Putri Candrawathi Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir Yosua hingga Presiden Jokowi

Editor

Febriyan

Rabu, 25 Januari 2023 13:57 WIB

Terdakwa Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, mengajukan permohonan maaf kepada berbagai pihak saat nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Diantaranya, Putri meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua, para terdakwa lain, hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Hari ini di saat pembelaan saya ingin menyampaikan harapan tulus saya kepada orang tua almarhum Brigadir Yosua, Bapak dan Ibu Samuel Hutabarat, Saya turut berduka, memohon maaf dan berdoa semoga seluruh keluarga dikuatkan dan diberkati. Saya juga ingin menyampaikan dengan sungguh-sungguh, Saya tidak melakukan apa yang mereka tuduhkan tersebut,” kata Putri.

Selain kepada orang tua Brigadir Yosua, Putri juga meminta maaf kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Ia juga meminta maaf kepada personel Polri yang terdampak peristiwa ini.

“Saya juga meminta maaf kepada Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, Bapak dan Ibu Kapolri, dan para Bhayangkari, serta masyarakat yang terdampak dan menguras perhatian selama proses hukum saya berlangsung,” ujar Putri.

Putri kembali menyatakan dirinya korban pelecehan seksual

Dalam pledoinya Putri menegaskan kembali bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022. Padahal, dia menyatakan telah menganggap Yosua sebagai bagian dari keluarganya.

“Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu Kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang Kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan Kami yang ke-22,” kata Putri.

Putri menyatakan mendapatkan hindaan dan cemoohan

Advertising
Advertising

Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, itu menyampaikan curahan hati karena tidak sanggup menghadapi hinaan dan cemooh ketika menjalani proses hukum kasus ini.

“Bahkan, dalam perjalanan setelah persidangan saya melihat dari mobil tahanan banyak spanduk berisi makian dan paksaan agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman-hukuman yang menakutkan. Hukuman yang tidak sanggup saya bayangkan,” ujar Putri.

Ia menegaskan kembali dirinya tidak pernah memikirkan apalagi merencanakan pembunuhan atau bersama-sama berniat membunuh siapapun.

Selanjutnya, cerita pemerkosaan Putri sejak awal digaungkan Ferdy Sambo

<!--more-->

Klaim soal Putri sebagai korban pelecehan seksual Brigadir Yosua memang sudah digaungkan pihak Ferdy Sambo sejak awal. Awalnya Sambo menyebut Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Aksi Yosua, menurut skenario palsu Sambo itu, diketahui oleh Richard Eliezer setelah Putri menjerit. Yosua dan Richard lantas terlibat aksi tembak menembak. Putri bahkan sempat membuat laporan polisi plus mengajukan diri untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait masalah ini.

Setelah skenario palsu itu terungkap, polisi pun menyatakan tak menemukan bukti adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawathi. LPSK juga kemudian menyatakan tak bisa memberikan perlindungan.Pihak Sambo lantas menyebut bahwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi terjadi di Magelang.

Ahli Poligraf sebut Putri Candrawathi berbohong

Akan tetapi, klaim adanya pemerkosaan itu diragukan oleh saksi ahli poligraf Aji Febriyanto. Dalam sidang beberapa waktu lalu, Aji menyatakan bahwa Putri sempat ditanya terkait perselingkuhannya dengan Yosua di Magelang. Putri menyatakan tidak dalam tes itu dan hasilnya diindikasikan berbohong.

Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. Menurut jaksa, Putri telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membaca tuntutan.

Tuntutan terhadap Putri Candrawathi serupa dengan tuntutan terhadap Ricky Rizal WIbowo dan Kuat Ma’ruf, yakni 8 tahun penjara. Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena menjadi eksekutor Brigadir Yosua.

Berita terkait

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

11 jam lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

12 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

13 jam lalu

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

14 jam lalu

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

14 jam lalu

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.

Baca Selengkapnya

Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

20 jam lalu

Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

Presiden Jokowi menerima kunjungan kerja Chief Executive Officer Microsoft Satya Nadella di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

21 jam lalu

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

CEO sekaligus Chairman Microsoft Satya Nadella bertemu Jokowi, kemarin. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

22 jam lalu

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

1 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya