Putri Candrawathi Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir Yosua hingga Presiden Jokowi
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Febriyan
Rabu, 25 Januari 2023 13:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, mengajukan permohonan maaf kepada berbagai pihak saat nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Diantaranya, Putri meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua, para terdakwa lain, hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Hari ini di saat pembelaan saya ingin menyampaikan harapan tulus saya kepada orang tua almarhum Brigadir Yosua, Bapak dan Ibu Samuel Hutabarat, Saya turut berduka, memohon maaf dan berdoa semoga seluruh keluarga dikuatkan dan diberkati. Saya juga ingin menyampaikan dengan sungguh-sungguh, Saya tidak melakukan apa yang mereka tuduhkan tersebut,” kata Putri.
Selain kepada orang tua Brigadir Yosua, Putri juga meminta maaf kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Ia juga meminta maaf kepada personel Polri yang terdampak peristiwa ini.
“Saya juga meminta maaf kepada Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, Bapak dan Ibu Kapolri, dan para Bhayangkari, serta masyarakat yang terdampak dan menguras perhatian selama proses hukum saya berlangsung,” ujar Putri.
Putri kembali menyatakan dirinya korban pelecehan seksual
Dalam pledoinya Putri menegaskan kembali bahwa dirinya merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022. Padahal, dia menyatakan telah menganggap Yosua sebagai bagian dari keluarganya.
“Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu Kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang Kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan Kami yang ke-22,” kata Putri.
Putri menyatakan mendapatkan hindaan dan cemoohan
Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, itu menyampaikan curahan hati karena tidak sanggup menghadapi hinaan dan cemooh ketika menjalani proses hukum kasus ini.
“Bahkan, dalam perjalanan setelah persidangan saya melihat dari mobil tahanan banyak spanduk berisi makian dan paksaan agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman-hukuman yang menakutkan. Hukuman yang tidak sanggup saya bayangkan,” ujar Putri.
Ia menegaskan kembali dirinya tidak pernah memikirkan apalagi merencanakan pembunuhan atau bersama-sama berniat membunuh siapapun.
Selanjutnya, cerita pemerkosaan Putri sejak awal digaungkan Ferdy Sambo
<!--more-->
Klaim soal Putri sebagai korban pelecehan seksual Brigadir Yosua memang sudah digaungkan pihak Ferdy Sambo sejak awal. Awalnya Sambo menyebut Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Aksi Yosua, menurut skenario palsu Sambo itu, diketahui oleh Richard Eliezer setelah Putri menjerit. Yosua dan Richard lantas terlibat aksi tembak menembak. Putri bahkan sempat membuat laporan polisi plus mengajukan diri untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait masalah ini.
Setelah skenario palsu itu terungkap, polisi pun menyatakan tak menemukan bukti adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawathi. LPSK juga kemudian menyatakan tak bisa memberikan perlindungan.Pihak Sambo lantas menyebut bahwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi terjadi di Magelang.
Ahli Poligraf sebut Putri Candrawathi berbohong
Akan tetapi, klaim adanya pemerkosaan itu diragukan oleh saksi ahli poligraf Aji Febriyanto. Dalam sidang beberapa waktu lalu, Aji menyatakan bahwa Putri sempat ditanya terkait perselingkuhannya dengan Yosua di Magelang. Putri menyatakan tidak dalam tes itu dan hasilnya diindikasikan berbohong.
Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. Menurut jaksa, Putri telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membaca tuntutan.
Tuntutan terhadap Putri Candrawathi serupa dengan tuntutan terhadap Ricky Rizal WIbowo dan Kuat Ma’ruf, yakni 8 tahun penjara. Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena menjadi eksekutor Brigadir Yosua.