Profil Singkat Izil Azhar Buronan KPK yang Ditangkap Kemarin, Eks Anggota Marinir dan Pimpinan GAM
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Febriyan
Rabu, 25 Januari 2023 09:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan kasus korupsi pembangunan Dermaga Sabang, Izil Azhar pada Selasa, 24 Januari 2023. Izil ditangkap setelah menjadi buronan sejak 30 November 2018.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa penangkapan Izil dilakukan di Banda Aceh. Dia tak menyebutkan lokasi persis penangkapan tersebut.
"(Izil) Ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 24 Januari 2023.
Izil pernah menjadi anggota Korps Marinir sebelum menjadi anggota GAM
Izin diketahui merupakan salah satu mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Sebelum menjadi anggota GAM, Izil merupakan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut.
Ia pun keluar dari TNI dan membentuk gerakan separatis di Aceh yang bertujuan memisahkan diri dari Indonesia. Selama dalam masa perlawanannya, Izil menjadi sosok yang dihormati para anggota GAM dan dijuluki sebagai ‘Bapak Marines’.
Terjun ke dunia politik dan terlibat korupsi pembangunan dermaga Sabang
Setelah lepas dari GAM, Izil kemudian terjun ke dunia politik. Dia pun menjadi orang kepercayaan Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2018 Irwandi Yusuf. Izil Azhar juga menjadi tim sukses Irwandi pada saat Pilkada Aceh 2007.
Pada era pemerintahan Irwandi Yusuf jilid pertama, terdapat proyek pembangunan Dermaga Sabang selama periode 2006 hingga 2011 yang menggunakan dana APBD Provinsi Aceh. Dalam proyek tersebut, Irwandi Yusuf menjadi tersangka kasus suap setelah diduga menerima uang dari Manajemen PT Nindya Sejati Joint Operation Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Dalam kasus tersebut, Izil Azhar disebut sebagai sosok perantara pemberian uang dari Heru dan Hamid kepada Irwandi Yusuf. Total nilai uang yang diserahkan dalam perkara suap tersebut disebut-sebut mencapai Rp 32,3 miliar.
Atas kasus tersebut, Irwandi Yusuf telah dijadikan tersangka dan divonis tujuh tahun pada tahun 2018 lalu. Namun, kini dia sudah bebas dari penjara setelah mendapat pembebasan bersyarat pada tahun 2022. Di sisi lain, Izil Azhar melarikan diri dari proses hukum dan buron selama kurang lebih hampir lima tahun.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah berhasil menangkap Izil Azhar yang selama ini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak 2018 lalu. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Azhar ditangkap oleh tim penyidik di Banda Aceh
"Ia akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia melalui keterangan tertulis.
Ali menyatakan penangkapan Izil Azhar tersebut berkat kerjasama KPK dengan Polda Aceh. Dia menyatakan mereka telah berkoordinasi untuk memantau pergerakan Izil sejak Desember 2022.