Kasus Suap Dana Hibah, KPK Periksa Ketua DPRD Jatim dan 15 Orang Lain
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 26 Januari 2023 13:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi dalam perkara suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah memeriksa 16 orang termasuk Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi.
Ali menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu 25 Januari 2023 di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur. Ia menyebut Kusnadi diperiksa terkait pengetahuannya terhadap pencairan dana hibah di Jawa Timur.
“Saksi diperiksa bersama 15 orang lainnya dalam kasus suap dana hibah Provinsi Jawa Timur,” ujar Ali pada Kamis 26 Januari 2023.
Adapun 15 orang lain yang diperiksa oleh KPK adalah Anik Maslachah selaku wakil ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad selaku wakil ketua DPRD, Achmad Iskandar selaku waki ketua DPRD Jatim, Edy Tambeng Widjadja selaku Kadis PU dan Bina Marga Jatim. Berikutnya adalah Baju Trihaksoro selaku Kadis Perumahan Rakyat Prov Jatim, Muhammad Isa Ansori selaku Kadis PU Sumer Daya Air Prov Jatim.
Selanjutnya ada Rudi sekalu PNS pada Dinasa Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang, Hodari, Kepala Desa Robatal, Ahmad Firdausi selaku Camat Robatal, Arief Rachman Hakim, Mohammad Huda Prabawa, Nining Lustari, Ikmal Putra yang keempatnya selaku staf Bappeda Prov Jatim, serta Mohammad Holil Affandi selaku swasta.
Ali juga mengatakan ada dua saksi lain yang tidak hadir. Kedua saksi tersebut, kata dia, adalah Andik Fadjar Tjahjono selaku Sekretaris DPRD Jatim dan Della Bonita Anggia Putri selaku staf wakil ketua DPRD Jatim.
“Kedua saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan kembali oleh tim penyidik KPK,” ujar dia.
Kronologi kasus
Kasus suap dana hibah Provinsi Jawa Timur menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak beserta tiga orang lainnya. Sahat diduga menerima suap untuk mengurusi pemberian alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur.
Dia diduga menerima uang Rp.5 miliar agar memberikan alokasi dana hibah kepada kelompok masyarakat. Selain itu, Sahat juga diduga mendapatkan 20 persen dari dana hibah yang diberikan kepada kelompok masyarakat tersebut. Satt ini, Sahat Tua sedang menjalani masa penahanannya di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Baca: KPK Geledah Rumah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim soal Kasus Dana Hibah