9 Poin Pembelaan Ferdy Sambo dalam Persidangan, Tetap Tak Akui Tembak Brigadir Yosua

Rabu, 25 Januari 2023 07:20 WIB

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 24 Januari 2023. Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi. sebelumnya Ferdy Sambo dituntut seumur hidup kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, membacakan nota pembelaannya dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa kemarin, 24 Januari 2023. Nota pembelaan berjudul Setitik Harapan di Tengah Sesaknya Pengadilan itu dibacakan Sambo selama 34 menit.

Berdasarkan pantuan Tempo, setidaknya terdapat 10 poin yang disampaikan Sambo dalam pledoinya tersebut. Berikut poin-poinnya:

1. Sambo mengaku tidak ada perencanaan pembunuhan

Sambo tetap menyatakan dirinya tak merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua seperti yang dituduhkan jaksa dalam dakwaan dan tuntutan kepadanya. Dia menyatakan peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 itu terjadi secara spontan.

"Sejak awal saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi," kata Sambo.

Menurut Sambo, peristiwa itu terjadi karena dia emosi setelah mendengar cerita istrinya, Putri Candrawathi, soal pemerkosaan yang dilakukan Brigadir Yosua sehari sebelumnya di rumah mereka di Magelang, Jawa Tengah.

Advertising
Advertising

Sambo mengaku perasaannya campur aduk, dari marah hingga kecewa terhadap Yosua, saat melihat Putri menangis tersedu-sedu setelah mengadu.

“Membayangkan harkat dan martabat saya sebagai lelaki dan suami yang dihempaskan, diinjak-injak, serta bagaimana kami akan menjelaskan semuanya kepada anak kami nanti,” ujar dia.

2. Klaim telah berupaya menyajikan semua fakta

Ferdy Sambo juga mengaku telah menceritakan semua fakta yang dia ketahui dalam pemeriksaan. Bahkan, dia menyatakan telah berupaya mendorong pada saksi untuk menceritakan semua kejadian kepada penyidik.

"Termasuk mendorong saksi atau terdakwa lain sebagaimana dalam keterangan kuat Maruf untuk mengungkap skenario tidak benar pada pemeriksaan di tingkat penyidikan," ujarnya.

Meskipun demikian, Sambo tetap tak mengaku ikut melakukan eksekusi terhadap Brigadir Yosua. Kuasa hukum Sambo pun menyatakan bahwa dalam sidang tak ada satu pun bukti yang menunjukkan kliennya melakukan hal tersebut.

Mereka pun menyatakan dalam sidang hanya Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang terbukti melakukan penembakan terhadap Yosua.

“Terbukti bahwa saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma’ruf, berada di TKP rumah Duren Tiga pada saat kejadian, dan di hadapan persidangan, saksi menerangkan bahwa saksi Richard Eliezerlah yang melakukan penembakan kepada korban berkali-kali,” kata salah satu penasihat hukum Sambo dalam sidang kemarin.

Selanjutnya, akui buat skenario palsu

<!--more-->

3. Sambo mengakui buat skenario palsu kematian Brigadir Yosua

Dalam pledoinya, Ferdy Sambo juga mengakui telah membuat skenario palsu kematian Brigadir Yosua. Dia menyatakan tak ada peristiwa tembak menembak antara Richard Eliezer dengan Yosua di rumah dinasnya.

"Ketiga, saya telah mengakui cerita tidak benar mengenai tembak menembak di rumah Duren Tiga," kata Sambo.

Ferdy Sambo sempat bercerita bagaimana dirinya mengondisikan tempat kejadian perkara (TKP) agar terlihat sebagai kejadian tembak-tembakan.

Dia mengaku menggunakan pengalaman serta pengetahuan sebagai eks penyidik agar mencocokkan TKP dengan alibi yang dibuatnya. Sambo mengaku menggunakan pistol HS milik Yosua dan menembakkannya ke atap serta dinding agar dapat terlihat sebagai baku tembak.

Setelah itu, dia meletakkan pistol tersebut ke genggaman Brigadir Yosua demi pengondisian TKP terlihat sempurna.

4. Sambo Menyesal dan siap bertanggung jawab

Ferdy Sambo pun mengaku telah menyesali perbuatannya tersebut. Dia meminta maaf dan menyatakan siap bertanggung jawab.

