal maksud gerakan bawah tanah itu.

“Saya sudah sampaikan semuanya. Ucapan Pak Mahfud apa saya juga tidak dengar. Adanya pergerakan bawah tanah tanya beliaulah, beliau kan mahatahu. Saya tidak bisa komentar apa-apa, klien saya juga tidak tahu apa-apa,” kata Arman Hanis saat skors sidang pembacaan pleidoi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, Selasa, 24 Januari 2023.

Arman menegaskan kliennya tidak akan menanggapi hal yang tidak diketahuinya. Ia meminta awak media agar menanyakan langsung kepada Mahfud Md.

Sementara itu, Ferdy Sambo hanya diam ketika dicecar perihal gerakan bawah tanah yang diperingatkan oleh Mahfud Md.

Baca: Tersisa Dua Agenda Sidang Menuju Vonis Ferdy Sambo

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Apa Tugas dan Wewenang Komisi III DPR? Berikut Daftar Lengkap Anggotanya, Termasuk Ary Egahni

33 menit lalu

Suasana rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Tugas dan Wewenang Komisi III DPR? Berikut Daftar Lengkap Anggotanya, Termasuk Ary Egahni

Komisi III DRI salah satu dari 11 Komisi DPR RI. Siapa saja anggota-anggotanya, termasuk Arteria Dahlan, Benny K. Harman, Arsul Sani, Ary Egahni.


Mahfud MD Usul RUU Perampasan Aset Segera Dibahas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Siap Bantu Kajian

1 jam lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Mahfud MD Usul RUU Perampasan Aset Segera Dibahas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Siap Bantu Kajian

Stafsus Sri Mulyani merespons usulan Menteri Mahfud MD ke Komisi III DPR RI untuk membahas RUU Perampasan Aset dan mengesahkannya menjadi UU.


Kompolnas Hormati Tuntutan JPU Teddy Minahasa Divonis Mati

10 jam lalu

Terdakwa Teddy Minahasa Putra berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan 8 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kompolnas Hormati Tuntutan JPU Teddy Minahasa Divonis Mati

Kompolnas berharap dengan adanya kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo ini tidak ada lagi perwira tinggi Polri yang coba-coba melakukan kejahatan.


Wamenkeu Beberkan Transaksi Janggal Rp 22 Triliun yang Berkaitan dengan Pegawai Kemenkeu dan Korporasi

13 jam lalu

Suahasil Nazara. ANTARA
Wamenkeu Beberkan Transaksi Janggal Rp 22 Triliun yang Berkaitan dengan Pegawai Kemenkeu dan Korporasi

Wamenkeu membeberkan transaksi janggal yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu dan korporasi senilai Rp 22 triliun. Bagaimana penjelasannya?


Terkini Bisnis: Wamenkeu Jelaskan Kasus Impor Emas Batangan, Rp 500 Juta untuk Johnny Plate

15 jam lalu

Suahasil Nazara. ANTARA
Terkini Bisnis: Wamenkeu Jelaskan Kasus Impor Emas Batangan, Rp 500 Juta untuk Johnny Plate

Berita terkini dimulai dari kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan yang berkaitan impor emas.


Transaksi Janggal Rp 349 T, Kemenkeu Ungkap Pola Komunikasi dengan PPATK dan Mahfud MD

15 jam lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi (kiri) dan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo (tengah) menggelar konferensi pers penanganan internal Kementerian Keuangan atas kasus Rafael Alun Trisambodo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Transaksi Janggal Rp 349 T, Kemenkeu Ungkap Pola Komunikasi dengan PPATK dan Mahfud MD

Bagaimana pola komunikasi yang dilakukan Kemenkeu, PPATK, dan Menkopolhukam Mahfud MD mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun?


Disinggung Mahfud MD soal Dugaan Pencucian Uang, Ini Penjelasan Heru Pambudi

16 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Mahfud sempat malah menantang balik Arteria Dahlan untuk melontarkan hal serupa kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Dia menjelaskan, Budi merupakan anak buah langsung Presiden yang bertanggung jawab kepada Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Disinggung Mahfud MD soal Dugaan Pencucian Uang, Ini Penjelasan Heru Pambudi

Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi buka suara setelah namanya disinggung oleh Menkopolhukam Mahfud MD atas dugaan pencucian uang senilai Rp 186 triliun di kasus impor emas.


Hotman Paris Bandingkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa dengan Freddy Budiman & Ferdy Sambo

17 jam lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Bandingkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa dengan Freddy Budiman & Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan.


Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

18 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.


Wamenkeu Sebut Data Transaksi Janggal Kemenkeu dan Mahfud MD Sama, Nilainya Rp 349 Triliun

18 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wamenkeu Sebut Data Transaksi Janggal Kemenkeu dan Mahfud MD Sama, Nilainya Rp 349 Triliun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkap data transaksi janggal di Kemenkeu nilainya sama dengan yang disampaikan Mahfud MD, Rp 349 triliun.