"Keempat, saya telah menyesali perbuatan saya, meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya.

5. Sambo sudah kooperatif

Ferdy Sambo juga membantah tudingan jaksa bahwa dirinya tak kooperatif selama persidangan. Dia menyatakan telah berupaya menyampaikan semua fakta yang dia ketahui terkait peristiwa kematian ajudannya tersebut.

"Kelima, saya telah berupaya untuk bersikap kooperatif selama menjalani persidangan menyampaikan semua keterangan yang saya ketahui," kata Sambo.

6. Sudah mendapat sanksi sosial

Tak sampai di situ saja, pada poin ke 6, Sambo mengaku, pihaknya telah mendapatkan hukuman dari masyarakat atau sanksi sosial yang begitu berat.

"Bukan saja terhadap diri saya, namun juga terhadap istri keluarga bahkan anak-anak kami," kata dia.

Sambo menyatakan, berdasarkan pengalamannya berkarier sebagai polisi selama 28 tahun, dirinya tidak pernah menyaksikan adanya tekanan yang demikian besar kepada seorang terdakwa seperti yang dia rasakan saat ini.

Selanjutnya, Sambo singgung soal hak anak-anaknya

<!--more-->

7. Anak-anaknya masih memiliki hak

Ferdy Sambo meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hak anak-anaknya untuk mendapatkan perawatan dan perhatian dari orang tuanya. Pasalnya, dia dan istrinya, Putri Candrawathi, terancam mendekam dalam penjara lebih lama lagi karena kasus kematian Brigadir Yosua. Sambo mengingatkan bahwa dirinya masih memiliki seorang anak yang kecil.

"Ketujuh, saik saya maupun istri telah didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan ini dan berada dalam tahanan, sementara 4 orang anak-anak kami terkhusus yang masih balita juga punya hak dan masih membutuhkan perawatan juga perhatian dari kedua orang tuanya," paparnya.

8. Tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya dan anugerah Bhayangkara Pratama

Sambo juga menyatakan bahwa sebelum kasus ini dirinya belum pernah melakukan tindak pidana . Dia juga mengingatkan majelis hakim atas jasanya sebagai anggota Polri sehingga mendapatkan anugerah Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden dan 6 pin emas dari Kapolri.

"Saya juga tidak pernah melakukan pelanggaran mau pelanggaran etik maupun disiplin di kepolisian," kata dia.

"Saya juga telah mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 PIN emas Kapolri atas pengungkapan berbagai kasus penting di kepolisian," ujarnya.

Adapun kasus penting yang dimaksud Sambo antara lain pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kg sabu, pengungkapan kasus Joko Chandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya.

9. Merasa kehilangan sumber penghidupan

Sambo juga menyatakan perkara kematian Brigadir Yosua telah mengakibatkan dirinya mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Alhasil, dia telah kehilangan pekerjaan untuk menghidupi keluarganya.

"Akibatnya saya telah kehilangan pekerjaan dan tidak lagi mendapatkan hak-hak apapun termasuk uang pensiun sehingga saya telah kehilangan sumber penghidupan bagi saya dan keluarga," ujarnya.

Ferdy Sambo pun sempat mengutip ayat dalam Alkitab dalam Pledoinya tersebut. Sebagai manusia, dia mengaku tak luput dari dosa dan meminta Tuhan untuk mengampuninya.

"Sebagaimana yang termuat dalam kitab Mazmur 51 ayat 13, janganlah membuang aku dari hadapanmu dan janganlah mengambil rohmu yang kudus daripadaku, demikian pula termuat dalam Wahyu 3 ayat 19, barangsiapa kukasihi ia kutegur dan kuhajar, sebab itu relakanlah hatimu dan bertobatlah," katanya.

Sambo menutup pledoinya dengan sebuah kalimat bijak, "Masa lalu adalah pengalaman berharga hari ini adalah kehidupan kepastian hari esok adalah pengharapan," kata dia.

Dalam sidang sepekan sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo. Dia dianggap sebagai otak pembunuhan Brigadir Yosua sehingga jaksa memberikan tuntutan paling berat diantara para terdakwa lainnya. Putri Candrawathi, istri Sambo, mendapatkan tuntutan 8 tahun penjara, sama seperti Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, sementara Richard Eliezer mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara.

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

7 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

7 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

11 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

14 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

19 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

21 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

22 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

22 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

23 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya